• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Riau
  • Rohul

Polisi Rohul Tangkap 5 Perempuan dan 2 Pria Yang Tengah Pesta Narkoba

Redaksi

Minggu, 29 April 2018 15:38:48 WIB Dibaca : 1453 Kali
Cetak


bualbual.com, Satuan Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) menangkap 7 orang diduga sedang pesta Narkoba jenis pil ekstasi di dalam mobil Toyota Fortuner. Pada penangkapan Kamis (26/4/2018) sekira pukul 16.00 WIB tersebut, polisi menciduk 7 terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis pil extacy atau ekstasi. Sedikitnya 7 terlapor ditangkap, yakni 2 JU (33) warga Ulak Patian RT 001/ RT 001 Desa Ulak Patian Kecamatan Kepenuhan,‎ DA (36) petani asal Dusun 01 RT 001/ RW 001 Desa Ulak Patian Kecamatan Kepenuhan. Sedangkan 5 perempuan ditangkap, yakni IB (19) ex pelajar warga Dusun Padang Merbau Barat RT 001/ RW 001 Koto Perambahan Kecamatan Kampar Timur Kabupaten Kampar, FS (18) warga Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya, ES (18)‎ warga Dusun Kampung Panjang RT 002/ RW 002 Desa Rantau Panjamh Kecamatan Tambusai, IS (23) warga KM 4 Desa Suka Maju Kecamatan Rambah, IAP (17)‎ warga Dusun Nogori Desa Babussalam Kecamatan Rambah. Sedangkan seorang perempuan lagi berinisial AN hanya sebatas saksi. Hasil introgasi dan keterangan terlapor JU dan DA, AN tidak menggunakan atau mengkonsumsi natkotika. Hal itu dikuatkan dengan hasil tes urine yang negatif. Kapolres Rohul AKBP Muhammad Hasyim Risahondua S.Ik, M.Si, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH, mengatakan pada penggerebakan, polisi sita setengah butir diduga narkotika jenis pil ekstasi. "Turut disita 2 butir pil ekstasi atau inex, 1 unit mobil Toyota Fortuner, dan 2 unit handphone," tambah Ipda Nanang, Ahad (29/4/2018). Ipda Nanang mengungkapkan penggerebekan berawal Kamis, Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Efendi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lingkar KM 4 Desa Suka Maju sering dijadikan tempat transaksi atau pesta Narkoba. Kasat bersama anggota Satuan Resnarkoba Polres Rohul melakukan penyelidikan ke TKP. Saat penyelidikan, polisi melihat 1 Toyota Fortuner warna hitam BM 1390 MQ melintas di Jalan Lingkar menuju Bundaran Islamic Center Pasirpangaraian. Dari kaca depan mobil terlihat ada wanita yang sedang asik joget. Melihat itu, anggota Satuan Resnarkoba Polres Rohul mengejar Fortuner menggunakan sepeda motor dan mobil. Setibanya di jembatan Kampung Baru, polisi berhasil memberhentikan mobil.‎ Saat diberhentikan, dalam mobil ada 3 laki-laki dan 5 perempuan yang sedang on atau sakaw. Dari introgasi, diketahui mereka tengah mengkonsumsi narkotika jenis pil inex atau ekstasi. Delapan orang tersebut dibawa ke Mapolres Rohul. Hasil penggeledahan dalam Toyota Fortuner warna hitam BM 1390 MQ dikemudikan terlapor JU, polisi menemukan 1/2 pil diduga ekstasi atau inex dibungkus plastik rokok warna putih bening di bawah bangku baris ke dua.‎ Pada penggeledahan lanjutan, polisi menemukan 2 butir pil extacy dibungkus plastik klip warna putih bening di bawah karpet pengemudi sebelah kanan.‎ Dari interograsi terungkap 2 butir diduga narkotika jenis inex atau extasi dipesan terlapor JU kepada terlapor IAP seharga Rp 3 juta.‎ Dua butir barang haram tersebut diserahkan terlapor IAP kepada terlapor JU di sebuah kafe di Jalan Lingkar KM 4 Pasirpangaraian. Narkotika tersebut dibeli untuk dikonsumsi bersama-sama. "Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rokan Hulu guna proses penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya. Ipda Nanang Pujiono mengaku terlapor JU dan IAP diterapkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan terlapor DA, IS, IB, FS, dan EL, dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang UU RI Nomor 35 tahun 2009. Sedangkan untuk terlapor IAP dan‎ ES yang masih berusia 17 tahun dan 16 tahun diberlakukan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan penanganan masa penangkapan 1x24 jam, sesuai pasal 30 UU SPPA dengan penahanan penyidik 7 hari dan diperpanjang JPU 8 hari.*(zal/rtc)




Berita Lainnya

Masih Dianggap "Misteri" Soal Potensi Emas Kuansing

DPRD dan Pjs Bupati Inhil: Siap Perjuangkan Bersama Atas Tuntutan Masa Aksi APMI Mengenai Anjloknya Harga Kelapa

Gubri Syamsuar Kukuhkan Badan Riau Creative Network

PS Kecamatan Pelangiran Juara Pertama Bupati Cup 2019, Setelah Menang Tipis Atas PS Kecamatan Gaung

Terjadi Lagi, Input Data C1 TPS 03 Kebun Lado Kuansing Riau, Suara Prabowo Berkurang

Buka Puasa Bersama KKIH, Bupati dan Wabup Teguhkan Azam Membangun Inhil Lebih Baik

ARUN Anggap Tak Wajar Ratusan Petugas Pemilu Meninggal Dunia Pada Pemilu 2019

7 Fakta Kampanye Akbar Prabowo-Sandi di GBK No 5 Menarik!

Luhut: Presiden Jokowi Belum Pasti Hadiri HUT Damkar ke-100 di Pekanbaru

Resmi Ditetapkan KPU Inhil, Caleg PAN Ini Siap Berikan Bukti Bukan Janji

Wow!!! 4 Asupan Ini Dipercaya Baik untuk Jaga Kesehatan Payudara

BJ Habibie: Indonesia Mayoritas Islam, Tapi Ini Bukan Negara Islam

Terkini +INDEKS

Ribuan Jemaah Haji Riau Pulang, 12 Wafat di Tanah Suci, Ini Data Lengkapnya!

15 Juni 2026
Hadiah Utama Rp7,5 Juta Menanti! PWI Riau Tantang Wartawan Bikin Karya Terbaik
15 Juni 2026
Gerindra Riau Naik Pitam! Ginda Burnama Sebut Ucapan Tiyo Ardianto Bukan Kritik, Tapi Penghinaan
15 Juni 2026
Saat Negara-Negara Berebut Energi dan Pangan, Riau Justru Sudah Selangkah di Depan
15 Juni 2026
Usai Pecahkan Rekor MURI, Asal-usul Joget Mande Diperdebatkan, Ini Klarifikasi Penciptanya
15 Juni 2026
Begal Berdarah Terbongkar, Polisi Temukan 15 Motor Curian dan 3 Mobil Hasil Kejahatan
15 Juni 2026
Mulai Hari Ini! Ribuan Petugas Sensus Ekonomi Datangi Rumah Warga Riau, Begini Cara Mengenalinya
15 Juni 2026
Premanisme dan Geng Motor Jadii Target, Polsek Tempuling Turun Langsung ke Lapangan
15 Juni 2026
Dana Desa Bisa Sebegini Hebat? Kampung di Siak Ini Buktikan Lewat Panen Melon Premium
15 Juni 2026
Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna: Milad ke-61 Momentum Bangkitkan Marwah dan Perkuat Persatuan
15 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Usai Pecahkan Rekor MURI, Asal-usul Joget Mande Diperdebatkan, Ini Klarifikasi Penciptanya
  • 2 Usai Kecelakaan Maut, Operasi Mikrosleep Digelar di Tol Pekanbaru-Dumai
  • 3 Hadiri Aqiqah cucu Bupati Bengkalis Kasmarni, Grib Jaya Kabupaten Bengkalis Bertemu Sapa Bupati Bengkalis ke 14
  • 4 Milad ke-61 Inhil Bersejarah, Tarian Massal 6.100 Orang Pecahkan Rekor MURI
  • 5 Geger di TWA Dumai, Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kebun
  • 6 Terungkap! Motif Komplotan Pembunuh Remaja di Pelalawan, Demi Biaya Pulang Kampung
  • 7 TRAGIS! IRT Muda di Siak Tewas Diterkam Buaya Saat Mencuci Pakaian di Tepi Sungai
  • 8 Bukan Karena Nilai, Banyak Siswa Gagal Masuk Sekolah Negeri Akibat Salah Pilih Jalur PPDB
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media