PILIHAN
Ingat Mulai Hari Ini Nelayan Dilarang Menggunakan Cantrang
Tahukah anda cantarang?
Cantrang merupakan alat penangkapan ikan yang bersifat aktif dengan pengoperasian menyentuh dasar perairan.
Cantrang dioperasikan dengan menebar tali selambar secara melingkar, dilanjutkan dengan menurunkan jaring cantrang, kemudian kedua ujung tali selambar dipertemukan.
Kedua ujung tali tersebut kemudian ditarik ke arah kapal sampai seluruh bagian kantong jaring terangkat.
Pemanfaatan alat tangkap ikan cantrang dilarang mulai hari ini. Senin, 1 Januari 2018.
Lantaran pemanfaatan alat tangkap ini dianggap merusak ekosistem laut.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Rifky Effendi Hardijanto menegaskan, mulai 1 Januari 2018, tidak ada lagi tawar-menawar soal larangan penggunaan cantrang untuk menangkap ikan.
Nelayan di seluruh Indonesia tak boleh memakai alat tangkap tersebut.
"Cantrang selesai sudah, tidak perlu dibahas lagi. Pada 1 Januari 2018 pelarangannya diterapkan, jadi artinya cantrang tidak boleh beroperasi di Indonesia," ujar dia, seperti ditulis di Jakarta, Senin (1/1/2018).
Pihaknya menyadari, kebijakan ini tak seluruhnya diterima oleh nelayan. Namun, menurut dia kebijakan tersebut harus berlaku.
"Ya protes bisa saja, tapi kita bikin aturan harus ditaati, harus diikuti oleh rakyat. Kalau tidak ada yang setuju biasa, tetap saja harus ditaati. Negara kalau tidak ada aturannya ya mau bagaimana," ungkap dia.
Memang, Rifky juga mengakui, masih ada nelayan yang belum memiliki alat tangkap lain sebagai pengganti cantrang. Namun, KKP akan terus memberikan solusi bagi nelayan agar tetap bisa mencari ikan.
"Ya kalau ada 1-2 case nanti kita selesaikan case by case. pasti ada yang belum selesai, tapi kan tidak signifikan," tutur dia.

Berita Lainnya
#GantiPresiden2019 Malah Jadi Untungkan Joko Widodo
Wagubri Buka Rakorda Program Bangga Kencana Provinsi Riau Tahun 2021
Berlawanan dengan Putusan MK, Pemerintah-DPR Sepakat Hapus Verifikasi Faktual Parpol
Rusia Peringatkan AS Untuk Tidak Ikut Campur Urusan Dalam Negeri Iran
Sebanyak 34 Kepala Daerah Dibekuk, KPK: Semua Terkait Suap
"Si Agen Dunia" Mengaku Sudah Berstatus Tersangka Korupsi Jalan Poros Bengkalis
Produksi Beras Riau Menurun, Gubri Syamsuar Ingin Siak Jadi Contoh
Dua Usaha Gelper di Pangkalan Kerinci, Disegel Satpol PP Pelalawan
Merasa Kesulitan Tertibkan Parkir Liar, Dishub Pekanbaru Kekurangan Personel
Terkait Uzin Galian C Supkon,Pihak HKi 4B, Beri Penjelasan
Ada Lahan Intervensinya yang Terbakar, Ini Penjelasan BRG
Makna Dibalik Warna Seragam Sekolah