• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025

  • Home
  • Riau
  • Rohul

Polisi Rohul Tangkap 5 Perempuan dan 2 Pria Yang Tengah Pesta Narkoba

Redaksi

Minggu, 29 April 2018 15:38:48 WIB Dibaca : 1310 Kali
Cetak


bualbual.com, Satuan Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) menangkap 7 orang diduga sedang pesta Narkoba jenis pil ekstasi di dalam mobil Toyota Fortuner. Pada penangkapan Kamis (26/4/2018) sekira pukul 16.00 WIB tersebut, polisi menciduk 7 terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis pil extacy atau ekstasi. Sedikitnya 7 terlapor ditangkap, yakni 2 JU (33) warga Ulak Patian RT 001/ RT 001 Desa Ulak Patian Kecamatan Kepenuhan,‎ DA (36) petani asal Dusun 01 RT 001/ RW 001 Desa Ulak Patian Kecamatan Kepenuhan. Sedangkan 5 perempuan ditangkap, yakni IB (19) ex pelajar warga Dusun Padang Merbau Barat RT 001/ RW 001 Koto Perambahan Kecamatan Kampar Timur Kabupaten Kampar, FS (18) warga Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya, ES (18)‎ warga Dusun Kampung Panjang RT 002/ RW 002 Desa Rantau Panjamh Kecamatan Tambusai, IS (23) warga KM 4 Desa Suka Maju Kecamatan Rambah, IAP (17)‎ warga Dusun Nogori Desa Babussalam Kecamatan Rambah. Sedangkan seorang perempuan lagi berinisial AN hanya sebatas saksi. Hasil introgasi dan keterangan terlapor JU dan DA, AN tidak menggunakan atau mengkonsumsi natkotika. Hal itu dikuatkan dengan hasil tes urine yang negatif. Kapolres Rohul AKBP Muhammad Hasyim Risahondua S.Ik, M.Si, melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Nanang Pujiono SH, mengatakan pada penggerebakan, polisi sita setengah butir diduga narkotika jenis pil ekstasi. "Turut disita 2 butir pil ekstasi atau inex, 1 unit mobil Toyota Fortuner, dan 2 unit handphone," tambah Ipda Nanang, Ahad (29/4/2018). Ipda Nanang mengungkapkan penggerebekan berawal Kamis, Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Efendi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Lingkar KM 4 Desa Suka Maju sering dijadikan tempat transaksi atau pesta Narkoba. Kasat bersama anggota Satuan Resnarkoba Polres Rohul melakukan penyelidikan ke TKP. Saat penyelidikan, polisi melihat 1 Toyota Fortuner warna hitam BM 1390 MQ melintas di Jalan Lingkar menuju Bundaran Islamic Center Pasirpangaraian. Dari kaca depan mobil terlihat ada wanita yang sedang asik joget. Melihat itu, anggota Satuan Resnarkoba Polres Rohul mengejar Fortuner menggunakan sepeda motor dan mobil. Setibanya di jembatan Kampung Baru, polisi berhasil memberhentikan mobil.‎ Saat diberhentikan, dalam mobil ada 3 laki-laki dan 5 perempuan yang sedang on atau sakaw. Dari introgasi, diketahui mereka tengah mengkonsumsi narkotika jenis pil inex atau ekstasi. Delapan orang tersebut dibawa ke Mapolres Rohul. Hasil penggeledahan dalam Toyota Fortuner warna hitam BM 1390 MQ dikemudikan terlapor JU, polisi menemukan 1/2 pil diduga ekstasi atau inex dibungkus plastik rokok warna putih bening di bawah bangku baris ke dua.‎ Pada penggeledahan lanjutan, polisi menemukan 2 butir pil extacy dibungkus plastik klip warna putih bening di bawah karpet pengemudi sebelah kanan.‎ Dari interograsi terungkap 2 butir diduga narkotika jenis inex atau extasi dipesan terlapor JU kepada terlapor IAP seharga Rp 3 juta.‎ Dua butir barang haram tersebut diserahkan terlapor IAP kepada terlapor JU di sebuah kafe di Jalan Lingkar KM 4 Pasirpangaraian. Narkotika tersebut dibeli untuk dikonsumsi bersama-sama. "Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rokan Hulu guna proses penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya. Ipda Nanang Pujiono mengaku terlapor JU dan IAP diterapkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan terlapor DA, IS, IB, FS, dan EL, dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang UU RI Nomor 35 tahun 2009. Sedangkan untuk terlapor IAP dan‎ ES yang masih berusia 17 tahun dan 16 tahun diberlakukan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan penanganan masa penangkapan 1x24 jam, sesuai pasal 30 UU SPPA dengan penahanan penyidik 7 hari dan diperpanjang JPU 8 hari.*(zal/rtc)




Berita Lainnya

Ketua PSMTI Kateman : Terimakasih Kapolres Inhil dan Tim Karhutla

Tukang Panen Sawit di Kepenuhan Diciduk Polisi Rohul, Diduga Cbuli Adik Ipar Berusia 13 Tahun

Warga RT 03 RW 08 Tuahmadani Pekanbaru Tak Masuk DPT 'H-1 Pencoblosan'

DPD KNPI Kembali Semprot Disinfektan di Lima Desa di Dua Kecamatan

Jika Guru dan Kepsek yang Lakukan Pungli, Syamsuar akan Berhentikan 'PPDB SMA/SMK'

Mengagumkan!!! Inggris Akui Yerusalem Milik Palestina

TKN Riau Berikan Penjelasan, Massa Pendukung Jokowi di Dumai Disebut Impor dari Luar Riau

Usai Jalani Sidang, Habib Bahar Bin Smith Doakan Prabowo Menang

Mau Tahu Gaya #10 Years Challenge, Kini Jadi Viral Begini Penjelasannya!

Gubri Syamsuar Harapkan Pemerintah Daerah Manfaatkan APBD Cegah Corona

Belum Sehari Jadi PLT LAMR Inhil, Netizen Pinta Pak Said Syarifuddin Dipermanenkan Jadi Ketua

Terkini +INDEKS

Waspada! Uang Palsu Beredar di Kuansing, Polisi Bekuk Seorang Pelaku

30 Juni 2025
Panitia Pacu Jalur Pangean Bakal Diskualifikasi Jalur yang Gunakan Semua Atlet
30 Juni 2025
Kakanwil Riau Tekankan Pemetaan Potensi dan Dukungan TPQ dalam MTQ Provinsi
30 Juni 2025
MTQ Riau 2025 Cabang Hafalan Hadis: Ini Nama Dewan Hakim dan Sistem Penilaian
30 Juni 2025
Henny Sasmita: Tenun Bengkalis Harus Jadi Aset Budaya dan Sumber Ekonomi
30 Juni 2025
MTQ Riau 2025: Ini Daftar 24 Regu Cabang Fahmil Quran dari 12 Kabupaten/Kota
30 Juni 2025
Keterbatasan Tak Menghalangi Cinta Alquran: Kiprah Tuna Netra di MTQ Riau
30 Juni 2025
Menelusuri Sejarah Desa Sungai Simbar, Kateman: Dari Kawasan Rawa ke Wilayah Berpenghuni
30 Juni 2025
Kinerja Dinilai Buruk, Dirut PT SPR Fuady Noor Dicopot Pemprov Riau
30 Juni 2025
Bupati Kasmarni Ajak GAMKI Jadi Mitra Strategis Pembangunan Daerah
29 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kompak dan Antusias, Warga Pulau Kopuang Buktikan Cinta untuk Jalur Dubalang
  • 2 Merawat yang Rapuh, Menyulam yang Berserak: Riau dan Abdul Wahid dalam 100 Hari yang Tenang Namun Teguh
  • 3 Final Meriah dan Penyerahan Hadiah Warnai Penutupan Turnamen Voli Kapolres Inhil Cup IV 2025
  • 4 Viral! Tersangka Curanmor Baterai Tower Terekam Santai di Kelok 9 Setelah Kabur dari Tahanan
  • 5 Pasar Murah Bengkalis Diserbu Warga, Gubri Abdul Wahid: Pemerintah Hadir untuk Rakyat
  • 6 Demi MTQ ke-43 Riau, Kafilah Tempuh Laut dan Darat Menuju Bengkalis
  • 7 Unilak Jadi Percontohan Kampus Inklusif, Mendiktisaintek Tegaskan Komitmen Negara
  • 8 Gubernur Riau Resmikan Kios Pangan Kebangsaan dan Buka Pasar Murah di Bengkalis
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media