PILIHAN
Ingat Mulai Hari Ini Nelayan Dilarang Menggunakan Cantrang
Tahukah anda cantarang?
Cantrang merupakan alat penangkapan ikan yang bersifat aktif dengan pengoperasian menyentuh dasar perairan.
Cantrang dioperasikan dengan menebar tali selambar secara melingkar, dilanjutkan dengan menurunkan jaring cantrang, kemudian kedua ujung tali selambar dipertemukan.
Kedua ujung tali tersebut kemudian ditarik ke arah kapal sampai seluruh bagian kantong jaring terangkat.
Pemanfaatan alat tangkap ikan cantrang dilarang mulai hari ini. Senin, 1 Januari 2018.
Lantaran pemanfaatan alat tangkap ini dianggap merusak ekosistem laut.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Rifky Effendi Hardijanto menegaskan, mulai 1 Januari 2018, tidak ada lagi tawar-menawar soal larangan penggunaan cantrang untuk menangkap ikan.
Nelayan di seluruh Indonesia tak boleh memakai alat tangkap tersebut.
"Cantrang selesai sudah, tidak perlu dibahas lagi. Pada 1 Januari 2018 pelarangannya diterapkan, jadi artinya cantrang tidak boleh beroperasi di Indonesia," ujar dia, seperti ditulis di Jakarta, Senin (1/1/2018).
Pihaknya menyadari, kebijakan ini tak seluruhnya diterima oleh nelayan. Namun, menurut dia kebijakan tersebut harus berlaku.
"Ya protes bisa saja, tapi kita bikin aturan harus ditaati, harus diikuti oleh rakyat. Kalau tidak ada yang setuju biasa, tetap saja harus ditaati. Negara kalau tidak ada aturannya ya mau bagaimana," ungkap dia.
Memang, Rifky juga mengakui, masih ada nelayan yang belum memiliki alat tangkap lain sebagai pengganti cantrang. Namun, KKP akan terus memberikan solusi bagi nelayan agar tetap bisa mencari ikan.
"Ya kalau ada 1-2 case nanti kita selesaikan case by case. pasti ada yang belum selesai, tapi kan tidak signifikan," tutur dia.

Berita Lainnya
BIN Ungkap Ada 17 Masjid di Kantor Pemerintahan Terpapar Radikalisme Berat
Terkait TKA Ilegal, Demokrat Minta Pemerintah Tangkap dan Pulangkan
PNS PA Rohul Tewas Terpanggang di Rumah Kontrakannya
Pembangunan di Kecamatan Enok Tak Kunjung Tuntas, Masyarakat Sambangi Kantor DPRD Inhil
Mendagri: Gubernur Riau Terpilih Akan Dilantik 20 Februari
Pelaku Penganiyaan di Jalan Lingkar II Tembilahan Berhasil di Ringkus Polisi
Selfie Bareng Bupati, Perwakilan Bengkres Undang Bupati Hadir Ke Jogyakarta
Kata Ma'ruf Amin Yakin Yusril Tak Lagi Sejalan dengan HTI
Mengintip Persiapan Pelantikan DPD II Partai Golkar Inhil
Diwakili Asisten II Afrizal, Bupati Inhil Hadiri Acara Penerimaan Penugasan PNS Lulusan IPDN
Festival Cabai diadakan di Tangerang, Ayo Siapa Jago Mengulek Cabai
Artis Nasional Andrigo Mengajak Masyarakat Inhil Ikut Mendoakan Kesembuhan Mantan Bintang Persih Inhil