PILIHAN
Kapolres Inhil Minta Diberi Kelonggaran Untuk Selidiki Kasus Oyonk Maldini

bualbual.com, Terkait rencana Aksi Damai Bela Islam yang akan dilakukan Front Pembela Islam (FPI) dan Persatuan Alumni (PA) 212 Inhil terhadap dugaan penghinaan dan ujaran kebencian terhadap ummat islam oleh salah satu pemilik akun facebook Oyonk Maldini di Medsos ditunda.
Penundaan ini disepakati bersama setelah dilakukan pertemuan antara Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra dengan Pengurus DPW FPI Inhil dan PA 212 di Kantor Polres Inhil, Kamis, (2/8/2018) pagi tadi.
“Kita sudah sepakati rencana aksi damai dan long march yang akan dilakukan FPI dan PA 212 besok ditunda. Ini bukan permintaan saya, tapi hasil kesepakatan bersama,” ujar Kapolres Inhil.
Pertemuan ini juga dihadiri Pengurus MUI Inhil, PC Nahdlatul Ulama, PD Muhammadiyah, FPK, tokoh masyarakat dan sejumlah tokoh adat Inhil.
“Surat izin aksi baru tadi (hari ini, red) kita terima. Jadi sesuai aturan aksi damai besok belum bisa dilaksanakan karena belum 3 hari setelah surat masuk, ” tambahnya.
Penundaan ini, tambah Kapolres, juga mengacu aturan yang berlaku, bahwa bagi massa yang ingin melakukan aksi harus menyampaikan surat izin tiga hari sebelum kegiatan berlangsung kepada pihak keamanan.
“Kalau bisa hari ini juga terlapor kita tangkap. Tapi tidak semudah itu, karena ada proses hukum yang harus dilalui. Percayakan kepada pihak kepolisian untuk menyelidiki kasus ini,” pintanya.
Oleh karenanya, Kapolres minta kelonggaran waktu kepada FPI dan PA 212 Inhil agar aksi dilakukan sesuai prosedur. Diakuinya, terkait kasus ini pun pihaknya telah melakukan penyelidikan fakta laporan. Hingga hari ini, kasus dugaan tuduhan terhadap alumni 212 yang disebut sebagai musuh NKRI sebenarnya oleh pemilik akun FB Oyonk Maldini itu sudah menghadirkan 3 saksi.
“Kita belum bisa memutuskan kapan aksi ini dilaksanakan setelah ditunda. Karena ini sudah disepakati bersama, maka secepatnya kami berembuk kembali menentukan kapan dilaksanakan, ” jelas Husaen
Rencana awal, aksi damai menuntut proses hukum kepada Oyonk Maldini ini akan digelar besok, Jum’at tanggal 3 Agustus 2018 usai melaksanakan shalat Jum’at di Masjid Al Huda Tembilahan. Dari masjid, massa akan melakukan long march menuju Kantor Polres Inhil.
Sementara itu, Kuasa Hukum FPI dan PA alumni 212 Inhil, Husein SH MH, mengatakan, karena ini sudah menjadi kesepakatan bersama, maka pihaknya akan merembukkan kembali kapan aksi damai ini digelar.***
Berita Lainnya
Tahun Ini Penilaian Festival Lampu Colok Bengkalis Dilakukan Perdapil 'Seperti Pileg'
19 Pejabat Eselon II di Kampar Dilantik
Bawaslu akan Mengkaji Dugaan Pidana Pemilu pada Perusakan Baliho
Dijadwalkan Presiden Jokowi, Hadir di Puncak HUT Damkar, Satpol PP dan Linmas di Pekanbaru
Sarjana-sarjana Inilah yang Paling Dibutuhkan Untuk CPNS 2018
Bupati Rohil Tindak Tegas Pelaku Karhutla
Fakta Insiden Vedio Pemukulan Berutal Guru kepada Muridnya
Estimasi Kuota Haji Riau 2020 Sebanyak 5.030 JCH
KPK Tanggapi Beredarnya Rekaman CCTV Pengrusakan Buku Merah
Resmikan 2 Puskesmas, HM Wardan: Layani Masyarakat dengan Hati