PILIHAN
Robbie Abbas Sebut Artis yang Berprofesi sebagai "Penghibur di Kasur" Masih Ada
BUALBUAL.com, Hingga kini, masih ada oknum artis atau selebritas di Tanah Air yang berprofesi ganda yakni dunia keartisan dan prostitusi. Hal itu dikatakan Robbie Abbas, seorang mantan narapidana yang diajukan ke pengadilan karena kasus prostitusi artis.
Dia mengatakan bahwa masih ada selebritas tanah air yang berprofesi ganda, yakni menjadi penghibur di kasur dalam tanda kutip. Menurutnya, bisnis ini sangat menguntungkan, sehingga sulit untuk diputus. Seorang mucikari hanya perlu mengantar. Kemudian, mendapatkan cukup uang.
"Karena akan muncul lagi dan lagi, apalagi dengan tertangkapnya saya, bakal muncul lagi Robbie Abbas yang baru. Karena keuntungan yang diperoleh bisnis ini sangat enak, sangat gampang. Lo cuma nganter, lo dapat uang, pulang. Bisnis yang paling menggiurkan dari bisnis apa pun," kata Robbie Abbas Selasa (3/4/2018).
Hanya saja, dia tidak mau membeberkan identitas siapa saja yang saat ini masih berprofesi ganda. "Kalau yang kelas atas itu baik sama aku, jadi aku janji nggak bisa share ke publik," ungkkapnya.
Meski demikian, Robby mau menyebut sejumlah inisial artis yang sama seperti yang diungkapkannya beberapa tahun silam. Di antaranya, SB dan AA."Kalau untuk artis yang menengah itu ya kayak SB, AA, terus KF, RF. Tapi RF bukan yang sedang bermasalah kemarin ya, ini ada lagi. Banyak inisial sama tapi orangnya beda," jelasnya.
Menolak dikatakan hanya asal bicara, Robbie menegaskan memiliki bukti keterlibatan artis dengan inisial tersebut dalam jaringan prostitusi artis.
"Saya punya beberapa bukti, publik bisa kalian bohongi, tapi Tuhan tidak," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus prostitusi artis sempat menghebohkan publik tahun 2015 silam. Itu terjadi pasca penangkapan Robbi Abbas alias RA atas dugaan sebagai penyedia jasa prostitusi artis.
Atas perbuatannya tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonisnya dengan hukuman penjara selama satu tahun empat bulan, karena terbukti sebagai pelaku dalam kasus muncikari artis. RA terbukti melanggar Pasal 296 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).(yln)
Sumber: JPG
Editor: Ucu
Berita Lainnya
Dua Wanita Cantik dan Satu Pria Ditangkap Polisi di Jalan Subrantas Tembilahan
Pertamina SMEXPO 2023 Pekanbaru Sukses, UMKM Raup Omset Hingga Rp130 Juta
Kadis Kesehatan: ODP Di Bengkalis Tinggi, Namun Belum Ada Yang Positif Covid - 19, Minta Masyarakat Tenang
Kesepakatan Dilanggar, Ketum PB HMI Di Gugat
Solusi Dari KPU Inhil, Jika Tak Masuk DPT Cukup Bawa e-KTP Sudah Bisa Coblos Besok
Dewan Kecewa Pekanbaru Hasilkan PNS Korupsi Terbanyak
Pemda Minim Solusi! Kebakaran Sering Terjadi di Daerah Inhil, PLN Jangan Cuman Diam?
Tim Appresial Di Duga Kurang Profesional Dalam Menetapkan Jumlah Nilai Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Tambahan Jalan Tol, Masyarakat Banyak Complain
ASN Pekanbaru Boleh Bekerja di Rumah, Ini Syaratnya
Soal Bendera PBB Dibuang di GBK, FPI-PKS Jawab Tudingan Yusril
Khairul: Kiprah Generasi Milenial dalam Kancah Politik Tahun 2019
Diskominfo Pemrov Raih Stand Terbaik Kedua di Riau Expo 2019