• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Kalna Sebut: Tim Monitoring Bodohi Masyarakat Terkait Surat Edaran Pilpeng

Redaksi

Rabu, 26 Juli 2017 16:50:29 WIB Dibaca : 1188 Kali
Cetak


bualbual.com, (Rohil) Terkait beredarnya Surat Edaran Ketua Tim Monitoring Pemilihan Penghulu Serentak Se-Kabupaten Rokan Hilir di media sosial, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mahatva, Kalna Surya Siregar SH menilai bahwa surat edaran itu menyesatkan dan terkesan membodohi masyarakat. Demikian hal itu disampaikannya saat dikonfirmasi spiritriau.com , Rabu 26/7 malam. Ditegaskannya, terkait surat edaran yang dinilai tidak layak untuk dipublikasikan karena bertentangan dengan Undang - Undang itu harus menjadi perhatian Pemerintah Daerah Rokan Hilir. Dijelaskan Pengacara muda ini, Surat Edaran Ketua Tim Monitoring Pemilihan Penghulu Serentak Se-Kabupaten Rokan Hilir Nomor : 14.1/PILPENG-II/2017/03 Tentang Persyaratan Administrasi Bagi Bakal Calon Penghulu tertanggal 19 Juli 2017 yang ditandatangani oleh Tarmizi, AMP dan Dino Predi, SSTP, MSi. Selaku Ketua dan Sekretaris Monitoring Pemilihan Penghulu Serentak Se-Kabupaten Rokan Hilir memerlukan kajian yang mendalam,"urainya. Dalam edaran tersebut khususnya di lembar pertama huruf m,pada pokoknya mengatur "Tidak menjadi anggota dan pengurus partai politik. " dan lembar ke-2 angka 13 yang pada pokoknya mengatur "Bakal Calon Penghulu menyampaikan kelengkapan dokumen administrasi persyaratan : Surat Keterangan dari Pejabat Pemerintah dan Surat Pernyataan tidak menjadi Anggota dan Pengurus Partai Politik selama tiga (3) tahun terakhir. "Peraturan tersebut tidak layak untuk dipublikasikan," katanya, karena bertentangan dengan Pasal 33 UU No. 6/2004 Tentang Desa, PP No. 43/2014, Pasal 32 & 33 Perda Rohil No. 9/2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhantian Penghulu. Diuraikannya,dalam surat edaran tersebut, Ketua Panitia Pilpeng ( Pemilihan Penghulu) memasukkan Perda No. 9/2015 yang seolah-olah masyarakat menganggap dasar poin tersebut berdasarkan Perda. Padahal tidak demikian yang diatur dalam Perda,"terangnya. "Silahkan lihat dan baca Pasal 32 Perda No. 9/2015, Permendagri No. 112/2014, PP No. 43/2014, UU No. 6/2014; Dengan demikian Ketua Tim Monitoring telah melakukan penyesatan dan penyelundupan hukum; Oleh karenanya Bupati Rokan Hilir harus bertindak tegas terkait surat edaran tersebut dan selanjutnya mengganti Ketua Tim Monitoring Pilpeng Serentak karena telah menyesatkan masyarakat; Negara ini Negara hukum, bukan berdasarkan kekuasan belaka. Jadi segala kebijakan harus berdasarkan hukum dan jangan sampai menciderai hati nurani masyarakat. Sebaiknya Ketua Tim Monitoring agar meninjau kembali beleid tersebut,"pintanya. Lebih jauh Diuraikannya, benar bahwa dalam Pasal 33 huruf m UU Desa menyatakan : "Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan : syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah". Sedangkan Perda No. 9/2015 tidak ada mengatur mengenai lembar pertama huruf m dan lembar ke-2 angka 13 surat edaran tersebut. "Pertanyaannya adalah darimana datangnya aturan yang dibuat Tim Monitoring tersebut?. Hal ini nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maladministrasi, melanggar HAM, dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Penguasa; Oleh karenanya kami menghimbau kepada Pemkab Rohil kiranya dapat memperbaiki apa yang seharusnya diperbaiki," jelasnya.(Rahmat ).




Berita Lainnya

Dishub Pekanbaru Pastikan Tagihan PJU Lebih Hemat, Setelah MoU dengan PLN

Rahasia Berpenghasilan RP 10 juta di usia muda

Cawagubri Hardianto: Apa Dosa Saya, Jangan Samakan Saya Dengan Ahok

Kecewa Banyak intervensi dan kepentingan, Pemerintah Gratiskan Kembali Kantong Plastik

Dianggap Teroris, Abdul Somad Dideportasi dari Hongkong

Ape Pasal.!!! Warga Tembilahan Tinggal di Rumah Yang Hampir Roboh, Begini Ceritanya

Begini Kronologis Kejadian Terbakarnya di Pulau Burung

DR.Muhammad Maliki Terpilih Sebagai Ketua IKA SMPN 1 Rimba Melintang Rohil 2017-2020

Hakim Tolak Keberatan Eks Sekdako Dumai, Terkait Korupsi Jalan Poros

Apa Sebabnya? Menjadi Viral Undangan Pernikahan Ini Kena Ejek Warganet

Mahasiswa Gelar Aksi di Hotel Bidakara, Kritik Debat Pilpres di Hotel Berbintang

Koalisi makin mengerucut, Ini hasil "BUALBUAL" SBY & Zulkifli Hasan

Terkini +INDEKS

Menelusuri Jejak Sejarah Desa Sungai Teritip, Kateman: Dari Hutan Bakau ke Pemukiman Nelayan

01 Juli 2025
Gagal di Adu Penalti, EBR Kampar U-10 Tetap Harumkan Riau di Final Nasional Lembang
01 Juli 2025
KLM Harapan Indah 99 Ditangkap, Bawa Rokok Ilegal Asal Thailand Senilai Rp97,9 Miliar
30 Juni 2025
Ranperda APBD 2024 Disampaikan ke DPRD, Realisasi Pendapatan Capai Rp9,49 Triliun
30 Juni 2025
Musrenbang RPJMD 2025 - 2029, Gubri Wahid Usung Visi Besar 'Riau Bedelau'
30 Juni 2025
Musrenbang RPJMD Riau 2025 - 2029 Resmi Digelar, Ini Prioritas Gubernur
30 Juni 2025
SDN 004 Tembilahan Harumkan Nama Inhil di Festival Polisi Cilik Polda Riau
30 Juni 2025
Ikbal Sayuti Resmi Pimpin DPW PPP Riau, DPP Serahkan SK Hasil Muswilub
30 Juni 2025
Flyover Simpang Panam Segera Dibangun, Pembebasan Lahan Diusulkan dari APBN
30 Juni 2025
Polda Riau Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 937 Personel, Ini Daftarnya
30 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 SDN 004 Tembilahan Harumkan Nama Inhil di Festival Polisi Cilik Polda Riau
  • 2 Ikbal Sayuti Resmi Pimpin DPW PPP Riau, DPP Serahkan SK Hasil Muswilub
  • 3 Anak Berprestasi, Ahmad Fayyadh Borong Piala di Lomba Islami 1 Muharram
  • 4 Bangunan Tradisional Talang Mamak Tampil di MTQ Riau, Jadi Media Edukasi Budaya
  • 5 Diduga Mengantuk, Sopir Pikap Pengangkut Buah Naik ke Trotoar di Telaga Biru Tembilahan
  • 6 Henny Sasmita: Tenun Bengkalis Harus Jadi Aset Budaya dan Sumber Ekonomi
  • 7 Waspada! Uang Palsu Beredar di Kuansing, Polisi Bekuk Seorang Pelaku
  • 8 Panitia Pacu Jalur Pangean Bakal Diskualifikasi Jalur yang Gunakan Semua Atlet
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media