PILIHAN
Freeport Mengalah dan Sepakat Akhiri Rezim Kontrak Karya

Bualbual.com - Jakarta, PT Freeport Indonesia akhirnya menyetujui perubahan status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Syaratnya, perusahaan tambang asal AS ini memperoleh kepastian perpanjangan izin usaha sebagai jaminan kelangsungan investasi di Indonesia.
Proposal resmi persetujuan perubahan status tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Minggu 15 Januari 2017
”Freeport Indonesia telah menyampaikan kesediaannya untuk konversi menjadi izin usaha pertambangan khusus. Apalagi bila disertai dengan perjanjian stabilitas investasi untuk jaminan kepastian hukum dan fiskal,” ujar Vice President Corporate Communication Freeport Indonesia Riza Pratama di Jakarta kemarin.
Kontrak karya Freeport Indonesia diketahui akan berakhir pada 2021 dan meminta perpanjangan operasi sampai 2041. Perpanjangan operasi dianggap penting untuk menjamin stabilitas investasi membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).
Saat ini perkembangan pembangunan smelter Freeport Indonesia di Gresik, Jawa Timur, baru mencapai 14%. Padahal, rencana awal pembangunan smelter dengan investasi USD2,2 miliar tersebut dijadwalkan selesai 12 Januari 2017.
”Berdasarkan komitmen- komitmen tersebut, kami berharap pemerintah akan segera memperpanjang izin ekspor,” ujar dia.
Sebagaimana diketahui, sejak 12 Januari 2017 ekspor mineral Freeport terhenti jika tidak mengubah status KK menjadi IUPK serta memenuhi kewajiban merampungkan pembangunan smelter selama lima tahun sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 1/2017 tentang Perubahan ke empat atas PP No 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Freeport juga diwajibkan mendivestasikan sahamnya sebesar 51% dalam jangka waktu 10 tahun serta membayar bea keluar maksimal 10%. Apabila syarat itu disepakati, izin ekspor mineral Freeport akan diperpanjang serta kemungkinan mendapatkan perpanjangan operasi hingga 2041.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengonfirmasi bahwa Freeport telah bersedia mengakhiri rezim KK yang sudah berjalan selama 50 tahun dan mengubahnya menjadi IUPK. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Aryono juga menyampaikan, pihaknya telah menerima pengajuan proposal dari Freeport.
Freeport merupakan salah satu pemegang KK di antara 34 perusahaan tambang, termasuk PT Amman Mineral Nusa Tenggara yang sebelumnya bernama PT Newmont Nusa Tenggara. Wakil Ketua DPR Komisi VII dari Partai Golkar Satya W Yudha memastikan perubahan aturan yang dibuat pemerintah tidak melanggar UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
Dia mengakui, syarat mendapatkan izin ekspor dengan mengubah status KK menjadi IUPK menjadi awal yang baik. Meski demikian, kebijakan melonggarkan ekspor mineral sebaiknya menjadi kebijakan terakhir yang dikeluarkan oleh pemerintah. Ia berharap, pemerintah benar-benar konsisten menegakkan aturan.
BB.C/Adit_Okezone.com
Berita Lainnya
Kapolda Riau akan Beri Pin Emas Bagi Polisi dan Relawan yang Mampu Tekan Karhutla
PPK dan Kontraktor Pembangunan Pelabuhan Internasional Rohil dipanggil Kejaksaan
Pedangang Pasar Jongkok Kota Tembilahan ''PANEN'' Baju Lebaran Laris Manis Terjual
Camat Batang Tuaka Sangat Bangga Atas Kegiatan Yang dilaksanakan Oleh SMA Nurul Ikhlas Sungai Raya
Selamat Hari Adhyaksa ke 60, Kasmarni, Doakan Kesuksesan Dalam Berkarya dan Berbakti Menjaga Negeri
Ketua PMI Inhil Zulaikha Wardan Berikan Bantuan Musibah di Pulau Palas
Hari ke-4 Operasi Zebra, 35 Pengendara di Pekanbaru Kena Tilang
Tim TP4D Tinjau Hasil 3 Proyek di Siak Kecil, Selesai Rampung 100%
Ketua DPRD Inhil Sayangkan Tak Berkibarnya Bendera Merah Putih saat HUT RI ke-73
Bupati Inhil HM. Wardan Instruksikan Satker Dirikan Home Industry, Guna Olah Produk Turunan Kelapa
Maraknya Covid-19, Pemdes Bantayan Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Kadernya Tertembak Anggota Brimob, Gerindra Kecam Keras