• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Terbaru , Sistem Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan: Cukup Satu VA

Redaksi

Jumat, 16 September 2016 14:17:18 WIB Dibaca : 1256 Kali
Cetak


BualBual.com - Jakarta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberlakukan sistem baru terkait pembayaran tagihan iuran keluarga. Sistem yang berlaku sejak 1 September 2016 dan diperuntukkan kepada seluruh peserta mandiri, nantinya akan bisa digunakan untuk membayar iuran seluruh anggota keluarga cukup hanya dengan satu Virtual Account (VA). Pembaruan ini disampaikan langsung oleh Direktur Hukum Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi yang mengatakan perubahan sistem pembayaran ini untuk mempermudah masyarakat dan anggota keluarganya dalam melakukan pembayaran iuran. "Pada dasarnya perubahan sistem pembayaran peserta JKN-KIS mandiri ini adalah untuk mempermudah masyarakat dalam proses pembayaran iuran dan memastikan bahwa iuran anggota keluarganya tidak ada yang terlewat dibayarkan, sehingga kepesertaan dan penjaminan kesehatan keluarga tercinta tetap dapat aktif dan terjamin oleh BPJS Kesehatan," kata Bayu di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Rabu (14/9). Bayu juga mengemukakan bahwa jumlah pembayaran iuran pada salah satu nomor peserta anggota keluarga di channel pembayaran iuran bersifat akumulatif atas seluruh total tagihan iuran keluarganya. Namun, nantinya secara sistem akan dipecah untuk masuk pada masing-masing nomor peserta pada keluarga tersebut. Sedangkan untuk saldo iuran yang terdapat dalam salah satu anggota keluarga tidak dapat dibagikan kepada anggota keluarga lainnya. "Sistem pembayaran iuran VA keluarga ini sangat memudahkan peserta untuk membayar iuran, karena peserta hanya cukup menunjukkan salah satu nomor peserta di channel pembayaran iuran untuk membayarkan seluruh anggota keluarganya," tuturnya. Bayu menambahkan, kebijakan baru ini membuat peserta akan lebih hemat ketika membayar iuran. Karena biaya administrasi transaksi hanya dikenakan satu kali saja untuk seluruh anggota keluarga. "Kemudahannya, saat ingin membayar iuran peserta tidak perlu harus mencatat dan menunjukkan seluruh nomor peserta keluarganya. Selain itu, peserta juga akan lebih hemat ketika membayar iuran di outlet PPOB yang telah menerima sistem pembayaran iuran BPJS Kesehatan, karena biaya administrasi transaksi yang dikenakan hanya 1x (satu kali) untuk transaksi seluruh anggota keluarga," ujarnya lagi. Adapun ketentuan denda pelayanan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 19/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan, Juncto Peraturan Presiden 28/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan. Terdapat dua hal penting yang patut diketahui masyarakat. Pertama, Perpres tersebut menyebutkan, besaran iuran khusus untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas III sebesar Rp. 25.000, kelas II sebesar Rp. 51.000 (sebelumnya Rp. 42.500), dan kelas I sebesar Rp. 80.000 (sebelumnya Rp. 59.500). Sedangkan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp. 23.000 naik dari iuran sebelumnya Rp. 19.225 per orang per bulan. Ketentuan ini berlaku sejak 1 April 2016. Kedua, terkait dengan denda. Menurut Bayu, selama ini peserta JKN-KIS yang telat bayar iuran dikenakan denda 2% dari total iuran yang tertunggak. Selain itu, batas toleransi yang diberikan kepada peserta yang menunggak iuran selama 3 bulan bagi Peserta Pekerja Upah (PPU) dan 6 bulan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Bayu juga mengemukakan, "Apabila peserta JKN-KIS terlambat membayar, iuran tidak dikenakan denda keterlambatan pembayaran iuran. Tapi toleransi pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan untuk peserta atau pemberi kerja yang terlambat membayar iuran kini menjadi lebih pendek, yakni satu bulan." "Karena itu, bagi peserta atau pemberi kerja yang menunggak iuran lebih dari satu bulan, penjaminan yang diberikan BPJS Kesehatan dihentikan sementara," tambahnya. Lain halnya jika dalam rentang waktu 45 hari setelah status kepesertaan kembali aktif dan peserta membutuhkan pelayanan rawat inap yang dijamin BPJS Kesehatan, peserta atau pemberi kerja dikenakan denda 2,5% dari total diagnosis akhir pelayanan kesehatan yang didapatkan dikali jumlah bulan. Jumlah bulan tertunggak yang digunakan sebagai acuan denda adalah maksimal 12 bulan, dengan besaran denda pelayanan rawat inap paling tinggi hanya sebesar Rp 30 juta. Peraturan dan perhitungan denda pelayanan ini berlaku sejak 1 Juli 2016, dan Perpres itu disusun dengan melewati diskusi dan masukan berbagai pihak Terkait status aktivasi, penjaminan akan aktif kembali setelah peserta atau pemberi kerja melunasi semua tunggakan dan membayar iuran pada bulan berjalan. Dan jika status kepesertaan kembali aktif, maka peserta bisa mendapat pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Sesuai dengan amanat Perpres No.19 Tahun 2016 tentang aturan denda pelayanan tersebut adalah tak lain ditujukan untuk meningkatkan kesadaran peserta terhadap pentingnya rutin membayar iuran. Karena selama program JKN-KIS ini berjalan, ditemukan beberapa peserta yang sudah menggunakan manfaat namun tidak ingin menanggung beban iuran. Selain itu, Bayu menambahkan, "Adanya rentang waktu selama 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali ditujukan untuk mendorong peserta agar tetap bisa rutin membayar iuran. Faktanya, saat ini tak sedikit peserta JKN-KIS yang hanya menunaikan kewajiban bayar iuran ketika butuh pelayanan kesehatan saja. Lalu setelah mendapat pelayanan kesehatan dan sembuh, peserta yang bersangkutan biasanya tidak melanjutkan bayar iuran," tutupnya.   editor : ebie




Berita Lainnya

Harimau Menerkam Manusia Di PT. THIP Segera Lakukan Tembak Bius

Mana yang Benar! Kuasa Hukum Bilang Sakit Maag Kronis, Polisi Ucap Habib Bahar Sehat-sehat Saja

Tiga DPD II Belum Menentukan Sikap Atas Dukungan Terhadap Arsyadjuliandi Rachman

KPK Ingatkan ASN Agar Tak Terima Bingkisan Lebaran

Suparman Pergi, Sukiman Jadi Plt Bupati Rokan Hulu

PSMTI Bagikan Sembako dan Masker Ke Supir Taksi

Sebanyak 15 Ribu Orang Kunjungi Pameran Senjata Tradisional se-Sumatera di Museum Riau

Rangka Menyambut Hari Pahlawan, Dandim 0314 Inhil Ziarah dan Menyerahkan Tali Asih Kepada Keluarga Letda M Boya

Fahri Hamzah: Kenapa KPU Salah Hukum Tidak Berlaku, Kenapa Kalau Rakyat Salah Hukum Berlaku, Polisi Seharusnya Tangkap KPU

Tendang Arsenal dari Piala FA 'Manchester United Menang 3-1'

Buaya Sepanjang 2 Meter Ditangkap Warga Kec Kempas

Mella Yulindra Dinobatkan Jadi Dara Riau 2019 'Mahasiswa STAI Negeri Bengkalis'

Terkini +INDEKS

Kapolda-Pangdam Gelar Sholat Istisqo di Lokasi Karhutla

16 September 2026
Ekonomi Pekanbaru Melaju 7,39 Persen, HMI: Pertumbuhan Harus Berdampak ke Masyarakat
16 September 2026
Bapenda-Kantah Inhu Teken PKS Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan
16 September 2026
51 Peserta Berebut Lima Kursi Pimpinan Baznas Riau, Seleksi Administrasi Dimulai
16 September 2026
Mohon Turun Hujan, Kapolda Riau dan Pangdam Gelar Salat Istisqa di Tengah Karhutla Inhu
16 September 2026
Data Pribadi Bocor dan Berujung Penipuan, Ketum IWO Somasi PT Indah Logistik
16 September 2026
''Siapa yang Menilai?'' Fahro Rozi Pertanyakan Flyer Perbandingan Kerja Dirinya dengan Pemerintah
16 September 2026
Pemkab Kuansing Gelar Gerai Pangan Murah, Beras hingga Cabai Dijual Terjangkau
16 September 2026
Diduga Sakit Hati Korban Menikah dengan Orang Lain, Pria di Gaung Bacok Perempuan
16 September 2026
Tak Sekadar Atur Lalu Lintas, Satlantas Polres Inhil Bagikan 500 Masker dan Imbau Warga Cegah Karhutla
16 September 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 ''Siapa yang Menilai?'' Fahro Rozi Pertanyakan Flyer Perbandingan Kerja Dirinya dengan Pemerintah
  • 2 Diduga Sakit Hati Korban Menikah dengan Orang Lain, Pria di Gaung Bacok Perempuan
  • 3 Dari Lubuk Jambi ke Panggung Indosiar, Perjalanan Intan Ladiva Marsya di DA 8
  • 4 PB HMI Terbitkan SK Cabang Persiapan Dumai, BADKO Sumbagteng Siap Perkuat Kaderisasi
  • 5 Besok Malam! Warga Kuansing Nobar Penampilan Diva DA8 di Astaka MTQ
  • 6 Kadis PMD Yuliargo Dampingi Bupati Inhil Resmikan Anggota BPD Empat Desa di Kempas
  • 7 Kabut Asap Pekanbaru Memburuk, HMI Turun ke Jalan Bagikan Ribuan Masker
  • 8 Awalnya Cari Barang Curian, Polisi Malah Temukan Sabu 12,85 Gram
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media