PILIHAN
Freeport Mengalah dan Sepakat Akhiri Rezim Kontrak Karya
Bualbual.com - Jakarta, PT Freeport Indonesia akhirnya menyetujui perubahan status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Syaratnya, perusahaan tambang asal AS ini memperoleh kepastian perpanjangan izin usaha sebagai jaminan kelangsungan investasi di Indonesia.
Proposal resmi persetujuan perubahan status tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Minggu 15 Januari 2017
”Freeport Indonesia telah menyampaikan kesediaannya untuk konversi menjadi izin usaha pertambangan khusus. Apalagi bila disertai dengan perjanjian stabilitas investasi untuk jaminan kepastian hukum dan fiskal,” ujar Vice President Corporate Communication Freeport Indonesia Riza Pratama di Jakarta kemarin.
Kontrak karya Freeport Indonesia diketahui akan berakhir pada 2021 dan meminta perpanjangan operasi sampai 2041. Perpanjangan operasi dianggap penting untuk menjamin stabilitas investasi membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).
Saat ini perkembangan pembangunan smelter Freeport Indonesia di Gresik, Jawa Timur, baru mencapai 14%. Padahal, rencana awal pembangunan smelter dengan investasi USD2,2 miliar tersebut dijadwalkan selesai 12 Januari 2017.
”Berdasarkan komitmen- komitmen tersebut, kami berharap pemerintah akan segera memperpanjang izin ekspor,” ujar dia.
Sebagaimana diketahui, sejak 12 Januari 2017 ekspor mineral Freeport terhenti jika tidak mengubah status KK menjadi IUPK serta memenuhi kewajiban merampungkan pembangunan smelter selama lima tahun sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 1/2017 tentang Perubahan ke empat atas PP No 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Freeport juga diwajibkan mendivestasikan sahamnya sebesar 51% dalam jangka waktu 10 tahun serta membayar bea keluar maksimal 10%. Apabila syarat itu disepakati, izin ekspor mineral Freeport akan diperpanjang serta kemungkinan mendapatkan perpanjangan operasi hingga 2041.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengonfirmasi bahwa Freeport telah bersedia mengakhiri rezim KK yang sudah berjalan selama 50 tahun dan mengubahnya menjadi IUPK. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Aryono juga menyampaikan, pihaknya telah menerima pengajuan proposal dari Freeport.
Freeport merupakan salah satu pemegang KK di antara 34 perusahaan tambang, termasuk PT Amman Mineral Nusa Tenggara yang sebelumnya bernama PT Newmont Nusa Tenggara. Wakil Ketua DPR Komisi VII dari Partai Golkar Satya W Yudha memastikan perubahan aturan yang dibuat pemerintah tidak melanggar UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
Dia mengakui, syarat mendapatkan izin ekspor dengan mengubah status KK menjadi IUPK menjadi awal yang baik. Meski demikian, kebijakan melonggarkan ekspor mineral sebaiknya menjadi kebijakan terakhir yang dikeluarkan oleh pemerintah. Ia berharap, pemerintah benar-benar konsisten menegakkan aturan.
BB.C/Adit_Okezone.com

Berita Lainnya
Pukul Bedug Kumandangkan Takbir, Bupati Inhil Lepas Pawai Takbir Idul Adha 1439 H
Untuk Mengevaluasi Program, DPMD Riau Segera Gelar Rakor Kepala Desa se Riau
DPR: Arah Penyelesaian Masalah Honorer K2 Memang Tidak Jelas
Wagubri Edy Nasution : Pimpinan Berperan Penting Ciptakan Pengendalian Yang Baik
Bentuk Keseriusan Program Rumah Tahfizd, Pemda Inhil Datangkan Pelatih Tahfizd Nasional
Polisi Tunggu Konfirmasi Keluarga Soal Identitas Mayat di Okura Beredar di Medsos
PP Inhil desak Tutup Game Perjudian dan Karaoke, Owner Gelper akan ada 500 Orang Hilang Pekerjaan!
Parah! Kakek 70 Tahun Ini Cabuli Anak Bawah Umur
DPD KNPI Kampar Bagikan Masker, Sanitizer, Penyemprotan Disinfektan dan Sosialisasi di 21 Kecamatan
Terkait Deklarasi Dukungan Jokowi-Ma'ruf Amin, Bupati Inhil Penuhi Panggilan Bawaslu Riau
Rektor UIR Serahkan Proses Hukum Kasus Pencabulan yang di Lakukan Stafnya Ke Polisi
Dinilai Sukses Meningkatkan Ekonomi Masyarakat, Ketua DPRD Apresiasi Bupati Kampar