PILIHAN
Polres Inhil Berhasil Gagalkan Transaksi Narkoba Bernilai Ratusan Juta Rupiah

BUALBUAL.com, Transaksi narkotika jenis sabu - sabu, seberat hampir dua ons senilai Rp. 160.000.000.- (seratus enam puluh juta rupiah), berhasil digagalkan oleh Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir dan mengamankan 2 orang tersangkanya, seorang laki - laki dan seorang wanita. Kedua tersangka ini, diamankan petugas, di dua lokasi yang berbeda.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir AKP Bachtiar, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Kasat menyebutkan bahwa pihaknya lebih dahulu mengamankan MY (39 tahun), seorang ibu rumah tangga, yang diamankan di rumahnya, di Jalan Batang Tuaka Tembilahan, Senin, 23/4/2018, sekira pukul 09.00 WIB.
Dari wanita berparas cantik ini, disita sabu - sabu, yang secara keseluruhan mempunyai berat 192,45 gram. Juga disita 2 unit Handphone merk Samsung dan timbangan digital merk Pocket Scale. "Wanita ini adalah seorang residivis narkotika, dan baru bebas di bulan 9 tahun 2017 lalu", jelas AKP Bachtiar.
Berselang 2 jam kemudian, Polisi kembali mengamankan Ar (42 tahun). Dari Ar diamankan 2 unit Handphone merk Samsung. "Orang ini adalah narapidana Lapas Klas II A Tembilahan, dan baru menjalani 2 tahun dari 12 tahun masa hukumannya, juga karena narkotika", tutur Perwira yang murah senyum itu.
Penangkapan itu berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, bahwa MY, selepas keluar dari penjara, masih sering bertransaksi narkotika jenis sabu - sabu dirumahnya.
Atas informasi tersebut, Kasat Res Narkoba memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setelah didapat informasi yang akurat, dan diketahui MY akan melakukan transaksi, Personel Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kanit I AIPDA Edi Surya, melakukan penggerebekan terhadap wanita itu. Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, ditemukan paket sabu - sabu di kantong celana, dalam lemari dan di dalam vicks inhaler.
MY mengakui bahwa sabu - sabu itu berasal dari Pekanbaru, yang dikirim oleh seseorang berinisial IT (dalam lidik). Tak mau kena sendiri, MY lantas menyebutkan bahwa sebagian sabu - sabu itu, dipesan oleh seorang narapidana Lapas Klas II A Tembilahan berinisial Ar.
Kasat lalu berkoordinasi dengan pihak Lapas, untuk bisa mengamankan tersangka dimaksud. Permintaan itu dipenuhi pihak Lapas, dan mengamankan Ar beserta handphone yang menjadi barang buktinya.
Saat ini, kedua tersangka, beserta barang bukti, sudah diamankan di Polres Indragiri Hilir, guna proses penyidikan lebih lanjut. "Sabu - sabu sebanyak itu, kalau sempat beredar, bisa merusak hampir seribu orang", pungkas mantan Kapolsek Tanah Merah itu.***

Berita Lainnya
Tak Ingin Ada Kisruh, Kerjasama Pemkab Inhil dengan Media Kini Seluruhnya Sistem Online
Bekraf Melalui Deputi Fasilitasi HKI dan Regulasi kembali menyelenggarakan Kegiatan Sertifikasi Profesi Batik pada 13-14 Juni 2019
Kemenkominfo RI Bersama Diskominfotik Pemprov Riau Akan Gelar Forum Diskusi Publik di Pekanbaru
Polisi Inhil Sebut, Penemuan Potongan Tubuh di Gaung Korban Pembunuhan
KNPI Gelar Lomba Peringatan Hari Ibu Dan Malam Pergantian Tahun
Aulia Army Resmi Dilantik Komandoi PPI Riau Periode 2022 -2027
DPRD Pekanbaru Sesalkan Proyek IPAL Tak Kunjung Selesai
Sekda Inhil Ikuti FGD Transparansi DBH
Air Sungai Batang Lubuh Meluap, Jalan Tuanku Tambusai Rohul Kembali Direndam
Prabowo Ingin Meminta Doa Restu Dari Keluarga, Dimulai Dari Manado
Bupati Inhil Instruksikan Panpel MTQ Kabupaten Inhil Ke - 47 Di Reteh Gesa Persiapan
Pilkada 2020, Lima Putra Inhu Masuk Bursa Balon Bupati Berikut Nama-namanya