• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Riau

Memasuki Bulan Ramadhan Bawaslu Riau Imbau Paslon Tetap Patuhi UU Tentang Kampanye

Redaksi

Kamis, 17 Mei 2018 14:02:35 WIB Dibaca : 1162 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau meminta pasangan calon gubernur dan wakilnya, agar tetap mematuhi dan tidak melanggar aturan terkait kampanye yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan. Tidak hanya itu, baik partai maupun tim kampanye juga diharapkan menaati aturan tersebut, hal ini terutama karena memasuki bulan suci Ramadhan tahun 2018. Hal itu disampaikan anggota Bawaslu Provinsi Riau Neil Antariksa selaku Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Kamis, (17/5/2018). Dengan demikian dapat menjaga kesucian bulan Ramadhan yang dimaksud. "Setiap Paslon, Tim Kampanye, maupun Partai pengusung harus menjaga kesucian bulan Ramadhan dengan mentaati aturan Larangan Kampanye, yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 serta Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2017". Adapun larangan itu juga diantaranya setiap paslon tidak memasang alat peraga kampanye (APK) dan membagi - bagi bahan kampanye di tempat - tempat ibadah atau yang masih masuk kawasan gedung ibadah, seperti halaman masjid. Bawaslu Riau juga berharap, Paslon gubernur dan wakil gubernur Riau dapat menjaga diri agar tidak melakukan politik uang, dengan cara - cara yang disebutkan. Terutama agar tidak membalut politik uang tersebut dalam unsur - unsur keagamaan dan menyalahgunakan bantuan - bantuan yang seharusnya diberikan secara tulus dan ikhlas. "Bawaslu Provinsi Riau berharap segala kegiatan yang mengarah kepada Politik Uang dengan menjanjikan, memberikan uang/ materi dengan imbalan baik secara langsung maupun tidak langsung, mengarahkan pemilih untuk tidak menggunakan/ menggunakan hak pilihnya kepada salah satu paslon dengan memanfaatkan penunaian zakat, infak dan shadaqah kepada anak yatim, fakir miskin, bantuan kepada tempat ibadah, maupun pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) tidak dilakukan oleh seluruh paslon pilgubri", tambah Neil. Untuk itu, disarankan Neil Antariksa, bagi paslon yang ingin menyalurkan zakat, infak dan sedekah harus melalui lembaga resmi. "Apabila paslon ingin menyalurkan zakat, infak, dan sedaqah sebaiknya melalui lembaga resmi", imbuhnya. Selain itu paslon juga diingatkan agar tidak melakukan penayangan iklan kampanye seperti iklan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa, ucapan selamat berbuka puasa, dan ucapan selamat idul Fitri sebelum masa penayangan iklan kampanye yaitu 14 hari sebelum dimulainya masa tenang. ***   Editor: ucu Sumber: goriau.com




Berita Lainnya

Sugeng Terlihat Khusuk Baca AlQuran, Sebelum Dieksekusi ke Rutan Sialang Bungkuk 'Terpidana Tindak Pidana Pemilu'

Final Tragis, Praveen/Melati Juarai Denmark Open

Tanyakan Tindak Lanjut Laporan Dugaan Pelanggaran oleh KPU, Suroto Datangi Bawaslu Pekanbaru

Gadis Ini Dicabuli Pacarnya saat Ayah Terbaring di Rumah Sakit

ASN Bekerja Yang di Rumahkan Prioritas Orangtua dan Ibu Hamil

ke Mana Mereka Saat Ini? Tamatan SMA/SMK di Riau Capai 88.053 Orang!

Semangat Kakek Ikut Sukseskan Kegiatan TMMD ke 101 Kodim 0314/Inhil

Beredar Undangan Deklarasi Pasagan Ramli Walid - Irvan Herman Pilwako Pekanbaru

Tegas Bawaslu Tak Boleh Kampanye di Medsos di Masa Tenang

PUPR Koordinasi dengan Kejati Terkait Denda, Terkait Pembangunan Flyover yang Terlambat

Perampok Todongkan Senjata dan Ikat Pasutri di Kampar, Kerugian Rp 180 Juta

Terkini +INDEKS

Senyum Ceria Anak-Anak Tembilahan Warnai Aksi Berbagi Gizi Kemala Bhayangkari Inhil

15 Oktober 2025
Bupati Herman: Pramuka Harus Jadi Wadah Pembentukan Karakter Generasi Muda
15 Oktober 2025
Bupati Ade Agus Hartanto Matangkan Pembangunan Islamic Center Inhu
15 Oktober 2025
Kasat Reskrim Inhu Tegas di Hukum Aktif di Kegiatan Sosial
14 Oktober 2025
Danbrigif TP 89/GG dan Ketua DPRD Inhu Tinjau Program Ketahanan Pangan Yonif 850/SC Rengat
14 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
12 Aset Bangunan Diserahkan ke Inhu, Bupati: Ini Bukan Sekadar Seremonial
14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media