PILIHAN
Tegas Bawaslu Tak Boleh Kampanye di Medsos di Masa Tenang

BUALBUAL.com, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menegaskan tak boleh berkampanye dalam bentuk apapun di platform media sosial saat masa tenang Pemilu 2019 yang berlangsung 14 sampai 16 April 2019.
"Dalam masa tenang semua bentuk metode kampanye dilarang," kata Abhan, Sabtu (23/3/2019)
Abhan juga menyatakan akan mensosialisasikan pelarangan kampanye media sosial di masa tenang ini kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika dan juga melalui berbagai platform media sosial.
"Kami akan sosialisasikan lebih lanjut (dengan Kemkominfo dan platform media sosial). Masa tenang tiga hari mulai 14, 15, 16 April," ujar Abhan.
Abhan mengatakan pihaknya juga sudah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kemkominfo dan berbagai perusahaan media sosial untuk mengawasi iklan kampanye.
"Kami sudah jauh-jauh hari MoU dengan Kemkominfo juga dengan platform (media sosial) yang ada di Indonesia untuk mengawasi iklan kampanye atau bentuk-bentuk metode kampanye di media sosial agar sesuai dengan norma aturan," kata Abhan.
Abhan menyatakan setiap bentuk pelanggaran akan dilaporkan baik pada Kemkominfo maupun pada platform media sosial terkait untuk duturunkan.
"Kami akan koordinasi dengan platform untuk melakukan rekomendasi take down. Kemudian kalau tidak juga melakukan take down, kami akan merekomendasikan Kemkominfo untuk untuk melakukan tindakan," ujar Abhan.
Abhan menjelaskan pelanggaran konten kampanye di media sosial tidak hanya menyangkut hukum pemilu, tapi juga peraturan lain seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Kalau tidak melanggar tindak pidana pemilu, kami juga rekomendasikan ke aparat lain atau penegak hukum lain, atau juga bisa masuk pelanggaran ITE, KUHP, dan lain-lain," kata Abhan.
Pemilu 2019 memasuki fase selanjutnya pada 24 Maret ini yaitu kampanye rapat umum/kampanye terbuka. Pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan menggelar kampanye di Banten, sementara Prabowo Subianto mengawalinya di Manado, Sulawesi Utara.
Editor | : | Cakaplah |
Sumber | : | cnnindonesia.com |
Berita Lainnya
KPU Riau Lakukan Uji Coba Rapat Jarak Jauh dengan Aplikasi Zoom Cloud
Untuk Lipat Surat Suara, KPU Pekanbaru Siapkan 200 Orang
Ketua DPD Golkar Sumut Dicopot, Ahmad Doli Kurnia Jadi Plt
Tak Terima Dipecat, Pekerja Kampung Melayu Bengkulu Hajar 2 Bos Warga Negara China hingga Bonyok
Tak Takut Diganti, Sekda Pilih Tetap Bekerja
Tak Lagi Pakai Rok, Paskibraka Putri Tahun 2019 Gunakan Celana Panjang
Pipa Minyak Chevron di Duri - Bengkalis Meledak
Dapat Banyak Penolakan, Presiden Mugabe Batal Jadi Duta WHO
HM. Wardan Hadiri Tepuk Tepung Tawar Gubernur & Wakil Gubernur Riau Masa Bhakti 2019-2024
Kritik RUU KUHP, Hotman Paris: Undang-Undang Teraneh di Dunia
klub ini mundur karena kalah 0-12