Bualbual.com, Ditolaknya gugatan cerai Gracia Indri terhadap David Noah di Pengadilan Negeri Bandung tak menyurutkan niatnya untuk bercerai.
Pesinetron Bidadari itu kembali melayangkan gugatan cerainya ke Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Usai gugatan cerainya ditolak Pengadilan Negeri Bandung karena kesalahan alamat pengiriman, kali ini Gracia Indri pun telah mendaftarkan gugatan cerai barunya.
"Iya (batal cerai), ini sudah dipindah ke (Pengadilan Negeri) Bale Bandung," kata pengacara Gracia Indri, Rohman Hidayat, Kamis (7/12/2017).
Pengadilan Negeri Bale Bandung pun telah menerima gugatan baru Gracia Indri Rencananya, sidang cerai perdana Gracia Indri dan David Noah akan digelar pada 19 Desember 2017.
"Sudah (ajukan gugatan baru). Sidang perdananya 19 Desember 2017," ujar Rohman Hidayat.
Hal ini senada dengan penjelasan Humas Pengadilan Negeri Bandung, Wasdi Permana.
Ia menuturkan bahwa dibatalkannya gugatan cerai Gracia Indri sebelumnya disebabkan karena kesalahan alamat David Noah yang sudah tinggal di kawasan Dago Pakar, Kabupaten Bandung.
[caption id="attachment_17101" align="alignnone" width="673"] Gracia Indri dan David NOAH tak mau tenggang jelang pernikahan (foto:saifulah febri)[/caption]
"Tergugat menyatakan saat ini tinggal di kawasan Dago Pakar, Kabupaten Bandung. Jadi seharusnya gugatan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Makanya hakim menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang," jelas Wasdi Permana.
"Karena sesuai Pasal 118 HIR, bahwa gugatan diajukan di tempat tinggal tergugat.
Kecuali alamatnya tidak diketahui, Jadi kalau penggugat (Gracia Indri) inginkan cerai, maka gugatan harus di Pengadilan Negeri Bale Bandung," ia menambahkan.***(liputan6.com)
Berita Lainnya
DPRD Komisi IV Dan BPBD INHIL Datangi Kantor BNPB Di Jakarta.
Ditabrak Saat Bongkar Muat Sawit,10 Orang Pekerja Di Bandar Sei Kijang Pelelawan Tewas
Sebut Sejumlah nama pembunuh Munir, benarkah hasil TPF dihilangkan?
Timnas Indonesia U-22 Permalukan Juara Bertahan SEA Games
Dapat 'BUAL' dari Foodpedia Pekanbaru Buka Lowongan Kerja untuk 3 Posisi Minat?
Jalani Sidang, Zul Zivilia Request Bertemu Anak Bungsu
Bupati Inhil Hadiri Rakornas TPID Ke - 7 di Jakarta
6 Warga Bukit Raya Terjaring OTT Satgas Kebersihan
Saat Ramadan, Warga Rumbai Dihebohkan Penemuan Mayat Tergantung di Kosen Jendela
Herliyan Saleh: Mantan Bupati Bengkalis Periode 2010-2015 Di Vonis 18 Bulan Penjara
Spirit Tarbiyah Ramadhan