PILIHAN
Freeport Mengalah dan Sepakat Akhiri Rezim Kontrak Karya
Bualbual.com - Jakarta, PT Freeport Indonesia akhirnya menyetujui perubahan status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Syaratnya, perusahaan tambang asal AS ini memperoleh kepastian perpanjangan izin usaha sebagai jaminan kelangsungan investasi di Indonesia.
Proposal resmi persetujuan perubahan status tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Minggu 15 Januari 2017
”Freeport Indonesia telah menyampaikan kesediaannya untuk konversi menjadi izin usaha pertambangan khusus. Apalagi bila disertai dengan perjanjian stabilitas investasi untuk jaminan kepastian hukum dan fiskal,” ujar Vice President Corporate Communication Freeport Indonesia Riza Pratama di Jakarta kemarin.
Kontrak karya Freeport Indonesia diketahui akan berakhir pada 2021 dan meminta perpanjangan operasi sampai 2041. Perpanjangan operasi dianggap penting untuk menjamin stabilitas investasi membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).
Saat ini perkembangan pembangunan smelter Freeport Indonesia di Gresik, Jawa Timur, baru mencapai 14%. Padahal, rencana awal pembangunan smelter dengan investasi USD2,2 miliar tersebut dijadwalkan selesai 12 Januari 2017.
”Berdasarkan komitmen- komitmen tersebut, kami berharap pemerintah akan segera memperpanjang izin ekspor,” ujar dia.
Sebagaimana diketahui, sejak 12 Januari 2017 ekspor mineral Freeport terhenti jika tidak mengubah status KK menjadi IUPK serta memenuhi kewajiban merampungkan pembangunan smelter selama lima tahun sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 1/2017 tentang Perubahan ke empat atas PP No 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Freeport juga diwajibkan mendivestasikan sahamnya sebesar 51% dalam jangka waktu 10 tahun serta membayar bea keluar maksimal 10%. Apabila syarat itu disepakati, izin ekspor mineral Freeport akan diperpanjang serta kemungkinan mendapatkan perpanjangan operasi hingga 2041.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengonfirmasi bahwa Freeport telah bersedia mengakhiri rezim KK yang sudah berjalan selama 50 tahun dan mengubahnya menjadi IUPK. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Aryono juga menyampaikan, pihaknya telah menerima pengajuan proposal dari Freeport.
Freeport merupakan salah satu pemegang KK di antara 34 perusahaan tambang, termasuk PT Amman Mineral Nusa Tenggara yang sebelumnya bernama PT Newmont Nusa Tenggara. Wakil Ketua DPR Komisi VII dari Partai Golkar Satya W Yudha memastikan perubahan aturan yang dibuat pemerintah tidak melanggar UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
Dia mengakui, syarat mendapatkan izin ekspor dengan mengubah status KK menjadi IUPK menjadi awal yang baik. Meski demikian, kebijakan melonggarkan ekspor mineral sebaiknya menjadi kebijakan terakhir yang dikeluarkan oleh pemerintah. Ia berharap, pemerintah benar-benar konsisten menegakkan aturan.
BB.C/Adit_Okezone.com
Berita Lainnya
Begini Kronologi Penembakan Ruang Kerja DPR
Bupati Instruksikan Masyarakat Kuansing Tak Turun ke Jalan di Malam Tahun Baru
Dugaan Flyover Pekanbaru Retak, Komisi IV DPRD Riau Minta PUPR Cek Bersama Tim Ahli
Terpilih Secara Aklamasi, Kavillah Somarito Pimpin PW IWO Riau 5 Tahun Kedepan
Puluhan Turis Kunjungi Destinasi Ekowisata Mangrove di Desa Bokor Meranti-Riau
Satlantas Polresta Pekanbaru Akan Menerapkan Sangsi e-Tilang Tiga Bulan Kedepan
Wan Thamrin Titip Dua Pesan Penting ke Syamsuar-Edy
Jony Boyok Penghina UAS Diserahkan ke Polda Riau
Dakwaan Terhadap Eni, Setnov Disebut Terima Fee Proyek PLTU Riau-1
Peraih Emas Silat Lamar Kekasih Saat Acara Live di TV
Pemilik Rugi Rp90 Juta, Depot Air Minum Terbakar
BBKSDA: Gajah Sumatra Ngatini Hamil di Taman Wisata Alam Buluh Cina