• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Terbaru , Sistem Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan: Cukup Satu VA

Redaksi

Jumat, 16 September 2016 14:17:18 WIB Dibaca : 1153 Kali
Cetak


BualBual.com - Jakarta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberlakukan sistem baru terkait pembayaran tagihan iuran keluarga. Sistem yang berlaku sejak 1 September 2016 dan diperuntukkan kepada seluruh peserta mandiri, nantinya akan bisa digunakan untuk membayar iuran seluruh anggota keluarga cukup hanya dengan satu Virtual Account (VA). Pembaruan ini disampaikan langsung oleh Direktur Hukum Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi yang mengatakan perubahan sistem pembayaran ini untuk mempermudah masyarakat dan anggota keluarganya dalam melakukan pembayaran iuran. "Pada dasarnya perubahan sistem pembayaran peserta JKN-KIS mandiri ini adalah untuk mempermudah masyarakat dalam proses pembayaran iuran dan memastikan bahwa iuran anggota keluarganya tidak ada yang terlewat dibayarkan, sehingga kepesertaan dan penjaminan kesehatan keluarga tercinta tetap dapat aktif dan terjamin oleh BPJS Kesehatan," kata Bayu di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Rabu (14/9). Bayu juga mengemukakan bahwa jumlah pembayaran iuran pada salah satu nomor peserta anggota keluarga di channel pembayaran iuran bersifat akumulatif atas seluruh total tagihan iuran keluarganya. Namun, nantinya secara sistem akan dipecah untuk masuk pada masing-masing nomor peserta pada keluarga tersebut. Sedangkan untuk saldo iuran yang terdapat dalam salah satu anggota keluarga tidak dapat dibagikan kepada anggota keluarga lainnya. "Sistem pembayaran iuran VA keluarga ini sangat memudahkan peserta untuk membayar iuran, karena peserta hanya cukup menunjukkan salah satu nomor peserta di channel pembayaran iuran untuk membayarkan seluruh anggota keluarganya," tuturnya. Bayu menambahkan, kebijakan baru ini membuat peserta akan lebih hemat ketika membayar iuran. Karena biaya administrasi transaksi hanya dikenakan satu kali saja untuk seluruh anggota keluarga. "Kemudahannya, saat ingin membayar iuran peserta tidak perlu harus mencatat dan menunjukkan seluruh nomor peserta keluarganya. Selain itu, peserta juga akan lebih hemat ketika membayar iuran di outlet PPOB yang telah menerima sistem pembayaran iuran BPJS Kesehatan, karena biaya administrasi transaksi yang dikenakan hanya 1x (satu kali) untuk transaksi seluruh anggota keluarga," ujarnya lagi. Adapun ketentuan denda pelayanan yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 19/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan, Juncto Peraturan Presiden 28/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan. Terdapat dua hal penting yang patut diketahui masyarakat. Pertama, Perpres tersebut menyebutkan, besaran iuran khusus untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas III sebesar Rp. 25.000, kelas II sebesar Rp. 51.000 (sebelumnya Rp. 42.500), dan kelas I sebesar Rp. 80.000 (sebelumnya Rp. 59.500). Sedangkan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp. 23.000 naik dari iuran sebelumnya Rp. 19.225 per orang per bulan. Ketentuan ini berlaku sejak 1 April 2016. Kedua, terkait dengan denda. Menurut Bayu, selama ini peserta JKN-KIS yang telat bayar iuran dikenakan denda 2% dari total iuran yang tertunggak. Selain itu, batas toleransi yang diberikan kepada peserta yang menunggak iuran selama 3 bulan bagi Peserta Pekerja Upah (PPU) dan 6 bulan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Bayu juga mengemukakan, "Apabila peserta JKN-KIS terlambat membayar, iuran tidak dikenakan denda keterlambatan pembayaran iuran. Tapi toleransi pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan untuk peserta atau pemberi kerja yang terlambat membayar iuran kini menjadi lebih pendek, yakni satu bulan." "Karena itu, bagi peserta atau pemberi kerja yang menunggak iuran lebih dari satu bulan, penjaminan yang diberikan BPJS Kesehatan dihentikan sementara," tambahnya. Lain halnya jika dalam rentang waktu 45 hari setelah status kepesertaan kembali aktif dan peserta membutuhkan pelayanan rawat inap yang dijamin BPJS Kesehatan, peserta atau pemberi kerja dikenakan denda 2,5% dari total diagnosis akhir pelayanan kesehatan yang didapatkan dikali jumlah bulan. Jumlah bulan tertunggak yang digunakan sebagai acuan denda adalah maksimal 12 bulan, dengan besaran denda pelayanan rawat inap paling tinggi hanya sebesar Rp 30 juta. Peraturan dan perhitungan denda pelayanan ini berlaku sejak 1 Juli 2016, dan Perpres itu disusun dengan melewati diskusi dan masukan berbagai pihak Terkait status aktivasi, penjaminan akan aktif kembali setelah peserta atau pemberi kerja melunasi semua tunggakan dan membayar iuran pada bulan berjalan. Dan jika status kepesertaan kembali aktif, maka peserta bisa mendapat pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan rawat jalan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Sesuai dengan amanat Perpres No.19 Tahun 2016 tentang aturan denda pelayanan tersebut adalah tak lain ditujukan untuk meningkatkan kesadaran peserta terhadap pentingnya rutin membayar iuran. Karena selama program JKN-KIS ini berjalan, ditemukan beberapa peserta yang sudah menggunakan manfaat namun tidak ingin menanggung beban iuran. Selain itu, Bayu menambahkan, "Adanya rentang waktu selama 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali ditujukan untuk mendorong peserta agar tetap bisa rutin membayar iuran. Faktanya, saat ini tak sedikit peserta JKN-KIS yang hanya menunaikan kewajiban bayar iuran ketika butuh pelayanan kesehatan saja. Lalu setelah mendapat pelayanan kesehatan dan sembuh, peserta yang bersangkutan biasanya tidak melanjutkan bayar iuran," tutupnya.   editor : ebie




Berita Lainnya

25 Warga Binaan Masih Diburu, Kabur Saat Kerusuhan di Rutan Siak

Pj Bupati Kampar Laporkan LKPJ 2016 dan Berialasan Terget Daerah Yang Tidak Tercapai

Jelang Menghadapi Tahun Politik "Pilkada" Polisi Perketat Pengawasan Berita Hoax di Sosmed

Tragis! Si Cantik Dellisa Ayu Tewas Dibakar

Tak Seperti dulu, Kini Beli Barang dari Batam Akan Lebih Mahal, Ini Cara Menghitungnya

Sani: Siapkan Senjata Kita Untuk Kawal Pencoblosan!, Kemenangan Umat Semakin Dekat

BUMDes "AMANAH NEGERI" Kec Tempuling, HM. Wardan Ini Bisa Jadi Tulang Punggung Ekonomi Desa

PC Muslimat NU Inhil Gelar Pelatihan Penyelenggaraan Jenazah

BUMKep di Rohil akan Diwanti-wanti Soal Dana Desa

'BUALBUAL Budaya' Orang Melayu Harus Tahu, Inilah 6 Jenis Pakaian Adat Melayu Riau

Tabloid Indonesia Barokah 'Bawaslu Minta Polisi Usut Dugaan Pidana'

Refly Harun: Otoritarianisme Bisa Muncul Saat Masyarakat Tidak Lagi Kritis

Terkini +INDEKS

Warga Belantaraya Kecewa: Tiga Dewan Asal Gaung Tak Kunjung Hadir Pasca Kebakaran

02 Agustus 2025
Bukan Orang Inhil? Disparporabud Jawab Tuntas Soal Pemenang Kontroversial Bujang Dara
02 Agustus 2025
Tugas Pertama! 29 Lulusan IPDN Asal Riau Ditempatkan di 14 Daerah
02 Agustus 2025
BPS: Inflasi Tertinggi di Riau Terjadi di Tembilahan, Capai 3,56 Persen
02 Agustus 2025
Detik-Detik Mencekam: Pekerja Tersengat Listrik, Tubuh Tergantung di Sisi Gedung BANK UOB
01 Agustus 2025
Gubernur Riau Dorong Madrasah Tumbuh, Keluarga Miskin Wajib Punya Sarjana
01 Agustus 2025
Ekspor Riau Tembus US$10,14 Miliar Semester I 2025, Naik 20,30 Persen
01 Agustus 2025
TPK Hotel Berbintang di Riau Juni 2025 Hanya 44,59 Persen, Turun Dibanding Tahun Lalu
01 Agustus 2025
Riau Tarik 24 Ribu Wisman Juni 2025, Jalur Laut Jadi Favorit
01 Agustus 2025
Menjemput Harapan di Rohul: Henny Wahid Baur Bersama Ibu dan Balita Cegah Stunting
01 Agustus 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 BPS: Inflasi Tertinggi di Riau Terjadi di Tembilahan, Capai 3,56 Persen
  • 2 Detik-Detik Mencekam: Pekerja Tersengat Listrik, Tubuh Tergantung di Sisi Gedung BANK UOB
  • 3 Gubernur Riau Dorong Madrasah Tumbuh, Keluarga Miskin Wajib Punya Sarjana
  • 4 Ekspor Riau Tembus US$10,14 Miliar Semester I 2025, Naik 20,30 Persen
  • 5 TPK Hotel Berbintang di Riau Juni 2025 Hanya 44,59 Persen, Turun Dibanding Tahun Lalu
  • 6 Riau Tarik 24 Ribu Wisman Juni 2025, Jalur Laut Jadi Favorit
  • 7 Institut Islam Internasional Basma Diresmikan, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pendidikan Islam di Riau
  • 8 Pekerja Diserang Harimau di Konsesi PT Arara Abadi, Luka Serius di Kepala dan Lengan
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media