• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Kalna Sebut: Tim Monitoring Bodohi Masyarakat Terkait Surat Edaran Pilpeng

Redaksi

Rabu, 26 Juli 2017 16:50:29 WIB Dibaca : 1202 Kali
Cetak


bualbual.com, (Rohil) Terkait beredarnya Surat Edaran Ketua Tim Monitoring Pemilihan Penghulu Serentak Se-Kabupaten Rokan Hilir di media sosial, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mahatva, Kalna Surya Siregar SH menilai bahwa surat edaran itu menyesatkan dan terkesan membodohi masyarakat. Demikian hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi spiritriau.com , Rabu 26/7 malam. Ditegaskannya, terkait surat edaran yang dinilai tidak layak untuk dipublikasikan karena bertentangan dengan Undang - Undang itu harus menjadi perhatian Pemerintah Daerah Rokan Hilir. Dijelaskan Pengacara muda ini, Surat Edaran Ketua Tim Monitoring Pemilihan Penghulu Serentak Se-Kabupaten Rokan Hilir Nomor : 14.1/PILPENG-II/2017/03 Tentang Persyaratan Administrasi Bagi Bakal Calon Penghulu tertanggal 19 Juli 2017 yang ditandatangani oleh Tarmizi, AMP dan Dino Predi, SSTP, MSi. Selaku Ketua dan Sekretaris Monitoring Pemilihan Penghulu Serentak Se-Kabupaten Rokan Hilir memerlukan kajian yang mendalam,"urainya. Dalam edaran tersebut khususnya di lembar pertama huruf m,pada pokoknya mengatur "Tidak menjadi anggota dan pengurus partai politik. " dan lembar ke-2 angka 13 yang pada pokoknya mengatur "Bakal Calon Penghulu menyampaikan kelengkapan dokumen administrasi persyaratan : Surat Keterangan dari Pejabat Pemerintah dan Surat Pernyataan tidak menjadi Anggota dan Pengurus Partai Politik selama tiga (3) tahun terakhir. "Peraturan tersebut tidak layak untuk dipublikasikan," katanya, karena bertentangan dengan Pasal 33 UU No. 6/2004 Tentang Desa, PP No. 43/2014, Pasal 32 & 33 Perda Rohil No. 9/2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhantian Penghulu. Diuraikannya,dalam surat edaran tersebut, Ketua Panitia Pilpeng ( Pemilihan Penghulu) memasukkan Perda No. 9/2015 yang seolah-olah masyarakat menganggap dasar poin tersebut berdasarkan Perda. Padahal tidak demikian yang diatur dalam Perda,"terangnya. "Silahkan lihat dan baca Pasal 32 Perda No. 9/2015, Permendagri No. 112/2014, PP No. 43/2014, UU No. 6/2014; Dengan demikian Ketua Tim Monitoring telah melakukan penyesatan dan penyelundupan hukum; Oleh karenanya Bupati Rokan Hilir harus bertindak tegas terkait surat edaran tersebut dan selanjutnya mengganti Ketua Tim Monitoring Pilpeng Serentak karena telah menyesatkan masyarakat; Negara ini Negara hukum, bukan berdasarkan kekuasan belaka. Jadi segala kebijakan harus berdasarkan hukum dan jangan sampai menciderai hati nurani masyarakat. Sebaiknya Ketua Tim Monitoring agar meninjau kembali beleid tersebut,"pintanya. Lebih jauh Diuraikannya, benar bahwa dalam Pasal 33 huruf m UU Desa menyatakan : "Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan : syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah". Sedangkan Perda No. 9/2015 tidak ada mengatur mengenai lembar pertama huruf m dan lembar ke-2 angka 13 surat edaran tersebut. "Pertanyaannya adalah darimana datangnya aturan yang dibuat Tim Monitoring tersebut?. Hal ini nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maladministrasi, melanggar HAM, dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Penguasa; Oleh karenanya kami menghimbau kepada Pemkab Rohil kiranya dapat memperbaiki apa yang seharusnya diperbaiki," jelasnya.(Rahmat ).




Berita Lainnya

Waduh! Kasus Video Porno Ariel Noah, Luna Maya dan Cut Tari Dibongkar Lagi

Soal Survei Seismic, Bupati Bengkalis Amril Mukminin Terima Audensi SKK Migas Sumbagut dan Malacca Strait

Pemprov Riau Gunakan Dana Tak Terduga Rp7 Miliar, Tangani Karhutla

Tahu Salt Bae, ini dia kalau dijadikan karakter anime Jepang

Ditengah Kabut Asap, Mahasiswa Sindir Tema "Riau Hijau Bermartabat"

Polsek Tampan Pekanbaru Masih Selidiki Motor Tak Bertuan di Semak-semak

Polisi Kota Batam Bakar Habis Barang Bukti 39,6 Kilogram Sabu

Muhammad Taufik Siap Maju Dibursa Calon Ketua Ikappamma - Pekanbaru 2017-2019

Mesteri Pembunuhan Pengusaha Bakso 'Samsul Bahri' Pekanbaru

Wagub Lantik dan Kukuhkan Pengurus YPMR

Syamsudin Uti Hadiri Pengkuhan Dewan Adat Dayak Kepulauan Riau

Bocor-Bocor! Dua Parpol Susul Usung Joko Widodo, Identitasnya?

Terkini +INDEKS

Tambang Batu Andesit di Kritang Operasi Tanpa Izin, Aparat Belum Bertindak

18 September 2025
Aktivitas Tambang Ilegal di Kritang Bebas Berjalan, Warga Resah Terkena Debu
18 September 2025
Sambu Group dan PT STI Selesaikan Pembangunan Tanggul di Desa Air Tawar
18 September 2025
Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
18 September 2025
Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
17 September 2025
Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
17 September 2025
Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
17 September 2025
Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
17 September 2025
Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
17 September 2025
Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
16 September 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
  • 2 Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
  • 3 Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
  • 4 Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
  • 5 Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
  • 6 Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
  • 7 Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
  • 8 Muktamar PPP Memanas: Kader Lawan Non-Kader, Jangan Jual Partai Ini!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media