PILIHAN
Memasuki Bulan Ramadhan Bawaslu Riau Imbau Paslon Tetap Patuhi UU Tentang Kampanye

BUALBUAL.com, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau meminta pasangan calon gubernur dan wakilnya, agar tetap mematuhi dan tidak melanggar aturan terkait kampanye yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan.
Tidak hanya itu, baik partai maupun tim kampanye juga diharapkan menaati aturan tersebut, hal ini terutama karena memasuki bulan suci Ramadhan tahun 2018.
Hal itu disampaikan anggota Bawaslu Provinsi Riau Neil Antariksa selaku Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Kamis, (17/5/2018). Dengan demikian dapat menjaga kesucian bulan Ramadhan yang dimaksud.
"Setiap Paslon, Tim Kampanye, maupun Partai pengusung harus menjaga kesucian bulan Ramadhan dengan mentaati aturan Larangan Kampanye, yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 serta Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2017".
Adapun larangan itu juga diantaranya setiap paslon tidak memasang alat peraga kampanye (APK) dan membagi - bagi bahan kampanye di tempat - tempat ibadah atau yang masih masuk kawasan gedung ibadah, seperti halaman masjid.
Bawaslu Riau juga berharap, Paslon gubernur dan wakil gubernur Riau dapat menjaga diri agar tidak melakukan politik uang, dengan cara - cara yang disebutkan.
Terutama agar tidak membalut politik uang tersebut dalam unsur - unsur keagamaan dan menyalahgunakan bantuan - bantuan yang seharusnya diberikan secara tulus dan ikhlas.
"Bawaslu Provinsi Riau berharap segala kegiatan yang mengarah kepada Politik Uang dengan menjanjikan, memberikan uang/ materi dengan imbalan baik secara langsung maupun tidak langsung, mengarahkan pemilih untuk tidak menggunakan/ menggunakan hak pilihnya kepada salah satu paslon dengan memanfaatkan penunaian zakat, infak dan shadaqah kepada anak yatim, fakir miskin, bantuan kepada tempat ibadah, maupun pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) tidak dilakukan oleh seluruh paslon pilgubri", tambah Neil.
Untuk itu, disarankan Neil Antariksa, bagi paslon yang ingin menyalurkan zakat, infak dan sedekah harus melalui lembaga resmi.
"Apabila paslon ingin menyalurkan zakat, infak, dan sedaqah sebaiknya melalui lembaga resmi", imbuhnya.
Selain itu paslon juga diingatkan agar tidak melakukan penayangan iklan kampanye seperti iklan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa, ucapan selamat berbuka puasa, dan ucapan selamat idul Fitri sebelum masa penayangan iklan kampanye yaitu 14 hari sebelum dimulainya masa tenang. ***
Editor: ucu
Sumber: goriau.com
Berita Lainnya
Sugeng Terlihat Khusuk Baca AlQuran, Sebelum Dieksekusi ke Rutan Sialang Bungkuk 'Terpidana Tindak Pidana Pemilu'
Final Tragis, Praveen/Melati Juarai Denmark Open
Tanyakan Tindak Lanjut Laporan Dugaan Pelanggaran oleh KPU, Suroto Datangi Bawaslu Pekanbaru
Gadis Ini Dicabuli Pacarnya saat Ayah Terbaring di Rumah Sakit
ASN Bekerja Yang di Rumahkan Prioritas Orangtua dan Ibu Hamil
ke Mana Mereka Saat Ini? Tamatan SMA/SMK di Riau Capai 88.053 Orang!
Semangat Kakek Ikut Sukseskan Kegiatan TMMD ke 101 Kodim 0314/Inhil
Beredar Undangan Deklarasi Pasagan Ramli Walid - Irvan Herman Pilwako Pekanbaru
Tegas Bawaslu Tak Boleh Kampanye di Medsos di Masa Tenang
PUPR Koordinasi dengan Kejati Terkait Denda, Terkait Pembangunan Flyover yang Terlambat
Perampok Todongkan Senjata dan Ikat Pasutri di Kampar, Kerugian Rp 180 Juta