PILIHAN
HM. Wardan Hadiri Acara Festival Bekaroh di Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu

bualbual.com, Sebanyak 45 tim peserta mengikuti kegiatan Festival Bekaroh di Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu.
Kegiatan yang dilaksanakan atas wujud tradisi masyarakat itu, dibuka secara resmi oleh Bupati Inhil HM Wardan dengan dihadiri oleh Kadis Perikanan, Kadispora, Wakapolres Inhil, Camat Tembilahan Hulu, seluruh unsur Forkopimcam Tembilahan Hulu, seluruh organisasi kewanitaan, serta masyarakat Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu. 22/08/17
Dalam sambutan Kepala Desa Sungai Intan, Ahmad Efendi SPdI mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tradisi masyarakat yang turun temurun. Oleh sebab itu festival ini dilaksanakan guna lebih mentradisikan menangkap hasil sungai menggunakan peralatan tradisional tanpa merusak ekosistem. Selain itu lajutnya, kegiatan ini diharapkan mampu memupuk jiwa bergotong royong antar peserta dalam menangkap ikan. Serta mengajak masyakarat untuk tidak menggunakan bahan berbahaya untuk menangkap ikan.
"Mudah Mudahan iven budaya desa seperti Festival Bekaroh ini semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu menjaga keseimbangan ekosistem alam," ujarnya
Senada dengan itu, dalam sambutan Camat Tembilahan Hulu, M Nazar SSos MSi mengatakan bahwa suskesnya kegiatan ini merupakan hasil tradisi dan buah tangan kreatif masyarkat desa, sehingga terciptalan iven budaya ini.
"Mari sukseskan jalannya festival bekaroh ini" ujar Camat.
Sementara itu Bupati Inhil HM Wardan mengatakan sangat mengapresiasi terhadap apa yang dilaksanakan masyarakat Desa Sungai Intan. Khususnya Kepala Desa Sungai Intan yang sangat kreatif memfestivalkan iven tradisi masyarakat terdahulu ini.
"Mudah mudahan iven seperti ini semakin ditingkatkan dan sebagai aparat pemerintah kabupten saya sangat mendukung iven tradisi desa seperti ini. Dari kegiatan saya mengajak ayo jaga sungai kita. Jaga ekosistem alam sungai kita. Jangan menangkap ikan menggunakan racun atau tuba. Cara tersebut merupakan hal yang sangat dilarang oleh undang undang. Karena dapat merusak seluruh ekosistem alam," tambahnya. (Diskominfo/Mok/sjc)
Berita Lainnya
#9 Nama Besar Putra-Putri Inhil, Merebut Kurisi DPR RI Pada Pemilu Tahun 2019
Bantu Masyaratak Kurang Mampu, Gubri Serahkan 25.409 Paket Beras Sejahtera di Rohil
Diupah Sekilo Rp10 Juta Rupiah! BNN Riau Tangkap Kurir Bawa 8 Kg Sabu-sabu
Anak Jenius, Keturunan atau Faktor Lain , Orangtua Wajib Baca !
Berkubang Lumpur Hingga Terjun ke Laut, Kisah Menarik Polisi Riau Menangani Karhutla
Maskapai Inggris Ini Bangkrut, 110 Ribu Penumpang Terancam Telantar Bualbual.c
Berikut 10 Warna Urine yang Menjelaskan Kondisi Kesehatan Tubuhmu
Kapolres Ketapang dicopot Gara-gara plakat RI-China
Selama 18 Bulan, Ekspansi Grab Telah Rambah 117 Kota di Indonesia
Tiga Pemain Judi Online di Pekanbaru, Ditahan Polda Riau
Desa Rantau Panjang Inhil Temukan Mayat Laki-laki Tergantung di pohon
Sudah Tahu Barang Itu Haram Tapi Sering Juga Transaksi 'Barang yang Haram' Akhirnya Dua Pria Inhil Diciduk Polisi