Diduga Konsleting Listrik, Rumah Warga Bengkalis Ludes Dilalap Api

Bualbual.com, Rumah Kamarudin (48), warga Kelapapati Laut Gang Pak Noi RT 02 RW 02 Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis ludes di lalap si jago merah, Kamis (8/3/2018).
Api diduga akibat korsleting listrik berasal dari plafon rumah. Api dengan mudah menghanguskan rumah semi permanen beserta isinya. Beruntung, musibah kebakaran tidak menimbulkan korban jiwa.
Kapolsek Bengkalis AKP Maitertika membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, api berawal dari plafon rumah, penghuni baru mengetahui kejadian setelah melihat asap mengepul dari plafon kamar depan rumah.
"Hasil keterangan di TKP, api terlihat dari plafon atap kamar depan rumah. Diduga adanya korsleting listrik. Kemudian melihat api dengan asap mengepul maka Kamarudin langsung berlari menarik Istrinya Neneng Sapitri dan anaknya yang saat itu masih tidur di dalam kamar," ungkap Maitertika.
Kapolsek menyebutkan, api sangat cepat membesar dan melalap seisi rumah sebab plafon rumah terbuat dari terpal. Api, tambahnya, berhasil dijinakkan oleh regu Damkar dan warga setempat.
"Hasil pemeriksaan TKP bahwa rumah terbakar disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik. Kerugian kita perkirakan mencapai Rp100 juta," pungkas Kapolsek.*(grc)
Berita Lainnya
MenPAN-RB: Mbok Jangan Banyak-banyak Liburnya "Soal PNS Libur Jumat"
Persiapan Pembangunan Tol Pekanbaru-Bangkinang, HK Mulai Pasok Material Konstruksi di Rimbo Panjang
Terima Kasih Kami Bapak H. Wardan, Telah Membangun Masjid Nurul Iman
Leasing SMS Finance Dilaporkan Mualim R, Ke Polda Riau
Sidang Lanjutan Proyek Waterboom Sungai Rokan Rohil Ada Kerugian Negara
Dandim 0314 Inhil Hadiri Rakoor Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Dugaan Kredit Macet PT PER, Kejari Riau Sudah Kantongi Nama Calon Tersangka
Tiga warga Singapura diadili akibat suap, libatkan seorang staf KBRI
Bersama Manchester United, Solskjaer Ukir Rekor Fantastis
Mahasiswa Gelar Aksi Tolak Rencana Pemprov Riau Ngutang Rp4,4 Triliun
Jafri: Hidup Ini Lelah dan Membosankan
Mantan Bupati Anambas T. Muhtarudin, Dipriksa Kejati Kepri terkait penerimaan gratifikasi dana deposito Bank 1,2 miliar