PILIHAN
FAK Anggap Ketua DPH LAM Rohul "Cuai" dengan Adat 'Terkait Penabalan Raja Luhak Tambusai dan Uyang Ompek Dubalai'
BUALBUAL.com - Forum Anak Kemenakan (FAK) Rokan Hulu (Rohul) menilai Ketua Dewan Pelaksana Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Rokan Hulu cuai (menganggap remeh) dengan etika adat.
Hal ini terkait dengan pelaksanaan penabalan Raja Luhak Tambusai dan Uyang Ompek Dubalai yang dinilai syarat dengan pelanggaran-pelanggaran etika adat, khususnya secara administrasi baku yang ada di tubuh LAM Rokan Hulu.
Demikian ditegaskan Rudi Yakub, SE dari FAK Rohul kepada wartawan, kemarin menanggapi prosesi penabalan Raja Luhak Tambusai dan Ujang Ompek Dubalai yang digelar oleh Lembaga Kerapatan Adat (LKA) Luhak Tambusai, Sabtu (29/2/2020) lalu.
Menurut Rudi, pihaknya tidak menyalahkan kegiatan yang digelar oleh LAK Luhak Tambusai, melainkan secara administrasi kegiatan tersebut tidak melibatkan Majelis Kerapatan Adat (MKA) Rohul, yang secara organisasinya sebagai pihak yang memiliki kewenangan terhadap acara tersebut.
"Kami sangat menyayangkan sikap Ketua DPH LAM Rohul H. Zulyadaini yang seharusnya sebagai penegak norma adat, dengan leluasa membiarkan kegiatan ini berlangsung tanpa harus memberikan nasehat atau pun pembetulan kepada panitia pelaksana dari Luhak Tambusai seperti apa normatifnya secara adat," keluh Rudi.
Lebih lanjut Rudi berharap kepada DPH LAM Rohul untuk selalu berkordinasi dengan MKA LAM Rohul dalam setiap kegiatan-kegiatan adat yang digelar di Kabupaten Rokan Hulu ini.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
PKS: Dubes RI Sudah On The Track, Dalam Penanganan Isu Habib Rizieq
Sekda Job Kurniawan Buka Tes SKD CPNS di Rohil
BJ Habibie: 9 Pesan Kenegarawan dan Pemikiran Strategis Untuk Indonesia
50 Laporan Perusahan ke Disnakertrans Riau yang tak menyalurkan THR
Baru Mencapai 16,97 Persen, Realisasi APBD Riau Tahun 2019
Siap - Siap! Sudah Waktunya Syamsuar Mutasi Pejabat di Pemprov Riau
Walau Stang Motor Terkunci, Pelaku Gampang Bawa Kabur Honda Supra, Ketangkap Reskrim Polsek Mandau
Oknum Polisi di Riau, Penganiaya Pacarnya Dituntut 2 Tahun Penjara
Pemuda Senayang Kumpulkan KTP Untuk Jaringan 3G
Akhirnya Setelah Kepergok Bersama Pria Lain Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang Dinonaktifkan
Ustadz UAS Tak Terdaftar di DPT RT 04 Sialang Munggu
Disebut Tahan Ijazah Siswa, Kepala SMA Negeri 5 Pekanbaru Membantah