PILIHAN
Perangkat Desa di Gaung Ikut Sosialisasi Program dan Pelatihan Penyusunan Proposal Perhutanan Sosial
bualbual.com, Sejumlah Perangkat Desa Kecamatan Gaung mengikuti Sosialisasi Program dan Pelatihan Penyusunan Proposal Perhutanan Sosial, Rabu (11/7/2018).
Menurut Yandri, perangkat desa Simpang Gaung, kegiatan sosialisasi tersebut telah memberikan banyak manfaat bagi Dirinya, terutama dalam memahami tentang hal - hal seputar perhutanan sosial.
"Kami mendapatkan ilmu dari kegiatan sosialisasi ini. Kami tahu apa yang dimaksud dengan perhutanan sosial," ungkap Yandri.
Yandri berjanji, akan menyalurkan ilmu pengetahuan serta pengalaman yang diperolehnya dari kegiatan sosialisasi tersebut kepada segenap masyarakat Desa Simpang Gaung.
"Ilmu, pengetahuan dan pengalaman yang saya dapatkan hari ini akan saya informasikan kepada masyarakat. Ya, paling tidak masyarakat yang berada di sekitar Saya," pungkas Yandri.
Untuk diketahui, terdapat 5 Desa di Kecamatan Gaung yang memperoleh ilmu dan pengetahuan dari penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi Program dan Pelatihan Penyusunan Proposal Perhutanan Sosial ini.
Kedepan, Lili, salah satu perangkat desa yang turut menjadi peserta berharap, agar sosialisasi tidak hanya dilaksanakan bagi 5 Desa di Kecamatan Gaung saja, melainkan dapat diperluas ke Desa - Desa lainnya di Kabupaten Inhil.
"Dalam prosesnya, Saya juga mengharapkan, baik pria maupun wanita peserta sosialisasi dapat memperoleh ilmu dan pengetahuan yang berimbang dari kegiatan ini," tukas Lili.
*Perhutanan Sosial*
Sebagaimana diketahui, Perhutanan Sosial merupakan sebuah program nasional yang bertujuan untuk melakukan pemerataan ekonomi dan mengurangi ketimpangan ekonomi melalui tiga pilar, yaitu: lahan, kesempatan usaha dan sumberdaya manusia.
Perhutanan Sosial juga menjadi benda legal bagi masyarakat disekitar kawasan hutan untuk mengelola kawasan hutan negara. Program Perhutanan Sosial sendiri telah mulai didengungkan sejak tahun 1999.
Akses legal pengelolaan kawasan hutan ini, dibuat dalam lima skema pengelolaan, yaitu Skema Hutan Desa (HD) hutan negara yang hak pengelolaannya diberikan kepada lembaga desa untuk kesejahteraan desa. Hutan Kemasyarakatan (HKm), yaitu hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat.
Hutan Tanaman Rakyat (HTR/IPHPS) sendiri adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalm rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan. Hutan Adat (HA), dimana hutan ini adalah hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hutan adat.
Skema terakhir adalah Kemitraan Kehutanan, dimana adanya kerjasama antara masyarakat setempat dengan pengelola hutan, pemegang Izin Usaha Pemanfaatan (IUP) hutan, jasa hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan atau pemegang izin usaha industri primer hasil hutan.
Menurut pengakuan Syamsul, Kepala Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung, pada sejumlah Desa di Kecamatan Gaung, terdapat beberapa hektare kawasan hutan yang berstatus ditinggalkan oleh pengelola hutan atau pemegang izin usaha pemanfaatan hutan sejak tahun 2006.
Maka itu, diungkapkan Syamsul, demi menghindari adanya lahan yang 'nganggur', masyarakat sekitar kawasan hutan pun berinisiatif untuk merambah kawasan hutan yang ditinggalkan oleh pemegang IUP Hutan tersebut.
"Kawasan hutan yang kembali dikelola masyarakat ini, dimanfaatkan sebagai lahan perkebunan. Hasil - hasil hutan juga dimanfaatkan oleh masyarakat setempat," jelas Syamsul.
Pemanfaatan kawasan hutan sebagai lahan perkebunan oleh masyarakat ini, dikatakan Syamsul sudah mencapai 40 persen dari total luas kepemilikan lahan perkebunan di Desa Simpang Gaung.
Melalui program perhutanan sosial, Syamsul berharap, solusi terkait legalitas kepemilikan lahan ini dapat ditemukan dengan adanya pola kemitraan antara masyarakat dengan perusahaan pemegang IUP Hutan yang sah di 'mata' hukum.
"Ketika perusahaan pemegang IUP Hutan kembali untuk memanfaatkan kawasan hutan yang telah dipegang izinnya, maka masyarakat yang menggarap kawasan tersebut sejak beberapa tahun lalu dapat menjalin kemitraan dan tidak mengalami kerugian serta menghilangkan potensi munculnya konflik," tandas Syamsul. (rasyid/ADV/Diskominfo)

Berita Lainnya
Fasilitas Umum di Pekanbaru Ternyata Belum Ramah bagi 1.013 Pengandang Disabilitas
Sandiaga Sebut Itu Kebebasan Memilih, Soal Abdul Somad Ingin di Pecat dari ASN
Dijemput Langsung BNPT, Napi Teroris Bebas dari Lapas Klas IIA Pekanbaru
KPK Ingatkan ASN Agar Tak Terima Bingkisan Lebaran
RW, Membantah Keras Berita Pertemuan Politik antara Dirinya Dengan Mantan Gubernur Riau RZ Luar Lapas Fitnah
Polda Daerah Riau Masih Berkutat Penuhi Petunjuk Jaksa di Kasus Pajak Bapenda
Kebun Warga Kebanjiran, Diduga Akibat Tambang Batubara di Peranap Inhu Alihkan Aliran Sungai
Rumah Nek Tayah Warga Dusun II Desa Tanjung Lipat Roboh , Program RTLH Dipertanyakan ?
DPC Gerindra Inhil Rapatkan Barisan, Demi kemenangan di Pemilu 2019
Kuota CPNS 2019, Jatah Pemprov Riau Hanya 279 Formasi
Tolak Hoax Polres Inhil Ajak Masyarakat Bijak Mengunankan Medsos
Motor Listrik, Harley - Davidson Patok Harga Rp 420 Juta