PILIHAN
DPRD Inhil Acungkan Jempol Kepada AWI Inhil Yang Berencana Adukan Panwaslu Ke DKPP
Bualbual. com, Aliansi Wartawan Inhil (AWI) berencana mengadukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Inhil ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ihwal dugaan penyalahgunaan wewenang dalam konteks penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2018.
Pengaduan dilakukan menyusul adanya pemanggilan terhadap salah seorang wartawan lokal beberapa waktu lalu. Usul pengaduan terhadap Panwaslu Kabupaten muncul usai pembahasan sejumlah wartawan dengan praktisi hukum dalam diskusi publik yang digelar di salah satu gerai kopi, Tembilahan, 27/02/18
''Pergerkan ini membuat Anggota DPRD Inhil memberikan dukungan Kepada AWI Inhil Yang Berencana Adukan Panwaslu Ke DKPP, seharusnya pihak Panwaslu itu harus menegur sesuai dengan aturan dan ranah kerja masing apa lagi kepada insan pers ini sangat perlu kajian yang mateng bukan hanya berdasarkan dengan satu aspek aturan tertentu, tegas asmadi
Dari hasil pembahasan, diketahui, bahwa Panwaslu sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk memanggil oknum wartawan manapun meski telah teridentifikasi melakukan pelanggaran peraturan dalam konteks Pilkada.
"Peraturan KPU atau Peraturan Bawaslu yang mana yang mengatur pemanggilan oknum wartawan oleh Panwaslu?. Tidak satupun aturan yang mengatur itu. Panwaslu hanya berwenang merekomendasikan penghentian penayangan kepada otoritas etik pers Nasional," papar Ketua IWO Inhil, Muridi Susandi yang dibenarkan oleh Ketua PWI Inhil, Indra Effendi dan anggota AJI Inhil, Faisal.
Muridi Susandi, selaku insan pers sangat menyayangkan tindakan keliru Panwaslu Inhil yang memperlakukan seorang wartawan dengan sewenang - wenang beberapa waktu lalu.
"Seyogyanya, dipelajari dulu yang mana yang menjadi kewenangan yang mana yang bukan kewenangan. Panwaslu kan salah satu lembaga penyelenggara Pemilu itu bukan lembaga etik jurnalis atau pers. Itu patut dipahami terlebih dahulu sebelum bertindak," tukas Muridi Susandi sedikit kesal.
Menurut Zainuddin Acang, salah seorang praktisi hukum yang dihadirkan kala itu, dugaan penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan kepada lembaga Panwaslu bukan tanpa dasar. Tuduhan tersebut berpedoman pada pengertian mengenai penyalahgunaan kewenangan itu sendiri yang dalam hukum administrasi dapat diartikan dalam 3 (tiga) wujud, yaitu:
Pertama, penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan - tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau untuk menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan;
Kedua, penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar ditujukan untuk kepentingan umum, tetapi menyimpang dari tujuan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang atau peraturan-peraturan lainnya;
Ketiga, penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana.
"Dalam kasus ini, Panwaslu telah melakukan penyalahgunaan wewenang sesuai dengan poin ketiga, yakni penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya dipergunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana," timpal Zainuddin Acang.*
loading...

Berita Lainnya
Evan Dimas: Harus Mati-matian Bela Timnas Indonesia
Wakil Bupati Inhil Buka Turnamen Futsal, Rosman: Junjung Tinggi Sportifitas Dalam Bertanding
Hadapi Kemarau di Tahun 2020, Jajaran Polda Riau Tetap Komit Cegah dan Tangani Karhutla
Jadi ODP Baru, 186 Penumpang Luar Negeri Pulang Melalui BSL Bengkalis Hari Ini
Riau akan Alokasikan Anggaran Penanganan Karhutla di APBD 2020
Tingkatkan Pelayanan, Berobat di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru Kini Bisa Online
Aturan Rumah Makan Selama Ramadan Belum Dikeluarkan, Tapi Berikut Gambarannya
"Mirip Siluman" Pembangunan Dermaga PT. Pelindo I Kabupaten Inhil
Waduh Ada Temuan dari BPK RI TA 2014 Di Pemkab Inhil, Tak Tercapainya Pembuatan dan Pemeliharaan Hutan Rakyat
Kader Balik Kanan, Musda Golkar Riau Ditunda, Masnur: Terpaksa Kita Lapangkan Hati
Pasca Banjir Usai, Banyak Ikan Mati Mendadak di Pelalawan
Kapolda Riau: Ini Keblinger, Kayu Dijarah, Dibakar lalu Jadi Kebun Sawit