• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Riau

Telusuri Rekaman Video, Polisi Cari Pelaku Penganiayaan Viki yang Tewas Dihakimi Massa Usai Diteriaki Begal

Redaksi

Selasa, 19 Desember 2017 13:34:28 WIB Dibaca : 1424 Kali
Cetak


Bualbual.com, Pekanbaru, Aksi main hakim sendiri yang menewaskan pria berinisial F alias Viki Usai diteriaki Begal dan dianiaya di Jalan Raya Pekanbaru - Bangkinang berbuntut panjang. Polisi kini tengah menyelidiki siapa saja yang terlibat penganiayaan tersebut, hingga ia meregang nyawa. Kapolda Riau Irjen Nandang mengatakan, dirinya sudah memerintahkan Kapolres Kampar dan sudah memberi tahu Bupati soal masalah tersebut. Ia menegaskan, tidak bisa mentolelir perbuatan ini, apalagi sampai menghilangkan nyawa orang, yang belum dipastikan sebagai pelaku Begal. "Itu tidak bisa ditolelir. Kalau tidak ditangani, ini akan berdampak pada terjadinya hal yang tidak diinginkan, jadi kita akan selidiki dan lakukan penyidikan terhadap para pelaku," tutur Jenderal bintang dua tersebut. Selasa (19/12/2017) siang. Nandang memastikan, penyelidikan sedang dilakukan untuk mencari siapa saja pelaku penganiayaan terhadap Viki. "Kan ada videonya, dari sana kita pelajari, siapa yang menggerakkan, siapa yang ikut serta, membantu dan aktor intelektualnya, kan masing-masing ada perannya, ada yang ikut-ikutan juga," katanya. Aksi main hakim sendiri tidak boleh dilakukan, karena tindakan melawan hukum. Sebab itu, jika ada pelaku kriminal, percayakan saja penanganannya kepada aparat dan jangan ambil resiko, apalagi sampai main hakim sendiri. Demikian dipastikan Kapolda Riau, Irjen Nandang. "Jangan ambil resiko, apalagi main hakim sendiri, karena harus dipertanggung jawabkan, karena tindakan itu melanggar hukum.Yangboleh menjatuhi hukuman cuma hakim, apalagi ini (Viki) baru diduga, dan yang punya kewenangan menentukan dan menyelidikinya adalah kepolisian," tegasnya. Ia mengungkapkan, ada proses yang semestinya terhadap pelaku kejahatan, mulai dari ditangani kepolisian (Lidik dan sidik) dilanjutkan ke kejaksaan hingga pada hakim (Pengadilan). "Itu namanya jalur keadilan. Harusnya melapor ke polisi terdekat, bukan dihakimi saat itu," tutur dia.Diberitakan sebelumnya, Viki tewas setelah menderita luka parah di kepala, Sabtu (16/12/2017) malam. saat itu, ia dipergoki warga yang Ronda di daerah Rimbo Panjang jalan raya Pekanbaru - Bangkinang. Massa curiga dengannya lantaran berhenti di semak-semak yang gelap.Pengakuannya sedang menunggu teman, namun gelagatnya mencurigakan. Karena terpojok ditanyai warga, Ia akhirnya melarikan diri lalu diteriaki Begal. Setelah tertangkap, Viki jadi bulan-bulanan oleh orang banyak hingga akhirnya tewas saat dibawa ke rumah sakit. ***(gr/r)




Berita Lainnya

Kursi Pohon Beringin Inhil Goyang, Afrizon Siap Maju, Edy Sindrang: Afrizon Belum Layak Gantikan Posisi Pak Wardan di Golkar

Sebanyak 9 Titik Hotspot Terdeteksi di Lima Daerah di Riau

Pembangunan Ponpes Tahfidz Batal, Lahan Mantan Ketua MUI Riau Diserobot

Daerah Pesisir Provinsi Riau Mulai 'Dikepung' Titik Api

Dana Rp60 Miliar Dipersiapkan Pemprov Riau Untuk THR ASN

Kisah Perjuangan Total Dokter Tirta dari Pejuang Corona COVID-19 Kini Bisa Jadi Korban

BIN Ungkap Ada 17 Masjid di Kantor Pemerintahan Terpapar Radikalisme Berat

Permudah Masyarakat, Polsek Tembilahan Hulu Terapkan Layanan SKCK Secara Online

Pemdes Resam Lapis Adakan Musyawarah Desa Pertanggungjawaban Tahunan

Daftar 27 Sarden merek Makarel positif mengandung parasit cacing

Mewakili KOPEK, Bupati Inhil Sampaikan Permasalahan Kelapa Kepada Kepala Staf Presiden RI

Kejari Kampar Mengakui Banyak Terima Laporan Penyelewengan Dana Desa

Terkini +INDEKS

Ringankan Beban Korban Kebakaran, Camat Tembilahan Serahkan Bantuan dari Bupati Inhil

03 Juni 2026
Kuasa Hukum Abdul Wahid Serang Narasi OTT, Kesaksian SF Hariyanto Jadi Senjata Utama
03 Juni 2026
PLN NP UP Tenayan Hadirkan Kebahagiaan Idul Adha untuk Warga Ring 1 PLTU Tenayan
03 Juni 2026
Kejari Pekanbaru Terima SPDP Bendahara PAN Pelalawan Tersangka Narkoba
03 Juni 2026
Siapa Bapak Kiranya? SF Hariyanto Bantah Ancaman dan Isu Cium Tangan di Sidang Abdul Wahid
03 Juni 2026
Bukan Inhil, Bukan Jambi, Malaysia Bidik Meranti Jadi Pemasok Utama Kelapa Johor Bahru
03 Juni 2026
SF Hariyanto Bantah Perintah Cari Dana Rp300 Juta untuk Renovasi Rumah Dinas Polda Riau
03 Juni 2026
Kesempatan Emas! Putra-Putri Inhil Berpeluang Kuliah Gratis Lewat Beasiswa SDM Sawit 2026
03 Juni 2026
Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
03 Juni 2026
SF Hariyanto Bongkar Fakta di Sidang: Tak Pernah Dilibatkan Abdul Wahid dalam Pemerintahan
03 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Siapa Bapak Kiranya? SF Hariyanto Bantah Ancaman dan Isu Cium Tangan di Sidang Abdul Wahid
  • 2 SF Hariyanto Bantah Perintah Cari Dana Rp300 Juta untuk Renovasi Rumah Dinas Polda Riau
  • 3 SF Hariyanto Bongkar Fakta di Sidang: Tak Pernah Dilibatkan Abdul Wahid dalam Pemerintahan
  • 4 Modus Canggih Sindikat Pencuri NMAX Keyless di Riau, 20 Kali Beraksi Sebelum Digulung Polisi
  • 5 Direktur BUMD dan Tokoh Riau Turut Hadiri Sidang Abdul Wahid, SF Hariyanto Jadi Saksi Kunci
  • 6 Hindari Tabrakan di Depan, Truk Tronton Seruduk Bangunan Eks IPDN Rohil
  • 7 Bupati Suhardiman Jemput Bola ke Jakarta, Usulan 3.800 Hektare Lahan Warga Kuansing Direspons Menteri Kehutanan
  • 8 Data Akurat Kunci Pembangunan, Diskominfotik Riau Perkuat Kebijakan Berbasis Statistik
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media