PILIHAN
HM. Wardan Hadiri Acara Festival Bekaroh di Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu
bualbual.com, Sebanyak 45 tim peserta mengikuti kegiatan Festival Bekaroh di Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu.
Kegiatan yang dilaksanakan atas wujud tradisi masyarakat itu, dibuka secara resmi oleh Bupati Inhil HM Wardan dengan dihadiri oleh Kadis Perikanan, Kadispora, Wakapolres Inhil, Camat Tembilahan Hulu, seluruh unsur Forkopimcam Tembilahan Hulu, seluruh organisasi kewanitaan, serta masyarakat Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu. 22/08/17
Dalam sambutan Kepala Desa Sungai Intan, Ahmad Efendi SPdI mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tradisi masyarakat yang turun temurun. Oleh sebab itu festival ini dilaksanakan guna lebih mentradisikan menangkap hasil sungai menggunakan peralatan tradisional tanpa merusak ekosistem. Selain itu lajutnya, kegiatan ini diharapkan mampu memupuk jiwa bergotong royong antar peserta dalam menangkap ikan. Serta mengajak masyakarat untuk tidak menggunakan bahan berbahaya untuk menangkap ikan.
"Mudah Mudahan iven budaya desa seperti Festival Bekaroh ini semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu menjaga keseimbangan ekosistem alam," ujarnya
Senada dengan itu, dalam sambutan Camat Tembilahan Hulu, M Nazar SSos MSi mengatakan bahwa suskesnya kegiatan ini merupakan hasil tradisi dan buah tangan kreatif masyarkat desa, sehingga terciptalan iven budaya ini.
"Mari sukseskan jalannya festival bekaroh ini" ujar Camat.
Sementara itu Bupati Inhil HM Wardan mengatakan sangat mengapresiasi terhadap apa yang dilaksanakan masyarakat Desa Sungai Intan. Khususnya Kepala Desa Sungai Intan yang sangat kreatif memfestivalkan iven tradisi masyarakat terdahulu ini.
"Mudah mudahan iven seperti ini semakin ditingkatkan dan sebagai aparat pemerintah kabupten saya sangat mendukung iven tradisi desa seperti ini. Dari kegiatan saya mengajak ayo jaga sungai kita. Jaga ekosistem alam sungai kita. Jangan menangkap ikan menggunakan racun atau tuba. Cara tersebut merupakan hal yang sangat dilarang oleh undang undang. Karena dapat merusak seluruh ekosistem alam," tambahnya. (Diskominfo/Mok/sjc)

Berita Lainnya
Pemain Timnas Titus Bonai Merumput Di Lapangan Berabu, Bawa Boscha FC 2 -1 Ungguli Mandau Family FC
Kadar Asap Semakin Tinggi, Bupati Imbau Jajaran Pemkab Inhil dan Masyarakat Kurangi Aktifitas Di Luar Ruangan
Ketua UEK-SP 3,5 Tahun dan Eks Lurah Divonis 14 Bulan Penjara
Bea Cukai Riau Selamatkan Berhasil Potensi Kerugian Negara sebesar Rp30 Miliar
Persada.Id Jadwalkan Pengukuhan Pengurus Dan Mukernas I
Jelang Arus Balik Hari Raya Idul Fitri, Pesan Sekda : Hati-hati di Jalan
Ini Respons Pimpinan Honorer K2 Terkait Terbitnya PermenPAN 61
Fakta Insiden Vedio Pemukulan Berutal Guru kepada Muridnya
Penurunan NTP Lebih Banyak Dibandingkan Harga yang Dibayar Petani
Di Masa Kepemimpinan Wardan Tokoh Masyarakat Pulau Burung Nilai Beliau Menepati Janji
Pejabat Eselon l l Rohil Posisinya Bakal Dirombak, Saat Ini Sedang Menjalani Assessment
Cerita Lucu!!! Malam Pertama