Bualbual.com, Ditolaknya gugatan cerai Gracia Indri terhadap David Noah di Pengadilan Negeri Bandung tak menyurutkan niatnya untuk bercerai.
Pesinetron Bidadari itu kembali melayangkan gugatan cerainya ke Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Usai gugatan cerainya ditolak Pengadilan Negeri Bandung karena kesalahan alamat pengiriman, kali ini Gracia Indri pun telah mendaftarkan gugatan cerai barunya.
"Iya (batal cerai), ini sudah dipindah ke (Pengadilan Negeri) Bale Bandung," kata pengacara Gracia Indri, Rohman Hidayat, Kamis (7/12/2017).
Pengadilan Negeri Bale Bandung pun telah menerima gugatan baru Gracia Indri Rencananya, sidang cerai perdana Gracia Indri dan David Noah akan digelar pada 19 Desember 2017.
"Sudah (ajukan gugatan baru). Sidang perdananya 19 Desember 2017," ujar Rohman Hidayat.
Hal ini senada dengan penjelasan Humas Pengadilan Negeri Bandung, Wasdi Permana.
Ia menuturkan bahwa dibatalkannya gugatan cerai Gracia Indri sebelumnya disebabkan karena kesalahan alamat David Noah yang sudah tinggal di kawasan Dago Pakar, Kabupaten Bandung.
[caption id="attachment_17101" align="alignnone" width="673"] Gracia Indri dan David NOAH tak mau tenggang jelang pernikahan (foto:saifulah febri)[/caption]
"Tergugat menyatakan saat ini tinggal di kawasan Dago Pakar, Kabupaten Bandung. Jadi seharusnya gugatan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Makanya hakim menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang," jelas Wasdi Permana.
"Karena sesuai Pasal 118 HIR, bahwa gugatan diajukan di tempat tinggal tergugat.
Kecuali alamatnya tidak diketahui, Jadi kalau penggugat (Gracia Indri) inginkan cerai, maka gugatan harus di Pengadilan Negeri Bale Bandung," ia menambahkan.***(liputan6.com)
Berita Lainnya
Air Liur Keluar Saat Tidur, Tanda Tubuh Kamu Kena Penyakit Ini
MUI Ajak Masyarakat Riau Tidak Ikut Menolak Jenazah Korban Covid-19
Plh Sekda Riau Pimpin Rapat Bahas Dua Tahun Kepemimpinan Syamsuar
Warga Teluk Latak Gelar Jalan Sehat Berhadiah 'Meriahkan HUT ke-74 RI'
Siswa SMAN1 Hulu Wakili Riau di Kejurnas Bulutangkis 2019
Pasca Longsor Susulan, BPBD Inhil Imbau Warga Jalan Gerilya Parit 6 Mengungsi
Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa 'Hakim Vonis Kurir 10 Kg Sabu'
Tak Merasa Jadi Penasaran 'Kerupuk Amplang Udang BuDe'
Malang! Curi Besi Ulir, SW diamankan Polsek Pinggir
"FULL DAY SCHOOL" TAK BERARTI BELAJAR SEHARIAN DI SEKOLAH, INI PENJELASAN MENDIKBUD
Ketua DPD AJOI Riau Bersama Disbun Komit, Membangun Kebersamaan, Di Era Digital, Anti Hoax
Soal Ucapan Said Aqil Siradj Semua Peran Agama Harus diambil Semua oleh NU 'PPP Minta Tidak Ditanggapi Serius'