• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Riau

Suap PT Manado, KPK Bidik Ibunda Tersangka Anggota DPR

Redaksi

Senin, 09 Oktober 2017 14:51:41 WIB Dibaca : 1531 Kali
Cetak


Suap PT Manado, KPK Bidik Ibunda Tersangka Anggota DPR   Bualbul.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik Marlina Moha Siahaan, ibunda dari pemberi suap Aditya Anugrah Moha alias Didi ke tersangka ‎penerima Ketua PengadilanTinggi Manado, Sulawesi Utara, Sudi Wardono. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya sedang menelusuri dan melakukan pendalaman lebih lanjut sumber uang suap SGD90.000 (komitmen fee SGD100.000 atau setara Rp1 miliar) dari tersangka pemberi anggota KomisiXI DPR dari Fraksi Partai Golkar ‎Aditya Anugrah Moha alias Didi kepada tersangka penerima suap hakim sekaligus Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudi Wardono. Penelusuran dan pendalaman tersebut karena memang sudah ditemukan indikasi transaksi suap tersebut berhubungan dengan dua kepentingan bagi terdakwa Marlina Moha Siahaan yang perkaranya sedang di tahap banding di Pengadilan Tinggi Manado. Menurut Febri, komunikasi dan dugaan kesepakatan antara Aditya dengan ibu kandungnya, Marlina menjadi bagian dari pengusutan KPK."Sejauh mana komunikasi atau permintaan-permintaan kerja sama antara terdakwa Marlina dengan AAM (Aditya) yang kita tetapkan sebagai tersangka tentu menjadi salah satu bagian yang kami dalami," tutur Febri dilobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/10/2017) malam. Dua kepentingan untuk Marlina tersebut adalah pertama, agar Marlina tidak ditahan selepas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado. Terkait dengan ini, tutur‎ Febri, KPK sudah menyita surat yang ditandatangani hakim Sudi Wardono setelah indikasi serah terima pertama yakni sebesar SGD30.000 pada pertengahan Agustus 2017.Kedua, untuk mempengaruhi putusan banding atas nama terdakwa Marlina hingga mencapai putusan bebas. "Jadi sebelumnya kami sudah mendapat informasi ada upaya atau pertemuan-pertemuan untuk mengurus perkara di proses banding tersebut," beber Febri. (Sindo/bbc)




Berita Lainnya

Komisi I Minta BIN Sosialisasi Kriteria Penceramah Berpaham Radikal

Polres Inhil Berhasil Gagalkan Pengiriman Paket Sabu-Sabu

Kunjungi LAM Riau, Ini Yang Dibicarakan Kapolda

Tragis! Dijanjikan Traktir Makan, Siswi SMP Ini Digilir 4 Pria

Antispasi Kebakaran, Pertamina Adakan Simulasi Keadaan Darurat

Ketua KPK Dorong Bawaslu Lebih Giat 'Berkaca Kasus Bowo'

Kepergok Mesum, Pasangan Remaja di Dumai Diciduk Petugas Gabungan

Rapat Embarkasi di Riau Molor Akibat Pesawat Delay Satu Jam, Otoritas Bandara SSK II Pekanbaru tak Tahu Penyebab Keterlambatan Pesawat

Guru Buya Hamka Riau Doakan Ahmad Syah Harrofie jadi Bupati Bengkalis

Golkar Ingin Jadikan Kembali Setya Novanto Ketua DPR dan Yakin Legislatif dan Eksekutif Lebih Produktif

Warga Inhil Keluhkan Pelayanan BPJS Tembilahan Terkesan Tidak Berpihak Kepada Rakyat Miskin

Terkini +INDEKS

Tujuh Ton Jagung Pipil Panen Jadi Bukti Nyata Keterlibatan Polri Dukung Program Pangan Pemerintah

19 Juni 2026
Pemkab Inhu Dukung Kerja Sama Kejari dan Perumda dalam Penanganan Hukum Perdata dan TUN
19 Juni 2026
Pemkab Indragiri Hulu Raih Opini WTP ke-10 Berturut-turut, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan Daerah
19 Juni 2026
SPMB SD dan SMP Negeri Pekanbaru Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Link Daftarnya Sekarang!
19 Juni 2026
TERUNGKAP DI SIDANG! 3 Saksi Kompak Bantah Kehadiran Dani dan Arief, Klaim Penyerahan Rp450 Juta Mulai Terbongkar
19 Juni 2026
Pesan Terakhir Korban Sebelum Ditemukan Bersimbah Darah, Perampok Dibekuk Kurang dari 12 Jam
19 Juni 2026
Drama Politik di Balik Sidang! Ada Pesan Titipan Sekda dan Tudingan terhadap Dani M Nursalam
19 Juni 2026
Tak Laku-Laku! 22 Piano Sitaan Bea Cukai Bengkalis Kembali Dilelang, Harga Kini Mulai Rp9 Jutaan
19 Juni 2026
Tangis Pecah di Ruang Sidang! Pesan UAS Bikin Semua Terdiam, Engkau Tidak Sendirian, Aku Akan Tetap Membela Engkau Abdul Wahid
19 Juni 2026
Perusak Pos Satgas PKH di Tesso Nilo Divonis 6 Bulan Penjara, Jaksa Langsung Ambil Sikap Ini!
19 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pesan Terakhir Korban Sebelum Ditemukan Bersimbah Darah, Perampok Dibekuk Kurang dari 12 Jam
  • 2 Drama Politik di Balik Sidang! Ada Pesan Titipan Sekda dan Tudingan terhadap Dani M Nursalam
  • 3 Tangis Pecah di Ruang Sidang! Pesan UAS Bikin Semua Terdiam, Engkau Tidak Sendirian, Aku Akan Tetap Membela Engkau Abdul Wahid
  • 4 Terungkap! Polisi Ungkap Sosok di Balik Kebakaran 180 Hektare Lahan di Bengkalis, Kini Jadi Tersangka
  • 5 Silakan Buka Semua Bukti HP Yang Disita, Abdul Wahid: ''Saya Tidak Pernah Lakukan Itu!''
  • 6 Malam Mencekam di Pelalawan! Kasir PT MPT Ditemukan Penuh Luka Tusukan, Uang Rp76 Juta Raib
  • 7 Di Persidangan, UAS Beberkan Semua: Dari Keinginan Mundur Hingga Dugaan Ancaman ke Abdul Wahid
  • 8 Detik-Detik Mencekam di Kuala Enok! Teriakan Warga Pecah Saat Rumah-Rumah Ambruk ke Sungai
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media