PILIHAN
Mulai 2018, Pemanfaatan Dana Desa Tak Boleh Gunakan Kontraktor Luar
Bualbual.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah akan menambah alokasi Dana Desa lebih besar kepada desa tertinggal yang memiliki jumlah penduduk banyak.
Kebijakan yang akan diterapkan tahun 2018 ini bertujuan untuk menekan angka kemiskinan masyarakat desa.
"Desa yang tertinggal dengan jumlah masyarakat lebih banyak, akan mendapatkan anggaran lebih banyak dibanding desa yang lebih maju," jelas Sri,di sela-sela kegiatan Diseminasi Dana Desa di GOR Gemilang Komplek Kantor Setda Kabupaten Magelang Sabtu (16/12/2017).
Menurut Menkeu, Presiden Joko Widodo telah menargetkan angka kemiskinan turun sampai 9 persen pada tahun 2019. Sementara saat ini angka kemiskinan di Indonesia mencapai 10,6 persen.
"Penambahan alokasi dana desa selama empat tahun terakhir bertujuan agar masyarakat miskin bisa lebih sejahtera. Diharapkan tahun 2019 ada perubahan, penurunan angka kemiskinan seperti yang ditargetkan," katanya.
Menurut dia, dengan adanya kebijakan ini maka setiap desa akan memiliki uang yang dikelola oleh desa sendiri.
Pemerintah desa di bawah kepala desa bertugas mengelola dan menyusun program penggunaan anggaran sesuai aturan yang ada.
"Dana yang diterima tidak sedikit, mulai Rp 800 juta sampai Rp 3,5 miliar per desa, sesuai kondisi dan jumlah masyarakat. Jika desa masih kesulitan, belajarlah dari desa yang sudah berhasil dalam mengelola dana ini, karena cara ini yang paling mudah," jelas dia.
Sri menyebutkan, saat ini masih kurang dari 30 persen dari jumlah keseluruhan desa di Indonesia yang dianggap maju.
"Berarti masih ada kesempatan untuk desa-desa lainnya menjadi maju. Di Jawa Tengah dan Jogjakarta saya melihat banyak contoh desa yang sudah maju, tolong dipelajari. Di Kabupaten Magelang ada Desa Ngawen yang sudah membuat laporan dengan jelas dan terbuka," tutur Sri.
Dia juga meminta agar dana yang dikucurkan pemerintah dimanfaatkan untuk memperkerjakan masyarakat setempat terutama yang belum memiliki pekerjaan.
Sehingga mulai tahun 2018 mendatang, setiap pembangunan yang dilaksanakan tidak boleh menggunakan kontraktor dari luar.
"Hal itu bertujuan agar masyarakat di desa mendapatkan pekerjaan untuk meningkatkan kesejahteraannya. Setiap proyek dilaksanakan secara transparan, masyarakat diberi tahu berapa nilai proyek yang sedang di kerjakan, misal membuat saluran air, embung ataupun fasilitas bersama lainnya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Menkeu berharap pendampingan tetap harus ada dalam pengelolaan dana desa ini. Sebab, pendamping lah yang bisa mengidentifikasi dan melatih pengelolaan tersebut.
Saat ini, pihaknya bersama dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, sedang mengajak perusahaan perusahaan besar untuk ikut serta dalam pembangunan desa-desa tertinggal.***(cnnindonesia)
Berita Lainnya
Warga Desa Batang Sari Kec Mandah Tak Bisa Dipungkiri HM. wardan Telah Terbukti
Polda Sumut Usut Kucuran Dana Desa ke Desa-desa Hantu di Nias
Revisi Perwako Nomor 7 Tahun 2019 Harus Segera Dilakuka, Pemko Pekanbaru Diminta Turunkan Ego
Rapat Paripurna Istimewa PAW, DPRD Inhil Lantik Sarbaini Haji Ali Karim
New Single Terbunuh Rindu Andrigo
Komentari Postingan Soal Penusukan Wiranto, Oknum ASN di Kampar Diperiksa Polisi
Masyarakat Kota Pekanbaru Banyak Belum Mendapat Undangan Pilkada
Anggota DPRD Inhil Ikut Hadir Bersama Sekda dalam Kegiatan HUT SATPAM ke 33 Tingkat Provinsi Riau Tahun 2018
Tunjuk Aziz Jadi Ketua DPR, Pimpinan Belum Terima Surat Setnov.
IMAM Tembilahan: Turun Ke Jalan Dan Dirikan Posko Peduli Kebakaran Desa Bekawan
Warga Antusias Hadiri Peresmian Posko Pemenangan Wardan-Syamsuddin Uti di Kuindra
Pemprov Riau Putuskan Tutup Akses Malaysia dan Singapura