PILIHAN
Terbaru , Sistem Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan: Cukup Satu VA
BualBual.com - Jakarta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberlakukan sistem baru terkait pembayaran tagihan iuran keluarga. Sistem yang berlaku sejak 1 September 2016 dan diperuntukkan kepada seluruh peserta mandiri, nantinya akan bisa digunakan untuk membayar iuran seluruh anggota keluarga cukup hanya dengan satu Virtual Account (VA).
Pembaruan ini disampaikan langsung oleh Direktur Hukum Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi yang mengatakan perubahan sistem pembayaran ini untuk mempermudah masyarakat dan anggota keluarganya dalam melakukan pembayaran iuran.
"Pada dasarnya perubahan sistem pembayaran peserta JKN-KIS mandiri ini adalah untuk mempermudah masyarakat dalam proses pembayaran iuran dan memastikan bahwa iuran anggota keluarganya tidak ada yang terlewat dibayarkan, sehingga kepesertaan dan penjaminan kesehatan keluarga tercinta tetap dapat aktif dan terjamin oleh BPJS Kesehatan," kata Bayu di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Rabu (14/9).
Bayu juga mengemukakan bahwa jumlah pembayaran iuran pada salah satu nomor peserta anggota keluarga di channel pembayaran iuran bersifat akumulatif atas seluruh total tagihan iuran keluarganya. Namun, nantinya secara sistem akan dipecah untuk masuk pada masing-masing nomor peserta pada keluarga tersebut. Sedangkan untuk saldo iuran yang terdapat dalam salah satu anggota keluarga tidak dapat dibagikan kepada anggota keluarga lainnya.
"Sistem pembayaran iuran VA keluarga ini sangat memudahkan peserta untuk membayar iuran, karena peserta hanya cukup menunjukkan salah satu nomor peserta di channel pembayaran iuran untuk membayarkan seluruh anggota keluarganya," tuturnya.
Bayu menambahkan, kebijakan baru ini membuat peserta akan lebih hemat ketika membayar iuran. Karena biaya administrasi transaksi hanya dikenakan satu kali saja untuk seluruh anggota keluarga.
"Kemudahannya, saat ingin membayar iuran peserta tidak perlu harus mencatat dan menunjukkan seluruh nomor peserta keluarganya. Selain itu, peserta juga akan lebih hemat ketika membayar iuran di outlet PPOB yang telah menerima sistem pembayaran iuran BPJS Kesehatan, karena biaya administrasi transaksi yang dikenakan hanya 1x (satu kali) untuk transaksi seluruh anggota keluarga," ujarnya lagi.
Adapun ketentuan denda pelayanan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 19/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan, Juncto Peraturan Presiden 28/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Terdapat dua hal penting yang patut diketahui masyarakat. Pertama, Perpres tersebut menyebutkan, besaran iuran khusus untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas III sebesar Rp. 25.000, kelas II sebesar Rp. 51.000 (sebelumnya Rp. 42.500), dan kelas I sebesar Rp. 80.000 (sebelumnya Rp. 59.500). Sedangkan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp. 23.000 naik dari iuran sebelumnya Rp. 19.225 per orang per bulan. Ketentuan ini berlaku sejak 1 April 2016.
Kedua, terkait dengan denda. Menurut Bayu, selama ini peserta JKN-KIS yang telat bayar iuran dikenakan denda 2% dari total iuran yang tertunggak.
Selain itu, batas toleransi yang diberikan kepada peserta yang menunggak iuran selama 3 bulan bagi Peserta Pekerja Upah (PPU) dan 6 bulan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.
Bayu juga mengemukakan, "Apabila peserta JKN-KIS terlambat membayar, iuran tidak dikenakan denda keterlambatan pembayaran iuran. Tapi toleransi pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan untuk peserta atau pemberi kerja yang terlambat membayar iuran kini menjadi lebih pendek, yakni satu bulan."
"Karena itu, bagi peserta atau pemberi kerja yang menunggak iuran lebih dari satu bulan, penjaminan yang diberikan BPJS Kesehatan dihentikan sementara," tambahnya.
Lain halnya jika dalam rentang waktu 45 hari setelah status kepesertaan kembali aktif dan peserta membutuhkan pelayanan rawat inap yang dijamin BPJS Kesehatan, peserta atau pemberi kerja dikenakan denda 2,5% dari total diagnosis akhir pelayanan kesehatan yang didapatkan dikali jumlah bulan.
Jumlah bulan tertunggak yang digunakan sebagai acuan denda adalah maksimal 12 bulan, dengan besaran denda pelayanan rawat inap paling tinggi hanya sebesar Rp 30 juta. Peraturan dan perhitungan denda pelayanan ini berlaku sejak 1 Juli 2016, dan Perpres itu disusun dengan melewati diskusi dan masukan berbagai pihak
Terkait status aktivasi, penjaminan akan aktif kembali setelah peserta atau pemberi kerja melunasi semua tunggakan dan membayar iuran pada bulan berjalan.
Dan jika status kepesertaan kembali aktif, maka peserta bisa mendapat pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Sesuai dengan amanat Perpres No.19 Tahun 2016 tentang aturan denda pelayanan tersebut adalah tak lain ditujukan untuk meningkatkan kesadaran peserta terhadap pentingnya rutin membayar iuran. Karena selama program JKN-KIS ini berjalan, ditemukan beberapa peserta yang sudah menggunakan manfaat namun tidak ingin menanggung beban iuran.
Selain itu, Bayu menambahkan, "Adanya rentang waktu selama 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali ditujukan untuk mendorong peserta agar tetap bisa rutin membayar iuran. Faktanya, saat ini tak sedikit peserta JKN-KIS yang hanya menunaikan kewajiban bayar iuran ketika butuh pelayanan kesehatan saja. Lalu setelah mendapat pelayanan kesehatan dan sembuh, peserta yang bersangkutan biasanya tidak melanjutkan bayar iuran," tutupnya.
editor : ebie
Berita Lainnya
Polda Riau Buka Call Center Layanan Online Informasi dan Pengaduan Narkoba
Di Pekanbaru Polisi Tangkap Spesialis Pencurian L-300, Pelaku Sudah Tujuh Kali Beraksi
Tujuh Usulan Riau Masuk Nominasi Anugerah Pesona Indonesia 2019, Berikut Nama-namanya
Syarwan Hamid Kembalikan Gelar Adat LAM Riau, Sayed Junaidi Nilai Tindakan Kurang Bijaksana
Bawaslu Minta Percepat Pencetakan e-KTP, Demi Tingkatkan Partisipasi Pemilih
Wabup SU Ingatkan Puskesmas Maksimalkan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat
Tim Dosen dan Mahasiswa Unilak Produksi Hand Sanitazer Berstandar WHO
Hendri Budi Pimpin IKBOT Tembilahan 3 Tahun Kedepan
Wow... Punya Cara Unik Dokter Keluarkan 2 Magnet yang Menempel Erat di Hidung Bocah 11 Tahun
Pengurus Karang Taruna Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Rohil Dikukuhkan
Kapolres Gelar Silaturahmi Bersama Pengurus DPC Granat Inhil
Sunaryo: Kami akan lebih Hati-Hati Lagi Dukung Kandidat di Pilkada 'Syamsuar Tinggalkan PAN'