PILIHAN
Jokowi Keluarkan Peraturan Gubernur Nyapres Harus Izin Presiden
Bualbual.com, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, seorang gubernur harus izin terlebih dahulu kepada presiden bila ingin maju sebagai calon presiden (capres) di Pilpres 2019.
Sebab, aturan itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Cuti Bagi Pejabat yang Akan Berkampanye. PP Nomor 33 merupakan turunan dari Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu).
Pramono menerangkan bahwa PP tersebut bukan hanya ditujukan bagi gubernur, tapi juga bupati, menteri, DPR, maupun DPRD. Sehingga PP Nomor 32 tersebut berlaku secara umum.
"Jadi UU No 7 Tahun 2017 memang mengamatkan kepada presiden untuk membuat PP dan itu turunan dari perintah undang-undang. Mungkin yang mengkritisi itu belum baca PP-nya," ujar Pramono di Gedung Setneg, Kompleks Istana Kepresidena, Jakarta, Rabu (25/7/2018).
Pramono menerangkan bahwa diterbitkannya PP No 32 Tahun 2018 bukan untuk menghalangi seseorang pejabat negara untuk mencalonkan diri sebagai capres maupun cawapres dalam Pilpres 2019.
"Sama sekali enggak (menghalangi)," ucap Pramono.
Menurutnya, PP tersebut sejalan dengan UU Pemilu. Sehingga, pemerintah tidak berniat untuk menghalangi siapapun untuk maju sebagai Capres karena hanya merinci UU Pemilu seperti soal izin cuti 7 hari sebelum kampanye.
"Bagi bupati dan sebagainya itu 14 hari, jadi yang diatur detail itu, hanya masalah waktu," kata Pramono.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani PP Nomor 32 Tahun 2018. Dalam PP tersebut, terdapat Pasal 29 yang mewajibkan kepala daerah untuk meminta izin kepada Presiden jika akan menjadi capres ataupun cawapres.
Adapun, bunyi Pasal 29, yakni (1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden.
(2) presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari setelah menerima surat permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (I).* (okezone.com)

Berita Lainnya
Rumah Tetangga Jokowi di Solo Rela Jadikan Posko Pemenangan Prabowo-Sandi
Relawan Jokowi Perkuat Bukti, Ingin Jadikan Ahmad Dhani Tersangka
Walikota Solo Mengaku Siap Dipecat, Terang-terangan Deklarasi Dukung Jokowi
Pemerintah Diminta Tegas Lindungi Buruh saat Corona 'Jangan Hanya Mendata'
Pisah sambut Jabatan UP3 PLN Tanjungpinang, Ini Pesan Fauzan Kepada Maneger yang Baru
Wakil Ketua Umum Gerindra Arief Poyouno, Satu Tetes Darah Pendemo 4 November Tumpah, Kami Gulingkan Jokowi-JK!
Jokowi Jangan Sampai Indonesia Dipimpin Orang Tak Berpengalaman, Maksudnya?
Menteri Jokowi Jilid 2, PKB Riau Sorong Nama Lukman Edy
Jokowi Sindir Gaya Politikus Genderuwo yang Menakuti Masyaraka
Lewat Pembebasan Ustaz Ba'asyir, Strategi Politik Ala Jokowi Untuk Dulang Suara Kaum Muslim
Timses Yakin Dukungan Kepala Daerah ke Jokowi Bukan Settingan
Jokowi: Jangan Kufur Nikmat, Bersyukur Ekonomi Tumbuh Di Atas 5 Persen