• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Parlemen

Diterbitknya PKPU Nomor 20 Tahun 2018, Pimpinan DPRD Riau Dukung Pencalegan Tanpa Mantan Koruptor

Redaksi

Selasa, 03 Juli 2018 17:46:03 WIB Dibaca : 1233 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi membuat aturan tentang pelarangan mantan terpidana korupsi untuk maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu tahun 2019 mendatang. Aturan ini tertuang dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Wakil Ketua ketua DPRD Riau Noviwaldy Jusman mengatakan dirinya setuju dan mendukung PKPU tersebut diterapkan. Dengan melakukan pelarangn tersebut, maka lembaga legislatif akan bersih dari kesan korup dibading jika tidak ada aturan tersebut. "Selain itu, pada pemilihan nanti masyarakat tentu ingin wakilnya bersih. Makanya lebih baik sejak pencalonan para terpidana korupsi tidak lagi diikutkan," ujar Politisi Demokrat ini. Tidak hanya pelaku korupsi saja, beberapa pelaku kejahatan seperti terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak juga masuk dalam larangan pencalegan. Sementara itu, Ketua KPU Riau, Nurhamin mengatakan bahwa pihaknya dalam membuka pendaftaran caleg pada 4 Juli mendatang tetap akan mengacu pada aturan tersebut. Ia mengatakan meski ada beberapa pihak yang ingin melakukan judicial review terhadap PKPU tersebut, sepanjang belum ada putusan maka pihaknya tetap akan menjalankan amanat dari KPU RI tersebut. "Karena kita bersifat hierarki dalam menjalankan prosedur, tentu kita akan mengacu pada aturan itu," tegas Nurhamin. Nurhamin juga mempersilahkan bagi siapapun yang ingin melakukan pendaftaran nantinya di KPU Riau sebagai bacaleg. Menurutnya sepanjang syarat-syarat individu dan dukungan terpenuhi, serta tidak melanggar PKPU maka pihaknya tidak melakukan pembatasan-pembatasan. "Kita tidak akan mengurangi ataupun menambah aturan-aturan yang dibuat KPU RI. Kita sepenuhnya mengacu kepada aturan tersebut," tutup Nurhamin.***
Editor :  Ucu
Sumber : Cakaplah.com




Berita Lainnya

Pelantikan Anggota DPRD Riau RICUH, Sejumlah Mahasiwa Tiba-tiba Masuk Ruangan Acara

Ketua DPRD Bengkalis H. Khairul Umam Hadiri Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah Terkait Perda RDTR OSS

Anggota DPRD Asmadi Dukung Pemda Masukan Festival Menongkah Desa Bekawan Didalam Event Tahunan Kabupaten

BK Surati Biro Hukum Pemprov Riau, Pasca-Pengunduran Diri Ketua DPRD Inhu

PKB Riau Bahas Hak dan Kewajiban Anggota DPRD hingga Pilkada di Muspimwil

DPRD Riau Gelar Paripurna penyerahan LHK BPK RI Perolehan Opini WTP Pemrov Riau

Sukarmis: Yaa.. Biasa-biasa Saja! Jadi Ketua DPRD Riau Sementara

Ranperda RPJMD Inhu 2021-2026 Disahkan

Wow…. Pemprov Sudah 4 Kali Layangkan Surat Ke Arya Duta Hotel DPRD Riau Usul Putus Kontrak

Ini Alasan DPRD Tidak Disetujui APBD Riau Tahun 2018

Hardianto Tunggu Putusan Prabowo, Soal Peluang Dirinya Jadi Wakil Ketua DPRD Riau

Dalam Memeriahkan Bulan Suci Ramadhan Masjid Daarul Abrar DPRD Riau Buka MTQ, Yuk Buruan Daftar

Terkini +INDEKS

Tim RAGA Polres Inhil Patroli Malam Tekan Aksi Premanisme dan Geng Motor

17 Oktober 2025
Prodi S1 Ilmu Hukum UNISI Resmi Yudisium 82 Mahasiswa
17 Oktober 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Desak Perbaikan Tata Kelola Migas dan Keadilan Fiskal bagi Daerah Penghasil
17 Oktober 2025
Menemukan Makna Etika dalam Pendidikan Biologi: Refleksi atas Karya Firdaus LN
17 Oktober 2025
Bengkel Dibobol Maling, Rugi Ratusan Juta, Polsek Pasir Penyu Ringkus Pelaku
17 Oktober 2025
JMSI - Kedubes Venezuela Perkuat Kerja Sama Informasi dan Perdamaian Dunia
17 Oktober 2025
Dari Kedai Kopi Tak Punya Modal, Punya Semangat! Perjalanan di Balik 9 Tahun BUALBUAL.com
17 Oktober 2025
Kapolres Inhu Resmi Luncurkan Pamapta Upaya Perkuat Respons Cepat dan Pelayanan Masyarakat
16 Oktober 2025
Calya Syakirah; Puisi dan Melodi Kata-kata yang Mengharumkan Nama Inhil di Tingkat Nasional
16 Oktober 2025
Respon Desakan Warga Pamesi, Bupati Bengkalis Lantik Penjabat Kepala Desa yang Baru
16 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Tim RAGA Polres Inhil Patroli Malam Tekan Aksi Premanisme dan Geng Motor
  • 2 Prodi S1 Ilmu Hukum UNISI Resmi Yudisium 82 Mahasiswa
  • 3 Gubernur Riau Abdul Wahid Desak Perbaikan Tata Kelola Migas dan Keadilan Fiskal bagi Daerah Penghasil
  • 4 Bengkel Dibobol Maling, Rugi Ratusan Juta, Polsek Pasir Penyu Ringkus Pelaku
  • 5 JMSI - Kedubes Venezuela Perkuat Kerja Sama Informasi dan Perdamaian Dunia
  • 6 Dari Kedai Kopi Tak Punya Modal, Punya Semangat! Perjalanan di Balik 9 Tahun BUALBUAL.com
  • 7 Kapolres Inhu Resmi Luncurkan Pamapta Upaya Perkuat Respons Cepat dan Pelayanan Masyarakat
  • 8 Cahaya Kesadaran di Rimba Pengetahuan: Refleksi atas Filsafat Pendidikan Biologi
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media