Bualbual.com, Ditolaknya gugatan cerai Gracia Indri terhadap David Noah di Pengadilan Negeri Bandung tak menyurutkan niatnya untuk bercerai.
Pesinetron Bidadari itu kembali melayangkan gugatan cerainya ke Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Usai gugatan cerainya ditolak Pengadilan Negeri Bandung karena kesalahan alamat pengiriman, kali ini Gracia Indri pun telah mendaftarkan gugatan cerai barunya.
"Iya (batal cerai), ini sudah dipindah ke (Pengadilan Negeri) Bale Bandung," kata pengacara Gracia Indri, Rohman Hidayat, Kamis (7/12/2017).
Pengadilan Negeri Bale Bandung pun telah menerima gugatan baru Gracia Indri Rencananya, sidang cerai perdana Gracia Indri dan David Noah akan digelar pada 19 Desember 2017.
"Sudah (ajukan gugatan baru). Sidang perdananya 19 Desember 2017," ujar Rohman Hidayat.
Hal ini senada dengan penjelasan Humas Pengadilan Negeri Bandung, Wasdi Permana.
Ia menuturkan bahwa dibatalkannya gugatan cerai Gracia Indri sebelumnya disebabkan karena kesalahan alamat David Noah yang sudah tinggal di kawasan Dago Pakar, Kabupaten Bandung.
[caption id="attachment_17101" align="alignnone" width="673"] Gracia Indri dan David NOAH tak mau tenggang jelang pernikahan (foto:saifulah febri)[/caption]
"Tergugat menyatakan saat ini tinggal di kawasan Dago Pakar, Kabupaten Bandung. Jadi seharusnya gugatan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Makanya hakim menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang," jelas Wasdi Permana.
"Karena sesuai Pasal 118 HIR, bahwa gugatan diajukan di tempat tinggal tergugat.
Kecuali alamatnya tidak diketahui, Jadi kalau penggugat (Gracia Indri) inginkan cerai, maka gugatan harus di Pengadilan Negeri Bale Bandung," ia menambahkan.***(liputan6.com)
Berita Lainnya
Waduh Kanpan Wisudanya! Antre Panjang Menunggu Wisuda di UIN Suska Riau
Milad ke 1 Tim Reaksi Cepat, BPBD Inhil Harapkan Sigap dan Tanggap
Naas! Hindari Lubang Truck Tabrak Sepeda Motor, Warga Kemuning Muda Alami Patah Tulang
Telkomsel Komit Sukseskan Sail Nias 2019, Dukung Pariwisata Indonesia
Terdakwa Dugaan Penggelapan PT. THIP Pelangiran Divonis 10 Bulan Kurungan
PHR Terapkan Teknologi I-CCTV Pantau K3 Dan Pemenuhan Aspek HSSE.
Turbin Peswat Lion Air PK-LQP Tiba di Tanjung Priok
Seekor Gajah Bentina Di Temukan Mati di dalam kanal Pembatas kebun Warga dengan kondisi membusuk,
Abdul Wahid Blusukan Di Pasar Teluk Jirah Dengarkan Keluhan Masyarakat
Kisah Nanang: Si Anak Pulau Senayang Pengrajin Miniatur Kapal Nelayan
Sebanyak 1795 ODP dan PDP 2 Orang Masih Terus Dalam Pantauan Team Tangap Covid-19 Gugas Rohil
Ketua TP PKK Kasmarni Buka Stand Bazar MTQ Tingkat Kecamatan Pinggir