PILIHAN
Inilah Kesimpulan Nasib Honorer K2 yang Dibahas di DPR
bualbual.com, Rapat kerja gabungan tujuh komisi di DPR dan pemerintah bersepakat untuk menuntaskan masalah honorer K2(kategori dua).
Apakah status 438.580 honorer K2 akan diangkat PNS seluruhnya atau sebagiannya dijadikan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), yang terpenting harus tuntas.
Kesepakatan ini menjadi kesimpulan dalam raker gabungan 7 komisi dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta perwakilan dari Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN,/Kepala Bapenas, Menteri Luar Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri Agama.
"Kesimpulannya 438 ribuan honorer ini akan dituntaskan statusnya tahun ini. Kalau harus menunggu pansus akan lama lagi prosesnya. Ini akan dituntaskan secepatnya," kata Pimpinan Raker Gabungan Utut Adianto di Gedung DPR RI, Senin (4/6/2018).
Dia menegaskan, hanya honorer K2 yang akan diselesai dalam waktu sesingkat-singkatnya. Sedangkan tenaga honorer yang diangkat di atas 2005 akan dibahas di lain waktu.
"Pemerintah dan DPR sepakat menyelesaikan K2 saja. Jadi tidak melebar ke mana-mana," ucapnya.(esy/jpnn.com)

Berita Lainnya
Letkol Inf Imir Faisal Dandin 0314/Inhil, Hari Pertama Dinas Langsung ke Lokasi Karhutla
Picu Kelainan Seksual Napi, Dampak Dari Kelebihan Kapasitas di Rumah Tahanan
Istri Oknum Polisi Berpangkat Perwira yang Digerebek Warga Ternyata Positif Konsumsi Narkoba
Pemerintah: Setelah HTI Dibubarkan, FPI Akan Menyusul
Polres Bengkalis Tangkap Kurir Sabu, Turunkan Kekuatan Laut dan Darat
Hadiri Acara Pisah Sambut SDN 23 Bantan, Ketua Komisi IV Sofyan Apresiasi Pengabdian Kepala Sekolah
Genap 18 Hari, Pelaku Pencurian uang Rp.195 Juta Modus Pecah Kaca Mobil Warga Inhil, Berhasil Dibekuk Polisi di Siak
Wabup Inhil Hadiri Pembukaan Diklat Pemberdayaan Masyarakat Kementrian Perhubungan
Klarifikasi BEM UIN Suska Riau Terhadap Kerusuhan Saat Pelaksanaan PBAK Gelombang I
Plh. Bupati Bengkalis, “Pembelian Beras Hanya Dibatasi Maksimal 20 Kilogram Sekali Transaksi”
Kampanye di Media Massa, Ini Peraturan KPU Soal Iklan
Bahaya, Gugup Saat Bertemu Pacar