PILIHAN
Pengusaha Sawmil Kayu Batang Tuaka di Tangkap Polisi
bualbual.com, Unit Reskrim Polres Inhil melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku ilegal logging, F alias E (41), Jumat (31/3/2017) sekira pukul 14.00 WIB.
Terduga pelaku ditangkap saat sedang melakukan kegiatan pengolahan kayu hasil hutan di bangsal/sawmill kayu di Parit 8 Desa Sungai Junjangan, Kecamatan Batang Tuaka.
Warga Pasar Desa Junjangan ini diduga telah melanggar Pasal 83 ayat 1 huruf b dan c atau pasal 87 ayat 1 huruf b UU No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Unit Opsnal juga mengamankan barang bukti berupa kayu olahan sebanyak lebih kurang 5 M3 (lima kubik) yang terdapat di sawmill terduga pelaku dan kayu log sebanyak lebih kurang 105 tual/ batang yang dirakit dan terdapat di perairan Sungai Junjangan di depan Sawmill terduga pelaku serta 1 unit mesin gesek pengolahan kayu.
Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Arry Prasetyo SH MH, menyatakan bahwa pada hari Jumat (31/3/2017), diperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas illegal loging di wilayah Junjangan Kecamatan Batang Tuaka.
Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Inhil memerintahkan Unit Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan terhadap aktivitas tersebut.
"Setelah melakukan monitoring dan memantau aktivitas bangsal atau sawmill tersebut, sekira jam 14.00 WIB, Unit Opsnal melakukan penangkapan terhadap F alias E di Parit 8 Desa Sungai Junjangan Kecamatan Batang Tuaka," kata Arry, Ahad (2/4/2017).
Saat diamankan, terduga pelaku yang adalah pemilik sawmill, sedang melakukan pengolahan kayu yang diduga dari hasil pembalakan liar.
"Di bangsal/sawmill terduga pelaku, ditemukan barang bukti kayu olahan sebanyak lebih kurang 5 kubik dan kayu log sebanyak lebih kurang 105 batang yang belum diolah yang terdapat di perairan Sungai Junjangan di depan sawmill milik terduga pelaku," ujar Arry.
Dari pengakuan terduga pelaku, bahwa kayu tersebut diperoleh dari kawasan hutan di daerah Gaung yang diambil sekitar Februari 2017.
Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Polres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut. (memet)

Berita Lainnya
Untuk Perdamaian, Indonesia Harus Kirim Pasukan ke Pelestina
Pemberian Vaksin MR di Kabupaten Siak Resmi Ditunda
Lakukan Razia Cipkon, Polsek Tembilahan Temukan Pasangan Bukan Muhrim di Wisma
Tertangkap Tangan Oknum Tenaga Honorer Dishub Siak Lakukan Pungli
Politisi PSI Resmi Dilaporkan Polisi, Soal Tuduh Petani Bawang Bersandiwara
Zainal: Kasus Bom Molotov Pos PP Riau, Ditangani Polsek Limapuluh
Idrus Marham, Meskipun Patahana, Andi Rachman belum tentu di Dukung Golkar
Kasat Lantas Polres Bengkalis Hairul Hidayat : Mari Mulai Tanam Pohon Wujud Lestarikan Lingkungan
Tanpa Ibu-ibu Program Pemerintah Tak Akan Sampai 'Kita Mitra Pemerintah'
Kampanye Dialogis di Kemuning Muda, HM Wardan: Program Kami Menitik Beratkan Pembangun Di Desa
Buaya Sepanjang 2 Meter Ditangkap Warga Kec Kempas
Membongkar TPS di Jalan Hos Cokroaminoto Pekanbaru, Dua Ekskavator Turunkan