PILIHAN
Sebut Habibe Rizieq: Kapolda Metro 'pangkat jenderal otak hansip' Tonton Disini

Bualbual.com, Ceramah pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab berbuntut panjang. Isi ceramah dinilai menyebarkan kebencian berbau SARA melalui media elektronik sehingga dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Pelapor adalah Eddy Soetono (62) dengan nomor LP/193/I/2017/PMJ/ Dit.Reskrimsus tertanggal 12 Januari 2017. Rizieq dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pelapor merupakan Mitra Kamtibmas (Hansip) melihat ceramah Rizieq di Youtube. Ceramah itu menyinggung Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan yang mendorong Gubernur Bank Indonesia (BI) melaporkan Rizieq terkait logo palu arit di uang baru.
"Dalam isi ceramah itu, terlapor menyebut 'Di Jakarta, Kapolda mengancam akan mendorong Gubernur BI untuk melaporkan Habib Rizieq. Pangkat jenderal otak Hansip'," kata Argo.
Berikut isi ceramahnya:
BB.C/Adit_merdeka.com
Berita Lainnya
Pihak Keluarga Tidak Terima Caca Gurning Di vonis 9 tahun penjara Oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru
Memadukan Unsur Melayu dan Energi, Grand Opening UNRI EXPO 2018 Sukses Digelar
Berikut Susunan Pemain Prancis vs Kroasia di Final Piala Dunia 2018 Malam Ini
Parah, Akibat Korupsi Ketua KNPI Rohil Resmi Di Tahan Oleh Kejari
H. Syamsuddin Uti, Tanggapi Keluhan Masyarakat, dan Tinjau Langsung Lokasi Ruas Jalan Provinsi di Kelurahan Sungai Beringin
2 Pria Dan 1 Wanita Pelaku, Narkoba Jenis Shabu di Amankan Team Reskrim Polsek Mandau.
Yusril Mulai Gerah Kader PBB Disebut Banyak Dukung Prabowo-Sandiaga
Supaya Umat Islam Bersatu, Amin Rais Mari Kita BerBUAL Kerja Keras Menangkan Prabowo - Sandi
Kadin, Akan Alirkan Listrik di 12.695 Desa Se Indonesia
India Minta Malaysia Untuk Deportasi Penceramah Zakir Naik
Seorang Warga Malaysia Meninggal Akibat Gempa Bumi di NTB
Pihak Pemko Pekanbaru Sebut Hanya Ada Izin Videotron, Sengketa Informasi Reklame