• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
Gubernur Ansar Turuti Permintaan Geber Kepri
07 Oktober 2025
Imigrasi Tanjungpinang Bantah Beri Pelayanan Buruk Soal Pembuatan Paspor
07 Oktober 2025
Walikota Tanjungpinang Perbaiki Jembatan Penghubung RW 9 dan RW 12 Kelurahan Batu IX
05 Oktober 2025
Bawa Mendali diajang Internasional, 2 Atlit MMA Tanjungpinang Belum Dapat Perhatian Pemerintah
04 Oktober 2025

  • Home
  • Riau

Gara Gara Lama Menjomlo,Pria Ini Nyaris Perkosa Tetangganya yang Sedang Tidur

Redaksi

Sabtu, 04 Agustus 2018 08:36:06 WIB Dibaca : 1164 Kali
Cetak


bualbual.com, Seorang pria berinisial R (23) yang telah lama menjomblo, berusaha memerkosa gadis berinisial AH (17), tetangganya sendiri. Beruntung aksi perkosaan tak sempat terjadi, karena AH cepat meminta tolong hingga akhirnya pelaku bisa segera diciduk warga. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Roma Hutajulu mengatakan, kejadian itu terjadi pada 1 Agustus 2018 dini hari. Saat itu, R diam-diam masuk ke rumah korban di Jalan Tongkang, Senen, Jakarta Pusat. Saat seluruh keluarga korban tertidur pulas, R beraksi. Ia mencoba masuk ke dalam rumah dan mencari kamar korban. Sesampainya di kamar korban, R yang nafsunya sudah memuncak langsung menanggalkan pakaiannya. "Awal mula kejadian, korban sedang tidur kemudian terbangun karena terlapor tanpa busana menindih badan korban," ungkap Roma lewat keterangan tertulis, Kamis (2/8/2018). Kaget bukan kepalang melihat R sudah ada di atas badannya tanpa busana, korban berontak dengan cara meronta ke kanan dan ke kiri, agar bisa lepas dari tindihan R. "Korban ingin teriak namun dibekap oleh terlapor," jelas Kapolres. R lantas berupaya menanggalkan celana korban agar bisa segera menyetubuhi korban. Namun, saat genggaman tangan R dilepas dari tangan dan mulut korban, saat itulah korban berhasil melepaskan diri. Korban pun lari minta tolong yang didengar anggota keluarga lain. Kemudian, warga yang mendengar teriakan korban, datang dan meringkus R. Beruntung R tak habis diamuk massa, dia langsung dilarikan ke Polsek Senen. Atas perbuatannya, R dijerat pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.   Editor:bbc Sumber: posbelitung.co




Berita Lainnya

Presiden La Liga Tuduh Pemain Barcelona Jadi Provokator

Akhirnya Terungkap Sudah Dari Mana Asal-usul Istilah 'Astaganaga'

Pemda Rokan Hilir Serahkan bantuan 163 Rumah Layak Huni ke Masyarakat Kurang Mampu

Sah, Idham Azis Jabat Kapolri

Puluhan Oplet Kawan Kita, Jufri Zubir Hadir Deklarasi Ramli Walid - Irfan Herman

Drone Spraying Khusus Dikerahkan Polda Riau Untuk Penyemprotan Pemukiman Warga

Kemendagri Pinta Penggunaan Dana Desa Diarahkan pada Sektor Produktif

Pemda Inhil, keluarkan Syarat Pengangkatan Seleksi ASN Jabatan Funsional P2UPD

Harga TBS Kelapa Sawit Riau Turun Rp127,45 per Kg

Kisah Inspiratif Sekelompok Pemuda Karang Taruna Bangkitkan Kesadaran Masyarakat untuk Lawan Corona

Dua Peneliti Indonesia Temukan Suplemen untuk Bantu Tubuh Lawan Corona, Ini Namanya?

Diduga nistakan agama, pemuda di Makassar dibawa ke kantor polisi

Terkini +INDEKS

Kasat Reskrim Inhu Tegas di Hukum Aktif di Kegiatan Sosial

14 Oktober 2025
Danbrigif TP 89/GG dan Ketua DPRD Inhu Tinjau Program Ketahanan Pangan Yonif 850/SC Rengat
14 Oktober 2025
Ingkari Kesepakatan, Wulandari Akan Tuntut PT Puspanandari Karya Sejahtera
14 Oktober 2025
12 Aset Bangunan Diserahkan ke Inhu, Bupati: Ini Bukan Sekadar Seremonial
14 Oktober 2025
Musrenbangdes Muara Basung Penuh Tantangan, Gedung Serba Guna Hj.Nuryah Binti Penghulu Sontel Jadi Ikon
13 Oktober 2025
Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
13 Oktober 2025
Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
13 Oktober 2025
Wakil Bupati Inhil Yuliantini, Hadiri Rapat Paripurna ke-29 DPRD Inhil Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025
13 Oktober 2025
Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
13 Oktober 2025
Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
13 Oktober 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kasus Pemukulan Wartawan di Kuansing, Ketua PWI Kuansing: Kami Masih Tunggu Janji Kapolres
  • 2 Meneguhkan Semangat Kebermanfaatan: Hakim Terpilih Sebagai Formature IPPMR Bukittinggi
  • 3 Polri Hadir untuk Gizi Anak Bangsa: Kapolda Riau Resmikan SPPG Bhayangkari di Indragiri Hilir
  • 4 Pemuda Bergerak, Daerah Bangkit! HIPPMA INSEL Tegaskan Arah Baru Percepatan Pemekaran Indragiri Selatan
  • 5 Generasi Muda Bergerak! HIPPMA Insel Nyatakan Siap Kawal DOB Indragiri Selatan ke Pusat
  • 6 Polres Inhu Bentuk Tim Elit, Ungkap Kasus Karlahut dan Perambahan di TNBT
  • 7 Polsek Pasir Peyu Ciduk Maling Motor dalam Waktu Singkat
  • 8 Gubri Abdul Wahid Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan, UHC Riau Capai 99,02 Persen
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media