• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Freeport Mengalah dan Sepakat Akhiri Rezim Kontrak Karya

Redaksi

Selasa, 17 Januari 2017 15:24:39 WIB Dibaca : 1521 Kali
Cetak


Bualbual.com - Jakarta, PT Freeport Indonesia akhirnya menyetujui perubahan status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Syaratnya, perusahaan tambang asal AS ini memperoleh kepastian perpanjangan izin usaha sebagai jaminan kelangsungan investasi di Indonesia. Proposal resmi persetujuan perubahan status tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Minggu 15 Januari 2017 ”Freeport Indonesia telah menyampaikan kesediaannya untuk konversi menjadi izin usaha pertambangan khusus. Apalagi bila disertai dengan perjanjian stabilitas investasi untuk jaminan kepastian hukum dan fiskal,” ujar Vice President Corporate Communication Freeport Indonesia Riza Pratama di Jakarta kemarin. Kontrak karya Freeport Indonesia diketahui akan berakhir pada 2021 dan meminta perpanjangan operasi sampai 2041. Perpanjangan operasi dianggap penting untuk menjamin stabilitas investasi membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter). Saat ini perkembangan pembangunan smelter Freeport Indonesia di Gresik, Jawa Timur, baru mencapai 14%. Padahal, rencana awal pembangunan smelter dengan investasi USD2,2 miliar tersebut dijadwalkan selesai 12 Januari 2017. ”Berdasarkan komitmen- komitmen tersebut, kami berharap pemerintah akan segera memperpanjang izin ekspor,” ujar dia. Sebagaimana diketahui, sejak 12 Januari 2017 ekspor mineral Freeport terhenti jika tidak mengubah status KK menjadi IUPK serta memenuhi kewajiban merampungkan pembangunan smelter selama lima tahun sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 1/2017 tentang Perubahan ke empat atas PP No 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Freeport juga diwajibkan mendivestasikan sahamnya sebesar 51% dalam jangka waktu 10 tahun serta membayar bea keluar maksimal 10%. Apabila syarat itu disepakati, izin ekspor mineral Freeport akan diperpanjang serta kemungkinan mendapatkan perpanjangan operasi hingga 2041. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengonfirmasi bahwa Freeport telah bersedia mengakhiri rezim KK yang sudah berjalan selama 50 tahun dan mengubahnya menjadi IUPK. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Aryono juga menyampaikan, pihaknya telah menerima pengajuan proposal dari Freeport. Freeport merupakan salah satu pemegang KK di antara 34 perusahaan tambang, termasuk PT Amman Mineral Nusa Tenggara yang sebelumnya bernama PT Newmont Nusa Tenggara. Wakil Ketua DPR Komisi VII dari Partai Golkar Satya W Yudha memastikan perubahan aturan yang dibuat pemerintah tidak melanggar UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara. Dia mengakui, syarat mendapatkan izin ekspor dengan mengubah status KK menjadi IUPK menjadi awal yang baik. Meski demikian, kebijakan melonggarkan ekspor mineral sebaiknya menjadi kebijakan terakhir yang dikeluarkan oleh pemerintah. Ia berharap, pemerintah benar-benar konsisten menegakkan aturan.   BB.C/Adit_Okezone.com




Berita Lainnya

Bupati Wardan Terkejut, Meriahnya Stand di MTQ Kec Tempuling

Sandiaga Uno kehabisan dana kampanye dan minta bantuan Prabowo

Satu PDP di Riau Meninggal Dunia

LAM RIAU Tetap Dampingi UAS

Polres Inhil Tangkap Pelaku Penanam Ganja Di Seberang Tembilahan

Pemkab Inhil Nyatakan Mobil Aset Daerah Tidak Keluar Kandang

Kronologi HP Pegawai Meledak Begini Penjelasan Diskominfo Provinsi Riau

Razia di pos Satlantas Ujung Tanjung Jalani Tugas Dalam Operasi Patuh Siak 2017 Rohil

Gara Gara Coblos Dua Kali, Anggota KPPS di Kampar Dimasukan Ke Sel

Cegah Covid-19, Dimotori DPD KNPI Kampar, Masyarakat Kecamatan Sambut dengan antusias Penyemprotan Disinfektan

Divonis 3 Tahun Penjara, Pembunuh 3 Harimau Sumatra di Kuansing

ICW Khawatir Densus Tipikor Dimanfaatkan DPR untuk Bubarkan KPK

Terkini +INDEKS

Polsek Batang Cenaku Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Korban Senilai Rp21 Juta Berhasil Diamankan

01 Agustus 2026
Hari Jadi Bengkalis ke-514, Iyeth Bustami Ingatkan Bahaya Hoaks dan Ajak Warga Bersatu Bangun Daerah
01 Agustus 2026
Harimau Sumatera Masih Berkeliaran di Pulau Burung! BKSDA Siapkan Kandang Jebak, Warga Diminta Waspada
01 Agustus 2026
Resmi! Daftar Nama Lolos Seleksi Komisaris dan Direksi BRK Syariah Diumumkan, Masyarakat Diminta Beri Masukan
01 Agustus 2026
Negara Hadir di Ujung Riau! Kapolda Lepas Tim Ekspedisi Merah Putih Presisi ke 17 Desa 3T
01 Agustus 2026
Lolos ke Dalam Lapas Pekanbaru! Sabu Ditemukan di Kamar Hunian, Polisi Selidiki Jalur Peredarannya
01 Agustus 2026
Konflik Lahan di Inhil Makin Marak, LBH Sri Rakyat Siap Kawal Masyarakat hingga Tuntas
01 Agustus 2026
Di Balik Bentrokan Sungai Raya, Dua Aktivis Seret Tiga Kades dan Satu Lurah ke Meja Hijau
31 Juli 2026
Bhabinkamtibmas Polsek Batang Cenaku Sambangi Petani Cabai, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
31 Juli 2026
Ratusan ASN Inhil Bersiap Pensiun, BRK Syariah dan Pemkab Beri Bekal Khusus untuk Masa Depan
31 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Bonus PON Tak Kunjung Cair, Atlet Peraih Emas Ramai-Ramai Tinggalkan Riau
  • 2 Teror Monyet Liar di Tembilahan Belum Usai! Korban Gigitan Tembus 10 Orang, Tim Gabungan Sisir Kolong Rumah
  • 3 BUMD Riau Tancap Gas! SPR Datangi Perusahaan-Perusahaan Besar di Dumai
  • 4 Diduga Mabuk! Mobil Calya Hantam Pohon di Sudirman Pekanbaru, Tiga Orang Terluka
  • 5 Heboh! Oknum PNS dan Satpam di Inhu Ditangkap, Puluhan Paket Sabu Disita Polisi
  • 6 KPU Riau Buka Suara! Abdul Wahid Belum Bisa Diberhentikan Meski Divonis 2 Tahun
  • 7 Riau Jadi Magnet Dunia! Puluhan Mahasiswa dan Pelajar Jepang Datang Belajar Konservasi Hutan Tropis
  • 8 Andi Dharma Taufik Resmi Lantik KKSS, IWSS, dan IPSS Inhil, Harapan Besar Disematkan untuk Pengurus Baru
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media