• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Bengkalis
    • Bintan
    • Indragiri Hulu
    • Jambi
    • Kalimatan Selatan
    • Kalimatan Timur
    • Kampar
    • Kuansing
    • Olahraga
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Dumai
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Kampar
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Provins Riau
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemda Rokan Hulu
    • Pemda Siak
    • Pemko Pekanbaru
    • Peristiwa
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar Kepri
    • Seputar Lampung
    • Seputar NTB
    • Seputar NTT
    • Siak
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Dumai
    • Indragiri Hilir
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
    • Siak
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Kepri
    • Seputar Sumut
  • Parlemen
    • DPR RI
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
    • DPRD Kampar
    • DPRD Kepri
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Meranti
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Riau
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ratusan Peserta Meriahkan Fun Run 8K di Polres Inhu, Semarak Hari Bhayangkara ke-80
21 Juni 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026

  • Home
  • Riau

Parpol: Pengajuan Bakal Caleg ke KPU Mulai Tanggal 4 Juli 2018

Redaksi

Minggu, 01 Juli 2018 16:58:14 WIB Dibaca : 1615 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal bagi partai politik (Parpol) untuk mengajukan bakal caleg dalam Pemilu 2019. Waktunya terhitung mulai tanggal 4 hingga 17 Juli 2018.Informasi itu disampaikan Yusli, Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Kepulauan Meranti, ketika ditemui di ruang kerjanya. Kata Yusli, pengajuan bakal Caleg ke KPU diberi waktu selama 14 hari. Terhitung tanggal 4 hingga 17 Juli 2018. Hari pertama hingga hari ketiga belas pengajuan, dilakukan mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sedangkan hari terakhir atau tanggal 17 Juni 2018, batas akhir pengajuan hingga pukul 24.00 WIB."Waktu pengajuan bakal caleg selama 14 hari, kita terima berkasnya di KPU," kata Yusli.
Syarat dan ketentuan telah diumumkan sesuai surat dengan nomor : 322/HM.02-PU/1410/KPU-Kab/VII/2018 tentang pengajuan bakal caleg DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dalam Pemili tahun 2019.Berikut ketentuan pengajuan bakal caleg ke KPU,Berdasarkan ketentuan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta memperhatikan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 serta Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, bersama ini diumumkan hal-hal sebagai berikut:
1. Waktu dan Tempat Pengajuan Bakal Calon
Pengajuan Bakal Calon dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari dengan rincian: a. Tanggal : 4 s.d. 17 Juli 2018 b. Waktu : - Hari pertama s.d. hari ketigabelas dilakukan pada pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB - Hari terakhir dilakukan pada pukul 08.00 s.d. 24.00 WIB c. Tempat : Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Meranti 2. Ketentuan Pengajuan Bakal Calon a. Pengajuan bakal calon oleh Partai Politik hanya dilakukan 1 (satu) kali pada masa pengajuan. b. Partai Politik wajib memasukkan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen bakal calon ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). 3. Syarat Pengajuan Bakal Calon a. Diajukan oleh Pimpinan Partai Politik dari kepengurusan yang sah sesuai tingkatannya. b. Jumlah bakal calon paling banyak 100 persen (seratus persen) dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap Dapil. c. Disusun dalam daftar bakal calon yang wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen) di setiap Dapil. d. Di setiap 3 (tiga) orang bakal calon pada susunan daftar calon sebagaimana dimaksud pada huruf c, wajib terdapat paling sedikit 1 (satu) orang bakal calon perempuan. 4. Syarat Bakal Calon Bakal calon anggota DPR adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: a. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT. b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. c. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. d. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia. e. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. f. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. g. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. h. Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi. i. Sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif. j. Terdaftar sebagai pemilih. k. Bersedia bekerja penuh waktu. l. Mengundurkan diri sebagai: - Gubernur, wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota; - Kepala Desa; - Perangkat desa yang mencakup unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan; - Aparatur Sipil Negara; - Anggota Tentara Nasional Indonesia; - Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; - Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; m. Mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu, atau Panitia Pengawas. n. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. o. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; p. Menjadi anggota Partai Politik; q. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; r. Dicalonkan hanya oleh 1 (satu) Partai Politik; s. Dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil; dan t. Mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir 5. Dokumen Pengajuan Bakal Calon dan Dokumen Bakal Calon a. Memedomani ketentuan Pasal 8, Pasal 11, dan Pasal 12 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. b. Formulir pengajuan bakal calon dan formulir bakal calon dapat diunduh dari aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON). c. Seluruh dokumen dibuat dalam 1 (satu) rangkap. d. Dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c dimasukkan dalam map masing-masing dengan menuliskan nama Partai Politik dan Dapil dengan huruf kapital pada bagian luar map. 6. Data dan Informasi Tahapan Pencalonan a. Informasi lebih lanjut tentang ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kab. Kepulauan Meranti dapat diperoleh Divisi Teknis KPU Kepulauan Meranti Jl. Dorak Selatpanjang, Telp 0763-32040. b. Data dan Informasi mengenai pelaksanaan tahapan Pencalonan dapat diakses melalui infopemilu.kpu.go.id.   (Goriau.com)




Berita Lainnya

Program Berencana Zaman Nabi 'Mengenal Azal'

Polsek Tanjung Melawan Lakukan Razia di Toko dan Pasar Swalayan

Diduga Gara-gara Unggah Video Lucu di Facebook, Pria di Siak Harus Gagal Jadi PPK Pilkada

Polres Bengkalis Amankan Dua Pengangkut Kayu Ilegal "Kami di Diupah Rp250 Ribu Per Ton"

Taufik Hidayat Dicerai Istri, Ketahuan Jadi Polisi Gadungan

Pembangunan Ruas Tol Rengat - Pekanbaru Direspon Positif

Waduh! Ada 1.161 Orang TKI yang Pulang ke Meranti Luput dari Pendataan

Memperbaiki akhlak dan adab kepada sesama, Saatnya Kiai Menentukan Arah Kebijakan Negara

Dua Personel Satpol PP Disebar di Setiap Kecamatan, Untuk Pantau Warnet di Pekanbaru

Malang! Curi Besi Ulir, Sw Diamankan Polsek Pinggir

Tiga Pelaku llegal Logging Diamankan Polres Inhu

Terkini +INDEKS

Korban Tenggelam Bertambah, BPBD Pekanbaru Minta Orangtua Waspada Saat Anak Bermain di Sungai

21 Oktober 2026
Antrean Solar Bikin Pekanbaru Macet! Dishub Turun Tangan, SPBU Diberi Peringatan
21 Oktober 2026
Pilu! Tiga Hari Dicari, Nelayan Asal Kubu Akhirnya Ditemukan Tak Bernyawa
21 Oktober 2026
Rumah Ketua DPRD Meranti dan Camat Merbau Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting
21 Oktober 2026
Terungkap! Pemuda di Kampar Diduga Setubuhi Remaja 13 Tahun hingga 10 Kali, Berakhir di Tangan Polisi
21 Oktober 2026
Heboh Sengketa Lahan di Pekanbaru! Warga Sebut Ada Dugaan Mafia Tanah, Polisi Buka Suara
21 Oktober 2026
Tak Ada Ampun! Polisi, TNI dan Warga Turun Malam-Malam Sapu Bersih Daerah Rawan Narkoba di Inhil
21 Oktober 2026
Misteri Bau Menyengat di Pekanbaru Mulai Terkuak? DLHK Turun Tangan Selidiki Sumbernya
21 Oktober 2026
Terbongkar! Pria 41 Tahun di Pelalawan Diduga Setubuhi Anak 16 Tahun, Kini Diamankan Polisi
21 Oktober 2026
Kapolres Inhu Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Lintas Agama, Bahas Kerukunan dan Bahaya Narkoba
21 Oktober 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Plt Bupati Muklisin Panggil Pengusaha Kuliner dan UMKM Kuansing: Jangan Abaikan Kewajiban Pajak!
  • 2 Mantan Dirut SPRH Jadi Tersangka Korupsi CSR Rp19,57 Miliar, Negara Diduga Rugi Rp13 Miliar
  • 3 Bau Busuk Misterius Selimuti Pekanbaru, Warga Panik Kira Gas Bocor hingga Bangkai
  • 4 BMKG Keluarkan Peringatan! 5 Daerah di Riau Terancam Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang Hari Ini
  • 5 Indonesia-Malaysia Kompak! Aturan Ketat untuk Lindungi Anak di Dunia Digital Segera Diperkuat
  • 6 Nekat Curi Kotak Infak Masjid, Pria di Dumai Tertangkap Basah Saat Aksi!
  • 7 Maut di Jalan SM Amin! Remaja 14 Tahun Tewas Seketika Setelah Tabrak Truk Parkir
  • 8 Kabar Baik Petani! Harga Sawit Riau Naik Lagi, TBS Tembus Rp3.679/Kg
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media