• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Riau

Apa Itu Petahana dan Siapa itu Incumbent, Tolak Gagal Paham dalam Pilkada

Redaksi

Selasa, 06 Februari 2018 23:42:25 WIB Dibaca : 7574 Kali
Cetak


Bualbhal.com, Sedikit Meneropong Tentang Islah Yang Sering digunakan Para Timses ataupun para pendukung kandidat di dalam pemilihan kepala daerah yaitu kata Incumbent - Patahana. Disini sedikit bualbual.com mengasi informasi tentang perkembangan bahasa ataupun istilah dari yang sering digunakan dalam pemilihan kepala daerah, dikutib dari laman kompasiana.com menerangkan apa itu Incumbent dan apa patahana. 06/02/18 Oke disini kita jelaskan Kata petahana sebenarnya sudah diperkenalkan oleh Solomo Simanungkalit pada 6 Februari 2009, meski sampai hari ini belum resmi terdaftar sebagai istilah kata dalam KUBI (Kamus Umum Bahasa Indonesia). Kata petahana mendadak jadi populer semenjak Pilkada DKI, yang menggantikan padanan kata Incumbent dalam bahasa Inggris. Petahana berasal dari kata dasar "tahana" yg berarti kedudukan, kebesaran, kemuliaan. Imbuhan pe- merujuk pada orang. Jadi petahana dapat diartikan orang yang memiliki kedudukan/memiliki kebesaran atau memiliki kemuliaan. Dalam komunikasi politik kata petahana diartikan pemegang jabatan politik yang sedang menjabat. Bahasa memang kompleks, karena berkaitan dengan tiga aspek, yakni menyangkut (1)bahasa, (2)pemakai bahasa, dan (3)pemakaian bahasa. Aspek bahasa merujuk pada bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing, konteks ini dalam bahasa daerah akan melahirkan dialek-dialek dari pemakai bahasa. Aspek pemakai bahasa berhubunan dengan mutu dan keterampilan berbahasa seseorang, sehingga akan berhubungan dengan tingkat pendidikan atau intektual si pemakai bahasa. Sedang aspek pemakaian bahasa merupakan sikap dari pemakai bahasa yang mengacu pada bidang kehidupan, misalnya profesi seorang “guru” ketika melakukan pembelajaran di dalam kelas menggunakan bahasa yang resmi atau formal, akan tetapi sebagai seorang “guru” dalam kegiatan kemasyarakatan bahasa yang digunakan cenderung tidak formal atau tidak resmi. Mengingat bahasa yang bersifat dinamis, tidak menutup kemungkinan akan lahir istilah atau kosa kata baru yang dibakukan yang berakar dari bahasa daerah atau bahasa asing. Hal ini menurut ku (selaku guru Bahasa Indonesia) tak perlu diperdebatkan sepanjang kata tersebut bisa diterima secara luas oleh pemakai bahasa dan tentunya selaras dengan keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 146 tahun 2004 tentang Penyempurnaan Pedoman Umum Pembentukan Istilah. Bahasa menunjukkan bangsa dan identitas bagi pemakainya juga. Untuk itu pemakai bahasa harus cermat memaknai setiap kata yang digunakannya, mengingat bahasa Indonesia sangatlah kompleks. Kiranya tak berlebihan bila pemerintah memberikan pemahaman dan pembelajaran yang dikemas dalam sebuah acara yang mendaur ulang acara TVRI tempo dulu "Penggunaan Bahasa Yang Baik Dan Benar" yang di pandu oleh Yus Badudu. Kembali pada istilah petahana yang lagi tranding di perhelatan Pilkada DKI "meski ada pro-kontra" perlu kita sikapi dengan bijak alasan dari Solomo yang berupaya menggantikan istilah asing Incumbent denagan kata Petahanasebagai langkah kongkrit dalam gerakan pengindonesiaan bahasa asing sebagai wujud dari gerakan cinta bahasa sendiri. Upaya Pemanfaatan bahasa asing dalam kosa kata bahasa Indonesia bukan tidak diperbolehkan sepanjang memperkaya istilah bahasa Indonesia dan tidak ditemukan padanannya dalam bahasa Indonesia dan pastinya bisa diterima oleh pemakai bahasa di tanah air. Mari kita tanamkan cinta bahasa Nasional sebagai perwujudan dari sumpah pemuda yang ke-tiga " Berbahasa Yang Satu Bahasa Indonesia" tidak hanya menjadi tugas guru bahasa Indonesia saja, tapi tugas kita semua. Naaah Disini sudah jelaskan mari untuk menghujudkan perkembangan bahasa di dalam diri kita jangan lupa shere berita ini agar teman-teman mu tidak gagal paham apa itu arti kata Incumbent dan apa itu kata patahana dalam istilah pemilhan kepala daerah. ***(BB.C)




Berita Lainnya

Tuntut Pemkab Siak Copot Penghulu Kampung Langkai, Ratusan Warga Demo ke DPRD

15 Regu DLHK Riau Siapkan untuk Padamkan Karhutla

Satgas Karhutla Tangkap Pelaku Pembakar Lahan di Rohil

Kalah Di Pilgubri 2018, Akankah Golkar Riau Bakal Gelar Musdalub?

Lukman Edy Tidak DPR RI Lagi Mafirion Pengantinya

Wabup Inhil Rosman Malomo Lepas Jemaah Calon Haji Kloter 8 dan 9 Embarkasi Batam

Tiga Destinasi Wisata Unggulan di Pekanbaru

KPUD Inhil Gelar Renja "Dapil" Tentang Alokasi Kursi Anggota DPRD Tahun 2019

Nasihat Politik Imam al-Ghazali

50 Ribu Honorer K2 Akan Kepung Istana Negara pada 30 Oktober

Dengan Alasan Meninggal Dunia, Dinsos Inhil Nonaktifkan PBI- BPJS Ibuk Parijam, Saya Masih Hidup Pak Bupati!

Pemkab Inhil Nyatakan Mobil Aset Daerah Tidak Keluar Kandang

Terkini +INDEKS

Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera

14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025
Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
13 Oktober 2025
Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
13 Oktober 2025
Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media