PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Jokowi Keluarkan Peraturan Gubernur Nyapres Harus Izin Presiden
Bualbual.com, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, seorang gubernur harus izin terlebih dahulu kepada presiden bila ingin maju sebagai calon presiden (capres) di Pilpres 2019.
Sebab, aturan itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Cuti Bagi Pejabat yang Akan Berkampanye. PP Nomor 33 merupakan turunan dari Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu).
Pramono menerangkan bahwa PP tersebut bukan hanya ditujukan bagi gubernur, tapi juga bupati, menteri, DPR, maupun DPRD. Sehingga PP Nomor 32 tersebut berlaku secara umum.
"Jadi UU No 7 Tahun 2017 memang mengamatkan kepada presiden untuk membuat PP dan itu turunan dari perintah undang-undang. Mungkin yang mengkritisi itu belum baca PP-nya," ujar Pramono di Gedung Setneg, Kompleks Istana Kepresidena, Jakarta, Rabu (25/7/2018).
Pramono menerangkan bahwa diterbitkannya PP No 32 Tahun 2018 bukan untuk menghalangi seseorang pejabat negara untuk mencalonkan diri sebagai capres maupun cawapres dalam Pilpres 2019.
"Sama sekali enggak (menghalangi)," ucap Pramono.
Menurutnya, PP tersebut sejalan dengan UU Pemilu. Sehingga, pemerintah tidak berniat untuk menghalangi siapapun untuk maju sebagai Capres karena hanya merinci UU Pemilu seperti soal izin cuti 7 hari sebelum kampanye.
"Bagi bupati dan sebagainya itu 14 hari, jadi yang diatur detail itu, hanya masalah waktu," kata Pramono.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani PP Nomor 32 Tahun 2018. Dalam PP tersebut, terdapat Pasal 29 yang mewajibkan kepala daerah untuk meminta izin kepada Presiden jika akan menjadi capres ataupun cawapres.
Adapun, bunyi Pasal 29, yakni (1) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden.
(2) presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari setelah menerima surat permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (I).* (okezone.com)

Berita Lainnya
Ketum Golkar Setya Novanto Wajibkan Foto Jokowi Dipajang di Setiap Kantor DPD Termasuk Riau
Wali Kota Serahkan Bantuan Seragam dan Perlengkapan Sekolah SD dan SMP Se-Kota Tanjungpinang
Tudingan Fadli Zon: Jokowi manfaatkan Antasari buat kepentingan politik
KPK Terima 1.082 Laporan Gratifikasi ,111 Berasal dari Pemkab dan Pemko
KPK Cari Bukti Puan-Pramono, Jokowi Silakan Proses
Survei Charta Politika: Jokowi Unggul di Seluruh Wilayah? Prabowo Unggul di Sumatra!
Moeldoko: Relawan Jokowi Jangan Asik Selfie dan Duduk Saja
Usulan Presiden Jokowi, Masih di Kaji OJK Terkait Penangguhan Cicilan Kredit
Peroleh Grasi Presiden Jokowi, Annas Maamun Bebas Tahun Depan
PB HMI MPO: Hanya Sebatas Lip Service Pemerintah 'Wacana Revisi UU ITE' Tidak Masuk Prolegnas Prioritas
Presiden Jokowi Izinkan Sekolah Tatap Muka Bagi Pelajar yang Telah Divaksinasi
Di Tanah Jawa, Jokowi-Prabowo Disebut Bakal Bertempur Ulang