• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Pengacara Praperadilan Setya Novanto: Kami Harus Bisa Terima

Redaksi

Kamis, 14 Desember 2017 06:08:31 WIB Dibaca : 1290 Kali
Cetak


 Bualbual.com, Hakim tunggal Kusno menyatakan, permohonan praperadilan atas penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP, gugur. Praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gugur karena pokok perkara e-KTP sudah diperiksa di Pengadilan Tipikor. "Dalam kasus perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan sedangkan pemeriksaan praperadilan belum selesai maka permohonan praperadilan tersebut gugur," ujar hakim Kusno, dalam sidang, Kamis (14/12/2017). Salah satu pengacara Setya Novanto, Nana Suryana, mengatakan pihaknya menghargai putusan hakim praperadilan. "Jadi ya proses ini sudah berlangsung, hakim sudah memutuskan, jadi apa pun keputusan hakim kami hargai dan hormati dan kami harus bisa terima karena peraturan itu demikian," ujar Nana. Salah satu anggota Biro Hukum KPK, Evi Laila Kholis, mengatakan timnya memang sudah yakin penetapan tersangka bagi Setya Novanto, sesuai dengan prosedur. "Kami dari KPK yakin dalam penetapan tersangka SN sudah sesuai dengan prosedur dan UU yang berlaku. Bahwa dalam penetapan SN sebagai tersangka sudah diperoleh bukti yang cukup sejak awal penyelidikan," ujar Evi.  
Menurut dia, putusan hakim telah menciptakan kepastian hukum, utusan tersebut selaras dengan hukum yang berlaku.
"Putusan hakim sudah sesuai tujuan daripada hukum adalah untuk menciptakan kepastian hukum dan peradilan hukum karena sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Pasal 82 Ayat 1 Huruf d KUHAP dan juga berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi sudah menyatakan hal tersebut," kata Evi. Evi pun mengatakan bahwa semua pihak harus dapat menghormati putusan praperadilan, hakim praperadilan dan perkara pokok harus dilanjutkan di pengadilan tipikor.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor akhirnya membacakan dakwaan Setya Novanto dalam kasus e-KTP, Pembacaan surat dakwaan dimulai pukul 17.13 WIB.
Padahal, sidang pembaca dakwaan ini sudah dimulai sejak pukul 10.00 WIB.
Terdakwa menunjukkan gerak-gerik tidak kooperatif dalam sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 13 Desember 2017, Gerak-gerik itu ditunjukkannya sejak awal sidang hingga akhir. Sidang pun beberapa kali diskors. Ada saja alasan yang dimunculkannya, mulai dari sakit hingga ke toilet. Namun, dokter dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan RSCM yang direkomendasikan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan, Setya Novanto sehat. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang dan dakwaan dibacakan. Ketua DPR, Setya Novanto, didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus e-KTP. Atas perbuatan Novanto, negara rugi sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 itu. "Yang melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017). Selain itu, jaksa menyebut Setya Novanto baik secara langsung maupun tidak langsung telah melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang serta jasa proyek e-KTP. Hal tersebut bertentangan dengan UU RI Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) juncto Pasal 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN juncto UU RI Nomor 17 tahun 2003 tengang Keuangan Negara.***(liputan6.com)




Berita Lainnya

Benarkah, Cerita Bung Karno yang Gemar Baca Buku Hingga di Toilet

Yuk! Mengenal Sejarah Melayu Islam di Siak Sri Indrapura Riau

Diskusi Karhutla Bersama Kepala BNPB Pusat, HM Wardan Komitmen Inhil Zero Titik Api

Pria Ini Tewas Dilindas Truk, Disenggol Sepeda Motor dan Terjatuh

Koptu Hamdani Babinsa Koramil 07/Reteh Laksanakan Sosialisasi Tentang Wawasan Kebangsaan Di SD 033 Pulau Kecil

Program Kelapa Tak Kunjung Realisasi, APMI Lakukan Audiensi OPD Inhil 'Dinas: Kita Tidak Cukup Anggaran'

KPU Pekanbaru Akan Plenokan Hasil Pemilu 2019 dari 7 Kecamatan

Tim Gabungan Masih Cari Staf BPTD V Riau Kepri, Hilang Saat Dermaga Tanjung Buton Ambruk

47 Orang Jadi Tersangka Karhutla Yang Ditetapkan Polda Riau

BJ Habibie: Indonesia Mayoritas Islam, Tapi Ini Bukan Negara Islam

Aksi Serupa Dimas Kanjeng, Ustaz Ini Juga Bisa Gandakan Uang Dari Kantong Plastik

Untuk Kepulangan Perdana Jemaah Haji Asal Riau 18 Agustus

Terkini +INDEKS

Akhirnya! Pemprov Riau Siapkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Jalan Rusak Parah Sontang - Kasang Padang

03 Agustus 2026
Breaking! Korban Gigitan Monyet di Tembilahan Bertambah Jadi 12 Orang, Kini Satwanya Ditemukan Tewas
03 Agustus 2026
KKIH Gelar Upgrading Leadership Camp di Kampar Kiri, 75 Peserta Ditempa Jadi Pemimpin Peduli Lingkungan
03 Agustus 2026
Harimau Belum Dievakuasi, Warga Pulau Burung Bertanya: Sampai Kapan Keselamatan Kami Menunggu?
03 Agustus 2026
Si Jago Merah Melalap Tiga Ruko di Kuansing, Kerugian Ditaksir Rp1 Miliar
03 Agustus 2026
Kapolsek Tembilahan Hulu Peringatkan Pelajar: Indonesia Emas 2045 Tak Akan Terwujud Jika Terjerat Narkoba dan Judi Online
03 Agustus 2026
Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding
02 Agustus 2026
Banyak Pasien Membludak, RSUD Arifin Achmad Buka 94 Lowongan Tenaga Kesehatan, Seleksi Gunakan CAT BKN
02 Agustus 2026
Tak Mau Kecolongan! Polsek Kateman Gelar Patroli Besar-besaran, Pemburu Balap Liar Diburu
02 Agustus 2026
Warga Klaim Masjid Minhajus Sunah Diduga Mengusung Paham Anti-Aswaja, Operasionalnya Ditolak di Tembilahan
02 Agustus 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Vonis Abdul Wahid Belum Final! Pakar Hukum UNRI Sebut Putusan Masih Bisa Berubah di Tingkat Banding
  • 2 Banyak Pasien Membludak, RSUD Arifin Achmad Buka 94 Lowongan Tenaga Kesehatan, Seleksi Gunakan CAT BKN
  • 3 Warga Klaim Masjid Minhajus Sunah Diduga Mengusung Paham Anti-Aswaja, Operasionalnya Ditolak di Tembilahan
  • 4 Resmi! Daftar Nama Lolos Seleksi Komisaris dan Direksi BRK Syariah Diumumkan, Masyarakat Diminta Beri Masukan
  • 5 Konflik Lahan di Inhil Makin Marak, LBH Sri Rakyat Siap Kawal Masyarakat hingga Tuntas
  • 6 Ratusan ASN Inhil Bersiap Pensiun, BRK Syariah dan Pemkab Beri Bekal Khusus untuk Masa Depan
  • 7 Bonus PON Tak Kunjung Cair, Atlet Peraih Emas Ramai-Ramai Tinggalkan Riau
  • 8 Teror Monyet Liar di Tembilahan Belum Usai! Korban Gigitan Tembus 10 Orang, Tim Gabungan Sisir Kolong Rumah
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media