PILIHAN
Mulai 2018, Pemanfaatan Dana Desa Tak Boleh Gunakan Kontraktor Luar

Bualbual.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah akan menambah alokasi Dana Desa lebih besar kepada desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk banyak.
Kebijakan yang akan diterapkan tahun 2018 ini bertujuan untuk menekan angka kemiskinan masyarakat desa.
"Desa yang tertinggal dengan jumlah masyarakat lebih banyak, akan mendapatkan anggaran lebih banyak dibanding desa yang lebih maju," jelas Sri,di sela-sela kegiatan Diseminasi Dana Desa di GOR Gemilang Komplek Kantor Setda Kabupaten Magelang Sabtu (16/12/2017).
Menurut Menkeu, Presiden Joko Widodo telah menargetkan angka kemiskinan turun sampai 9 persen pada tahun 2019. Sementara saat ini angka kemiskinan di Indonesia mencapai 10,6 persen.
"Penambahan alokasi dana desa selama empat tahun terakhir bertujuan agar masyarakat miskin bisa lebih sejahtera. Diharapkan tahun 2019 ada perubahan, penurunan angka kemiskinan seperti yang ditargetkan," katanya.
Menurut dia, dengan adanya kebijakan ini maka setiap desa akan memiliki uang yang dikelola oleh desa sendiri.
Pemerintah desa di bawah kepala desa bertugas mengelola dan menyusun program penggunaan anggaran sesuai aturan yang ada.
"Dana yang diterima tidak sedikit, mulai Rp 800 juta sampai Rp 3,5 miliar per desa, sesuai kondisi dan jumlah masyarakat. Jika desa masih kesulitan, belajarlah dari desa yang sudah berhasil dalam mengelola dana ini, karena cara ini yang paling mudah," jelas dia.
Sri menyebutkan, saat ini masih kurang dari 30 persen dari jumlah keseluruhan desa di Indonesia yang dianggap maju.
"Berarti masih ada kesempatan untuk desa-desa lainnya menjadi maju. Di Jawa Tengah dan Jogjakarta saya melihat banyak contoh desa yang sudah maju, tolong dipelajari. Di Kabupaten Magelang ada Desa Ngawen yang sudah membuat laporan dengan jelas dan terbuka," tutur Sri.
Dia juga meminta agar dana yang dikucurkan pemerintah dimanfaatkan untuk memperkerjakan masyarakat setempat terutama yang belum memiliki pekerjaan.
Sehingga mulai tahun 2018 mendatang, setiap pembangunan yang dilaksanakan tidak boleh menggunakan kontraktor dari luar.
"Hal itu bertujuan agar masyarakat di desa mendapatkan pekerjaan untuk meningkatkan kesejahteraannya. Setiap proyek dilaksanakan secara transparan, masyarakat diberi tahu berapa nilai proyek yang sedang di kerjakan, misal membuat saluran air, embung ataupun fasilitas bersama lainnya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Menkeu berharap pendampingan tetap harus ada dalam pengelolaan dana desa ini. Sebab, pendamping lah yang bisa mengidentifikasi dan melatih pengelolaan tersebut.
Saat ini, pihaknya bersama dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, sedang mengajak perusahaan perusahaan besar untuk ikut serta dalam pembangunan desa-desa tertinggal.***(cnnindonesia)
Berita Lainnya
UIR Gelar Wisuda 1.198 Sarjana ke 72 dan Pasca Sarjana 35
M. Harris, Jika Saya Duduk Riau 1 Akan Saya Wujudkan Harapan Pedagang
Saat Amankan Tahanan Rusuh Di Rutan Siak, Kasat Narkoba Terkena Tertembakan
12 Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 Melaju ke Tahap Verifikasi Faktual
Pesta Ala Karnaval Jalanan di Penutupan Olimpiade Rio
Gempa Bumi Pasaman Sumbar 5,6 Terjadi Pagi Tadi Menyusul Gempa di Solok
Wagubri Sebut Sebagian akibat Obat dari Dokter "Puluhan ASN Pemprov Riau Positif Narkoba"
DPRD Inhil Usulkan Penggantian Peralatan Pengujian Kendaraan Bermotor yang Tak Layak Pakai
IRT Ditipu Pangeran Rp154 Juta, Dijanjikan Jadi PNS
Pekanbaru Dumai dan Pelalawan, Masih di Selimuti Kabut Asap
Rakyat Riau Harus Tahu! Untuk Modal Merdekaan Indonesia, Sultan Siak Sumbangan 13 Juta Gulden 'Rp1.000 Triliun'
Eks Sekdaprov Riau Ahmad Hijazi Jadi Staf Biasa di BPSDM