• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Riau

Pengacara Praperadilan Setya Novanto: Kami Harus Bisa Terima

Redaksi

Kamis, 14 Desember 2017 06:08:31 WIB Dibaca : 1184 Kali
Cetak


 Bualbual.com, Hakim tunggal Kusno menyatakan, permohonan praperadilan atas penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP, gugur. Praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gugur karena pokok perkara e-KTP sudah diperiksa di Pengadilan Tipikor. "Dalam kasus perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan sedangkan pemeriksaan praperadilan belum selesai maka permohonan praperadilan tersebut gugur," ujar hakim Kusno, dalam sidang, Kamis (14/12/2017). Salah satu pengacara Setya Novanto, Nana Suryana, mengatakan pihaknya menghargai putusan hakim praperadilan. "Jadi ya proses ini sudah berlangsung, hakim sudah memutuskan, jadi apa pun keputusan hakim kami hargai dan hormati dan kami harus bisa terima karena peraturan itu demikian," ujar Nana. Salah satu anggota Biro Hukum KPK, Evi Laila Kholis, mengatakan timnya memang sudah yakin penetapan tersangka bagi Setya Novanto, sesuai dengan prosedur. "Kami dari KPK yakin dalam penetapan tersangka SN sudah sesuai dengan prosedur dan UU yang berlaku. Bahwa dalam penetapan SN sebagai tersangka sudah diperoleh bukti yang cukup sejak awal penyelidikan," ujar Evi.  
Menurut dia, putusan hakim telah menciptakan kepastian hukum, utusan tersebut selaras dengan hukum yang berlaku.
"Putusan hakim sudah sesuai tujuan daripada hukum adalah untuk menciptakan kepastian hukum dan peradilan hukum karena sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 82 Ayat 1 Huruf d KUHAP dan juga berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi sudah menyatakan hal tersebut," kata Evi. Evi pun mengatakan bahwa semua pihak harus dapat menghormati putusan praperadilan, hakim praperadilan dan perkara pokok harus dilanjutkan di pengadilan tipikor.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor akhirnya membacakan dakwaan Setya Novanto dalam kasus e-KTP, Pembacaan surat dakwaan dimulai pukul 17.13 WIB.
Padahal, sidang pembaca dakwaan ini sudah dimulai sejak pukul 10.00 WIB.
Terdakwa menunjukkan gerak-gerik tidak kooperatif dalam sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 13 Desember 2017, Gerak-gerik itu ditunjukkannya sejak awal sidang hingga akhir. Sidang pun beberapa kali diskors. Ada saja alasan yang dimunculkannya, mulai dari sakit hingga ke toilet. Namun, dokter dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan RSCM yang direkomendasikan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan, Setya Novanto sehat. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang dan dakwaan dibacakan. Ketua DPR, Setya Novanto, didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus e-KTP. Atas perbuatan Novanto, negara rugi sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 itu. "Yang melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017). Selain itu, jaksa menyebut Setya Novanto baik secara langsung maupun tidak langsung telah melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang serta jasa proyek e-KTP. Hal tersebut bertentangan dengan UU RI Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) juncto Pasal 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN juncto UU RI Nomor 17 tahun 2003 tengang Keuangan Negara.***(liputan6.com)




Berita Lainnya

Pendidikan Anti Korupsi Telah Diterapkan di Riau Sudah Sejak Lama

Mengapung di Laut, Tim Sar Temukan Satu Korban Kapal Karam Tujuan Bengkalis - Malaysia

Ini Pengakuan Elvi Sekaesih Saat ditanya Penyidik Tentang Anaknya Pesta Sabu

Soal Pemeriksaan Polisi Upaya Bungkam Sikap Kritis Dahnil Dengan Instrumen Hukum

Terbawa Arus Sungai Siak, Bocah Ditemukan Tak Bernyawa

Perkuat Tali Silaturahmi, KKB Tembilahan Akan Adakan Perkemahan

PS SENAYANG didalam liga PSSI kab. Lingga.

Cegah Corona, Misharti Minta Pemerintah Tingkatkan Pengawasan dan Menambah Alat Pendeteksi Suhu Badan

Pemprov Riau Serahkan SK Pengaktifan Suparman Sebagai Bupati Rohul

Ujian Nasional dihapus hanya menjadi wacana saja

Pemprov Riau Belum Tetapkan Lokasi Baru Bandara SSK II 'Tunggu Pusat'

Terkini +INDEKS

Kasat Reskrim Inhu Tegas di Hukum Aktif di Kegiatan Sosial

14 Oktober 2025
Danbrigif TP 89/GG dan Ketua DPRD Inhu Tinjau Program Ketahanan Pangan Yonif 850/SC Rengat
14 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
12 Aset Bangunan Diserahkan ke Inhu, Bupati: Ini Bukan Sekadar Seremonial
14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media