PILIHAN
Pengacara Praperadilan Setya Novanto: Kami Harus Bisa Terima
Bualbual.com, Hakim tunggal Kusno menyatakan, permohonan praperadilan atas penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP, gugur.
Praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gugur karena pokok perkara e-KTP sudah diperiksa di Pengadilan Tipikor.
"Dalam kasus perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan sedangkan pemeriksaan praperadilan belum selesai maka permohonan praperadilan tersebut gugur," ujar hakim Kusno, dalam sidang, Kamis (14/12/2017).
Salah satu pengacara Setya Novanto, Nana Suryana, mengatakan pihaknya menghargai putusan hakim praperadilan.
"Jadi ya proses ini sudah berlangsung, hakim sudah memutuskan, jadi apa pun keputusan hakim kami hargai dan hormati dan kami harus bisa terima karena peraturan itu demikian," ujar Nana.
Salah satu anggota Biro Hukum KPK, Evi Laila Kholis, mengatakan timnya memang sudah yakin penetapan tersangka bagi Setya Novanto, sesuai dengan prosedur.
"Kami dari KPK yakin dalam penetapan tersangka SN sudah sesuai dengan prosedur dan UU yang berlaku. Bahwa dalam penetapan SN sebagai tersangka sudah diperoleh bukti yang cukup sejak awal penyelidikan," ujar Evi.

"Putusan hakim sudah sesuai tujuan daripada hukum adalah untuk menciptakan kepastian hukum dan peradilan hukum karena sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 82 Ayat 1 Huruf d KUHAP dan juga berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi sudah menyatakan hal tersebut," kata Evi.
Evi pun mengatakan bahwa semua pihak harus dapat menghormati putusan praperadilan, hakim praperadilan dan perkara pokok harus dilanjutkan di pengadilan tipikor.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor akhirnya membacakan dakwaan Setya Novanto dalam kasus e-KTP, Pembacaan surat dakwaan dimulai pukul 17.13 WIB.
Padahal, sidang pembaca dakwaan ini sudah dimulai sejak pukul 10.00 WIB.
Terdakwa menunjukkan gerak-gerik tidak kooperatif dalam sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 13 Desember 2017, Gerak-gerik itu ditunjukkannya sejak awal sidang hingga akhir.
Sidang pun beberapa kali diskors. Ada saja alasan yang dimunculkannya, mulai dari sakit hingga ke toilet.
Namun, dokter dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan RSCM yang direkomendasikan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan, Setya Novanto sehat. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang dan dakwaan dibacakan.
Ketua DPR, Setya Novanto, didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus e-KTP. Atas perbuatan Novanto, negara rugi sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 itu.
"Yang melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).
Selain itu, jaksa menyebut Setya Novanto baik secara langsung maupun tidak langsung telah melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang serta jasa proyek e-KTP.
Hal tersebut bertentangan dengan UU RI Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) juncto Pasal 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN juncto UU RI Nomor 17 tahun 2003 tengang Keuangan Negara.***(liputan6.com)

Berita Lainnya
Benarkah, Cerita Bung Karno yang Gemar Baca Buku Hingga di Toilet
Yuk! Mengenal Sejarah Melayu Islam di Siak Sri Indrapura Riau
Diskusi Karhutla Bersama Kepala BNPB Pusat, HM Wardan Komitmen Inhil Zero Titik Api
Pria Ini Tewas Dilindas Truk, Disenggol Sepeda Motor dan Terjatuh
Koptu Hamdani Babinsa Koramil 07/Reteh Laksanakan Sosialisasi Tentang Wawasan Kebangsaan Di SD 033 Pulau Kecil
Program Kelapa Tak Kunjung Realisasi, APMI Lakukan Audiensi OPD Inhil 'Dinas: Kita Tidak Cukup Anggaran'
KPU Pekanbaru Akan Plenokan Hasil Pemilu 2019 dari 7 Kecamatan
Tim Gabungan Masih Cari Staf BPTD V Riau Kepri, Hilang Saat Dermaga Tanjung Buton Ambruk
47 Orang Jadi Tersangka Karhutla Yang Ditetapkan Polda Riau
BJ Habibie: Indonesia Mayoritas Islam, Tapi Ini Bukan Negara Islam
Aksi Serupa Dimas Kanjeng, Ustaz Ini Juga Bisa Gandakan Uang Dari Kantong Plastik
Untuk Kepulangan Perdana Jemaah Haji Asal Riau 18 Agustus