• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Apa Itu Petahana dan Siapa itu Incumbent, Tolak Gagal Paham dalam Pilkada

Redaksi

Selasa, 06 Februari 2018 23:42:25 WIB Dibaca : 7819 Kali
Cetak


Bualbhal.com, Sedikit Meneropong Tentang Islah Yang Sering digunakan Para Timses ataupun para pendukung kandidat di dalam pemilihan kepala daerah yaitu kata Incumbent - Patahana. Disini sedikit bualbual.com mengasi informasi tentang perkembangan bahasa ataupun istilah dari yang sering digunakan dalam pemilihan kepala daerah, dikutib dari laman kompasiana.com menerangkan apa itu Incumbent dan apa patahana. 06/02/18 Oke disini kita jelaskan Kata petahana sebenarnya sudah diperkenalkan oleh Solomo Simanungkalit pada 6 Februari 2009, meski sampai hari ini belum resmi terdaftar sebagai istilah kata dalam KUBI (Kamus Umum Bahasa Indonesia). Kata petahana mendadak jadi populer semenjak Pilkada DKI, yang menggantikan padanan kata Incumbent dalam bahasa Inggris. Petahana berasal dari kata dasar "tahana" yg berarti kedudukan, kebesaran, kemuliaan. Imbuhan pe- merujuk pada orang. Jadi petahana dapat diartikan orang yang memiliki kedudukan/memiliki kebesaran atau memiliki kemuliaan. Dalam komunikasi politik kata petahana diartikan pemegang jabatan politik yang sedang menjabat. Bahasa memang kompleks, karena berkaitan dengan tiga aspek, yakni menyangkut (1)bahasa, (2)pemakai bahasa, dan (3)pemakaian bahasa. Aspek bahasa merujuk pada bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing, konteks ini dalam bahasa daerah akan melahirkan dialek-dialek dari pemakai bahasa. Aspek pemakai bahasa berhubunan dengan mutu dan keterampilan berbahasa seseorang, sehingga akan berhubungan dengan tingkat pendidikan atau intektual si pemakai bahasa. Sedang aspek pemakaian bahasa merupakan sikap dari pemakai bahasa yang mengacu pada bidang kehidupan, misalnya profesi seorang “guru” ketika melakukan pembelajaran di dalam kelas menggunakan bahasa yang resmi atau formal, akan tetapi sebagai seorang “guru” dalam kegiatan kemasyarakatan bahasa yang digunakan cenderung tidak formal atau tidak resmi. Mengingat bahasa yang bersifat dinamis, tidak menutup kemungkinan akan lahir istilah atau kosa kata baru yang dibakukan yang berakar dari bahasa daerah atau bahasa asing. Hal ini menurut ku (selaku guru Bahasa Indonesia) tak perlu diperdebatkan sepanjang kata tersebut bisa diterima secara luas oleh pemakai bahasa dan tentunya selaras dengan keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 146 tahun 2004 tentang Penyempurnaan Pedoman Umum Pembentukan Istilah. Bahasa menunjukkan bangsa dan identitas bagi pemakainya juga. Untuk itu pemakai bahasa harus cermat memaknai setiap kata yang digunakannya, mengingat bahasa Indonesia sangatlah kompleks. Kiranya tak berlebihan bila pemerintah memberikan pemahaman dan pembelajaran yang dikemas dalam sebuah acara yang mendaur ulang acara TVRI tempo dulu "Penggunaan Bahasa Yang Baik Dan Benar" yang di pandu oleh Yus Badudu. Kembali pada istilah petahana yang lagi tranding di perhelatan Pilkada DKI "meski ada pro-kontra" perlu kita sikapi dengan bijak alasan dari Solomo yang berupaya menggantikan istilah asing Incumbent denagan kata Petahanasebagai langkah kongkrit dalam gerakan pengindonesiaan bahasa asing sebagai wujud dari gerakan cinta bahasa sendiri. Upaya Pemanfaatan bahasa asing dalam kosa kata bahasa Indonesia bukan tidak diperbolehkan sepanjang memperkaya istilah bahasa Indonesia dan tidak ditemukan padanannya dalam bahasa Indonesia dan pastinya bisa diterima oleh pemakai bahasa di tanah air. Mari kita tanamkan cinta bahasa Nasional sebagai perwujudan dari sumpah pemuda yang ke-tiga " Berbahasa Yang Satu Bahasa Indonesia" tidak hanya menjadi tugas guru bahasa Indonesia saja, tapi tugas kita semua. Naaah Disini sudah jelaskan mari untuk menghujudkan perkembangan bahasa di dalam diri kita jangan lupa shere berita ini agar teman-teman mu tidak gagal paham apa itu arti kata Incumbent dan apa itu kata patahana dalam istilah pemilhan kepala daerah. ***(BB.C)




Berita Lainnya

Polisi Tangkap Pelaku Pembobol ATM dengan Modus Ganjal Tusuk Gigi

Bantu Korban Bencana Sulteng, IKAPPAMMA- PEKANBARU dan Komunitas 'Ayo Berbagi' Akan Lakukan penggalangan dana

Gubernur Riau Buka Pakar DKR, Berharap Muncul Industri Ekraf

Bupati Inhil HM. Wardan Resmikan Pembangunan Program DMIJ di Kecamatan GAS

Viral, Aksi Nekat Kapal Vietnam Sengaja Tabrak Kapal Perang Indonesia

DPRD Inhil Tegur dan Pertanyakan Kendala, Dinas Minim Progres Kerja 'Dinas PUPR Tidak Hadir'

Sebanyak 437.992 jiwa KPU Inhil menetapkan  pemilihan Tetap Tahun 2018

Ada Apa! Permohonan Penangguhan Penahanan Habib Bahar Smith Tak Kunjung Dijawab Polda Jabar

Operasi Wilayah BOB PT BSP Pertamina Hulu Terjaga dari Bahaya Karhutla

Usai tewaskan nasabah yang nunggak bayar motor, 3 Debt Collector ditangkap Polisi

Waduh! Ada Rumah Sakit di Pekanbaru Buang Limbah B3 Medis Sembarangan

Wardan Berharap: Wisuda STAI Auliaurrasyidin Bisa Melahirkan Intelektual Yang Baru

Terkini +INDEKS

Diduga Minta Rp25 Juta dari Proyek Rp600 Juta, Kadishub Siak Dikabarkan Terjaring OTT

11 Juli 2026
Karier Politik Sunardi Berakhir? Hakim Vonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Ijazah Palsu
11 Juli 2026
Pantai Solop Terancam! Abrasi Terus Menggerus Ikon Wisata Kebanggaan Inhil
11 Juli 2026
Polres Inhu Monitor Lahan Jagung Dukung Swasembada Pangan
11 Juli 2026
Dukung Swasembada Pangan, Bhabinkamtibmas Inhu Dampingi Warga Kembangkan Budidaya 1.000 Ekor Ikan
11 Juli 2026
54 Jalur Bertarung Sengit di Benai, Muklisin: Pacu Jalur Jangan Sampai Hilang!
10 Juli 2026
Dari Lahan Hortikultura Bengkalis, Semangat Petani Menjaga Ketahanan Pangan Terus Tumbuh
10 Juli 2026
Jangan Sampai Ketinggalan! Sayembara Logo HUT Riau Resmi Dibuka, Total Hadiah Rp15 Juta
10 Juli 2026
Peluang Abdul Wahid Bebas Masih Besar? Praktisi Hukum Bongkar Dua Kelemahan Besar Jaksa di Kasus Japrem
10 Juli 2026
Dari Balik Penjara, Uncle Jay Kendalikan 10 Kg Sabu! Hakim Akhirnya Jatuhkan Vonis Mati Bersyarat
10 Juli 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Pantai Solop Terancam! Abrasi Terus Menggerus Ikon Wisata Kebanggaan Inhil
  • 2 54 Jalur Bertarung Sengit di Benai, Muklisin: Pacu Jalur Jangan Sampai Hilang!
  • 3 Peluang Abdul Wahid Bebas Masih Besar? Praktisi Hukum Bongkar Dua Kelemahan Besar Jaksa di Kasus Japrem
  • 4 Dari Balik Penjara, Uncle Jay Kendalikan 10 Kg Sabu! Hakim Akhirnya Jatuhkan Vonis Mati Bersyarat
  • 5 Terbongkar! Modus Transaksi Sabu di Desa Semundam Berakhir dengan Penangkapan
  • 6 Belacan Kampung Ini Laris Manis, Terjual Habis hingga Pekanbaru, Kini Bidik Pasar Nasional!
  • 7 Digagalkan di Tiga Lokasi! 8 Bungkus Sabu dan Ekstasi Jumbo Disita, Tiga Kurir Jaringan Narkoba Dibekuk di Riau
  • 8 Buaya Raksasa 4 Meter Muncul di Tepi Sungai Indragiri, Warga Tembilahan Diminta Ekstra Waspada
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media