• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025
Audiensi Bupati Inhu dengan Menpora RI: Bahas Sinergi Program Kepemudaan dan Olahraga
22 Mei 2025
Warga Kenangan Jaya 3 Dapat Air Minum Gratis Dari Kogabwilhan 1
21 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Parpol: Pengajuan Bakal Caleg ke KPU Mulai Tanggal 4 Juli 2018

Redaksi

Minggu, 01 Juli 2018 16:58:14 WIB Dibaca : 1466 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal bagi partai politik (Parpol) untuk mengajukan bakal caleg dalam Pemilu 2019. Waktunya terhitung mulai tanggal 4 hingga 17 Juli 2018.Informasi itu disampaikan Yusli, Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Kepulauan Meranti, ketika ditemui di ruang kerjanya. Kata Yusli, pengajuan bakal Caleg ke KPU diberi waktu selama 14 hari. Terhitung tanggal 4 hingga 17 Juli 2018. Hari pertama hingga hari ketiga belas pengajuan, dilakukan mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sedangkan hari terakhir atau tanggal 17 Juni 2018, batas akhir pengajuan hingga pukul 24.00 WIB."Waktu pengajuan bakal caleg selama 14 hari, kita terima berkasnya di KPU," kata Yusli.
Syarat dan ketentuan telah diumumkan sesuai surat dengan nomor : 322/HM.02-PU/1410/KPU-Kab/VII/2018 tentang pengajuan bakal caleg DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dalam Pemili tahun 2019.Berikut ketentuan pengajuan bakal caleg ke KPU,Berdasarkan ketentuan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta memperhatikan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 serta Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, bersama ini diumumkan hal-hal sebagai berikut:
1. Waktu dan Tempat Pengajuan Bakal Calon
Pengajuan Bakal Calon dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari dengan rincian: a. Tanggal : 4 s.d. 17 Juli 2018 b. Waktu : - Hari pertama s.d. hari ketigabelas dilakukan pada pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB - Hari terakhir dilakukan pada pukul 08.00 s.d. 24.00 WIB c. Tempat : Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Meranti 2. Ketentuan Pengajuan Bakal Calon a. Pengajuan bakal calon oleh Partai Politik hanya dilakukan 1 (satu) kali pada masa pengajuan. b. Partai Politik wajib memasukkan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen bakal calon ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). 3. Syarat Pengajuan Bakal Calon a. Diajukan oleh Pimpinan Partai Politik dari kepengurusan yang sah sesuai tingkatannya. b. Jumlah bakal calon paling banyak 100 persen (seratus persen) dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap Dapil. c. Disusun dalam daftar bakal calon yang wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen) di setiap Dapil. d. Di setiap 3 (tiga) orang bakal calon pada susunan daftar calon sebagaimana dimaksud pada huruf c, wajib terdapat paling sedikit 1 (satu) orang bakal calon perempuan. 4. Syarat Bakal Calon Bakal calon anggota DPR adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: a. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT. b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. c. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. d. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia. e. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. f. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. g. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. h. Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi. i. Sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif. j. Terdaftar sebagai pemilih. k. Bersedia bekerja penuh waktu. l. Mengundurkan diri sebagai: - Gubernur, wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota; - Kepala Desa; - Perangkat desa yang mencakup unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan; - Aparatur Sipil Negara; - Anggota Tentara Nasional Indonesia; - Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; - Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; m. Mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu, atau Panitia Pengawas. n. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. o. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; p. Menjadi anggota Partai Politik; q. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; r. Dicalonkan hanya oleh 1 (satu) Partai Politik; s. Dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil; dan t. Mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir 5. Dokumen Pengajuan Bakal Calon dan Dokumen Bakal Calon a. Memedomani ketentuan Pasal 8, Pasal 11, dan Pasal 12 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. b. Formulir pengajuan bakal calon dan formulir bakal calon dapat diunduh dari aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON). c. Seluruh dokumen dibuat dalam 1 (satu) rangkap. d. Dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c dimasukkan dalam map masing-masing dengan menuliskan nama Partai Politik dan Dapil dengan huruf kapital pada bagian luar map. 6. Data dan Informasi Tahapan Pencalonan a. Informasi lebih lanjut tentang ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kab. Kepulauan Meranti dapat diperoleh Divisi Teknis KPU Kepulauan Meranti Jl. Dorak Selatpanjang, Telp 0763-32040. b. Data dan Informasi mengenai pelaksanaan tahapan Pencalonan dapat diakses melalui infopemilu.kpu.go.id.   (Goriau.com)




Berita Lainnya

Pipa Air Hampir Sebulan Pecah PDAM Tirta Inhil Dinilai Mengabaikan Kerusakan

Bupati Inhil: Kemerdekaan, Sebuah Anugerah Bagi Bangsa Indonesia

Wabup Inhil H Syamsuddin Uti Berikan Bantuan Kepada Korban Angin Puting Beliung

Bintara Pembina Desa Bakau Aceh Koramil 08/Mandah, Arafat: Serukan Masyarakat Jangan Golput

'Tak ada yang bisa jelaskan kenapa Sutiyoso harus dicopot dari BIN.?'

Pemda Rokan Hilir Serahkan bantuan 163 Rumah Layak Huni ke Masyarakat Kurang Mampu

Bupati Inhil HM.Wardan: Mudah-mudahan dengan Shalat Istisqa ini Hujan Kembali Diturunkan

LAMR: Kita di Sini Aman-aman Saja, GP Ansor Sebut Riau Sarang Radikalisme

Maling Ikan dan Kepiting Milik Toke, Dua Pemuda Concong Inhil Diamankan Polisi

Penambahan 15 Ruang Kerja Anggota DPR RI Telan Anggaran Rp 5 M

Kronologis Murid Aniaya Gurunya Hingga Tewas

Abdul Wahid Sebut Riau Terindikasi Rawan dengan Gerakan Terorisme

Terkini +INDEKS

Fauzan Amrullah Pimpin PGRI Inhil, Fokus Profesionalisme dan Kesejahteraan Guru

17 Juni 2025
Cepat dan Tegas! Polisi Tangkap Pelaku Bacok PNS di Sungai Batang
16 Juni 2025
UNRI Diminati 10.388 Pendaftar Lewat Jalur SMMPTN-Barat 2025
16 Juni 2025
Pelantikan Akbar Ormawa UIN Suska Riau, Rektor: Mari Majukan Kampus dengan Kolaborasi dan Inovasi
16 Juni 2025
Kakanwil Kemenag Riau: Perkuat Sinergi dalam Pemulangan Jamaah Haji 2025
16 Juni 2025
Daerah Diharapkan Dukung Program Perkarangan Pangan Bergizi 2025
16 Juni 2025
Pendaftaran SPMB 2025 Riau Dibuka 21 Juni, Ini Tahapan dan Jadwal Lengkapnya
16 Juni 2025
Kreatif, Inovatif, dan Ramah Lingkungan: Inilah Panen Karya P5 SMAN 9 Pekanbaru 2025
16 Juni 2025
BPS: Beras dan Daging Ayam Ras Jadi Penyumbang Kenaikan IPH
16 Juni 2025
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Segera Laksanakan Program Prioritas Presiden di Daerah
16 Juni 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Fauzan Amrullah Pimpin PGRI Inhil, Fokus Profesionalisme dan Kesejahteraan Guru
  • 2 Cepat dan Tegas! Polisi Tangkap Pelaku Bacok PNS di Sungai Batang
  • 3 UNRI Diminati 10.388 Pendaftar Lewat Jalur SMMPTN-Barat 2025
  • 4 Pelantikan Akbar Ormawa UIN Suska Riau, Rektor: Mari Majukan Kampus dengan Kolaborasi dan Inovasi
  • 5 Pendaftaran SPMB 2025 Riau Dibuka 21 Juni, Ini Tahapan dan Jadwal Lengkapnya
  • 6 Kreatif, Inovatif, dan Ramah Lingkungan: Inilah Panen Karya P5 SMAN 9 Pekanbaru 2025
  • 7 Pelantikan Kabag Ren dan Dua Kapolsek di Polres Inhil, AKBP Farouk: Mutasi Wujud Dinamika Organisasi
  • 8 Dukung Percepatan Program Nasional di Dearah, Pemkab Inhil Serahkan Usulan Pembangunan ke Anggota Komisi V DPR RI
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media