• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Riau

Parpol: Pengajuan Bakal Caleg ke KPU Mulai Tanggal 4 Juli 2018

Redaksi

Minggu, 01 Juli 2018 16:58:14 WIB Dibaca : 1565 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal bagi partai politik (Parpol) untuk mengajukan bakal caleg dalam Pemilu 2019. Waktunya terhitung mulai tanggal 4 hingga 17 Juli 2018.Informasi itu disampaikan Yusli, Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Kepulauan Meranti, ketika ditemui di ruang kerjanya. Kata Yusli, pengajuan bakal Caleg ke KPU diberi waktu selama 14 hari. Terhitung tanggal 4 hingga 17 Juli 2018. Hari pertama hingga hari ketiga belas pengajuan, dilakukan mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sedangkan hari terakhir atau tanggal 17 Juni 2018, batas akhir pengajuan hingga pukul 24.00 WIB."Waktu pengajuan bakal caleg selama 14 hari, kita terima berkasnya di KPU," kata Yusli.
Syarat dan ketentuan telah diumumkan sesuai surat dengan nomor : 322/HM.02-PU/1410/KPU-Kab/VII/2018 tentang pengajuan bakal caleg DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dalam Pemili tahun 2019.Berikut ketentuan pengajuan bakal caleg ke KPU,Berdasarkan ketentuan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta memperhatikan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 serta Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, bersama ini diumumkan hal-hal sebagai berikut:
1. Waktu dan Tempat Pengajuan Bakal Calon
Pengajuan Bakal Calon dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari dengan rincian: a. Tanggal : 4 s.d. 17 Juli 2018 b. Waktu : - Hari pertama s.d. hari ketigabelas dilakukan pada pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB - Hari terakhir dilakukan pada pukul 08.00 s.d. 24.00 WIB c. Tempat : Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Meranti 2. Ketentuan Pengajuan Bakal Calon a. Pengajuan bakal calon oleh Partai Politik hanya dilakukan 1 (satu) kali pada masa pengajuan. b. Partai Politik wajib memasukkan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen bakal calon ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). 3. Syarat Pengajuan Bakal Calon a. Diajukan oleh Pimpinan Partai Politik dari kepengurusan yang sah sesuai tingkatannya. b. Jumlah bakal calon paling banyak 100 persen (seratus persen) dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap Dapil. c. Disusun dalam daftar bakal calon yang wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen (tiga puluh persen) di setiap Dapil. d. Di setiap 3 (tiga) orang bakal calon pada susunan daftar calon sebagaimana dimaksud pada huruf c, wajib terdapat paling sedikit 1 (satu) orang bakal calon perempuan. 4. Syarat Bakal Calon Bakal calon anggota DPR adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: a. Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT. b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. c. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. d. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia. e. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. f. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. g. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. h. Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi. i. Sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif. j. Terdaftar sebagai pemilih. k. Bersedia bekerja penuh waktu. l. Mengundurkan diri sebagai: - Gubernur, wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota atau Wakil Wali Kota; - Kepala Desa; - Perangkat desa yang mencakup unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan; - Aparatur Sipil Negara; - Anggota Tentara Nasional Indonesia; - Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; - Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; m. Mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu, atau Panitia Pengawas. n. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. o. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; p. Menjadi anggota Partai Politik; q. Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; r. Dicalonkan hanya oleh 1 (satu) Partai Politik; s. Dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil; dan t. Mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir 5. Dokumen Pengajuan Bakal Calon dan Dokumen Bakal Calon a. Memedomani ketentuan Pasal 8, Pasal 11, dan Pasal 12 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. b. Formulir pengajuan bakal calon dan formulir bakal calon dapat diunduh dari aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON). c. Seluruh dokumen dibuat dalam 1 (satu) rangkap. d. Dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c dimasukkan dalam map masing-masing dengan menuliskan nama Partai Politik dan Dapil dengan huruf kapital pada bagian luar map. 6. Data dan Informasi Tahapan Pencalonan a. Informasi lebih lanjut tentang ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kab. Kepulauan Meranti dapat diperoleh Divisi Teknis KPU Kepulauan Meranti Jl. Dorak Selatpanjang, Telp 0763-32040. b. Data dan Informasi mengenai pelaksanaan tahapan Pencalonan dapat diakses melalui infopemilu.kpu.go.id.   (Goriau.com)




Berita Lainnya

Waduh! DAK Fisik Riau Sebesar Rp1,8 Triliun Terancam Hangus

Riau Ditetapkan Status Siaga Darurat Karhutla, Kampar Masih Posisi Delapan Jumlah Hotspot

Simulasi Penanggulangan Karhutla, Ini Penjelasan Waka Polres Inhil

Pesta Narkoba, Kepala Dusun dan THL Desa Senggoro Diringkus Sat Narkoba Polres Bengkalis

Sedang Asik Main Empat Pelaku Penjudi Ludo, Diamankan Polsek Tapung Hulu Kampar

Lewat Drama Adu Finalty 4-3, PS. Mandah Sukses Raih Tiket Kemenangan Atas PS. Sungai Batang "Bupati Cup Inhil 2019"

Tak Terbukti Papa Mintak Saham, Akom Logowo MKGR Dukung Novanto Jadi Ketua DPR Lagi

Plt Bupati Rohil Ingatkan ASN Harus Masuk Kerja Hari Ini

BPS Provinsi Riau Adakan Rakor Satu Data Indonesia

Penderita HIV di Pekanbaru 1.842 Orang

Sulitnya Akses Transfortasi Menuju Rumah Sakit,Wardan Serahkan Ambulance Air Kepada RSUD Tengku Sulung, Pulau Kijang

Bawaslu Riau: Sidangkan 2 Laporan Pemilu 2019, Dugaan Pelanggaran Administrasi Pileg di Rohul

Terkini +INDEKS

Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto

05 Juni 2026
Jelang Pelantikan, HIPMAWAN Jakarta Harapkan Dukungan Pemkab Pelalawan untuk Generasi Muda
04 Juni 2026
Sambut MTQ Riau dan Pacu Jalur 2026, Telkomsel Perkuat Jaringan di Titik-Titik Strategis Kuansing
04 Juni 2026
Anak Pedagang Tunanetra Kini Jadi Perwira Polri, Kisah Haru IPDA Zulhamsyah Putra
04 Juni 2026
Kapolres Kuansing Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
04 Juni 2026
Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
04 Juni 2026
Kolaborasi Camat dan Kepala Desa Berbuah Hasil, Tapal Batas Desa di Pulau Burung Tuntas
04 Juni 2026
RT/RW Resah Honor Belum Cair, Camat Tembilahan Pastikan Anggaran Aman dan Tetap Dibayarkan
04 Juni 2026
Birokrasi dan Paradoks Kepemimpinan: Ketika yang Paling Pintar Bukan Selalu yang Terpilih
04 Juni 2026
Strong Point Pagi Sat Lantas Polresta Tanjungpinang, Hadirkan Lalu Lintas Aman dan Lancar
04 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Sidang Abdul Wahid Memanas, Tata Maulana Beberkan Pertemuan dengan SF Hariyanto
  • 2 Pelanggar Siap-Siap! Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Sasar Knalpot Brong hingga Pengendara Ugal-Ugalan
  • 3 Kolaborasi Camat dan Kepala Desa Berbuah Hasil, Tapal Batas Desa di Pulau Burung Tuntas
  • 4 RT/RW Resah Honor Belum Cair, Camat Tembilahan Pastikan Anggaran Aman dan Tetap Dibayarkan
  • 5 Birokrasi dan Paradoks Kepemimpinan: Ketika yang Paling Pintar Bukan Selalu yang Terpilih
  • 6 Siapa Bapak Kiranya? SF Hariyanto Bantah Ancaman dan Isu Cium Tangan di Sidang Abdul Wahid
  • 7 Bukan Inhil, Bukan Jambi, Malaysia Bidik Meranti Jadi Pemasok Utama Kelapa Johor Bahru
  • 8 SF Hariyanto Bantah Perintah Cari Dana Rp300 Juta untuk Renovasi Rumah Dinas Polda Riau
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media