PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
KPK dan LPSK Akan Perpanjang Kerja Sama Perlindungan Saksi
KPK dan LPSK Akan Perpanjang Kerja Sama Perlindungan Saksi
Bualbual.com, - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga akan mengedepankan perlindungan terhadap justice collaborator atau saksi pelaku yang membantu KPK dalam membongkar kasus korupsi. Tidak hanya fisik.
LPSK juga akan memberikan perlindungan hukum secara kompeherensif. "Selain saksi dan pelapor, ke depan juga akan memberikan perlindungan terhadap justice collaborator," ujar Ketua LPSK, Abdul Harris Semendawai di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (10/10/2017).
Sejumlah pimpinan LPSK mendatangi Gedung KPK, Selasa siang tadi. Kedatangan mereka membicarakan perpanjangan nota kesepahaman ataumemorandum of understanding(MoU) dengan KPK.Kerja sama yang digalang sejak tahun 2010 itu telah berakhir pada tahun 2015. "Kami ditemui empat pimpinan KPK," ujarnya.Sejauh ini LPSK telah memberikan perlindungan terhadap 46 saksi. Mereka berasal dari pengajuan KPK.
Secara keseluruhan jumlah saksi yang dilindungi LPSK sebanyak 200 orang."Karena sifatnya sukarela, mereka bisa mengajukan diri atau diajukan KPK. Kita tidak bisa memaksa," ucap Harris.Terkait perlindungan hukum, Harris menilai sangat penting. Sebab hal itu menyangkut keterangan yang disampaikan kepada penyidik.Adanya ancaman teror atau gugatan pencemaran nama baik berpotensi membuat saksi dan pelapor mengubah keterangannya.
"Sebab biasanya pelakukorupsi melakukan tuduhan pencemaran nama baik," ucapnya.Terkait MoU yang berakhir, Harris berharap perpanjangan kerja sama bisadilakukan akhir bulan ini.Meski demikian berakhirnya MoU tidak mempengaruhi kerjasama LPSK dan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
(Sindo/bbc)

Berita Lainnya
Besok, Disdagtrin Inhil akan Lakukan Operasi Pasar Murah Gas Elpiji 3 Kg
Tahun ini, DPRD dan Pemkab Inhil Komitmen Tuntaskan Ranperda Yang Sempat Tertunda Pada Tahun Sebelumnya
Anies Apresiasi Kinerja Bawaslu, Salam 2 Jari Tak Penuhi Unsur Pidana,
Tak Berikan Data PKH, DPRD Sebut Dinsos Inhil Langgar UU Keterbukaan Informasi!
Di Dampingi HM. Wardan Bunda Puad Inhil Zulaikha: Lantik "FKL-PAUD" Kec Gas
Tokoh Lintas Agama Akan Hadir di Reuni Aksi 212
Dihatam Tongkang, Dermaga Desa Parit Karimun Rusak, Begini Penjelasan Kontraktor
Lurah Tagaraja Hadiri Perayaan Imblek Bersama Masyarakat Tionghoa Kateman, Supiansyah: Semoga Kita Semua Menjadi Lebih Baik dan Sejahtera
POLRI: Pada Pekan Kedua Januari 2019, Kasus Narkoba Meningkat
Efraim Ferdinand: Direktur Teknik Timnas Futsal Indonesia Berharap Riau Muncul Pelatih dan Atlet Mempuni
Siswa SMA di Riau Jadi Tersangka, Penganiayaan Kepala Sekolah
Tak Bisa Lari Saat Terjebak Macet, Dua Jambret Handphone Ditangkap Warga