PILIHAN
Kasus Korupsi Drainase Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, Penyidik Kantongi Nama Calon Tersangka
bualbual.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengaku telah mengantongi nama calon tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan drainase Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru. Calon pesakitan itu dimungkinkan lebih dari satu orang.
Pengusutan perkara itu telah dilakukan sejak Maret 2018 lalu. Sejak itu, Kejari Pekanbaru melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) mulai mengusut perkara tersebut dengan memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
Hasilnya, Korps Adhyaksa Pekanbaru meyakini adanya peristiwa pidana dalam proyek tersebut hingga akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditandatangani Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Suripto Irianto, pada pertengahan Mei 2018.
Adapun proyek yang disidik itu, yakni pembangunan drainase Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru Paket A (Simpang Jl Riau-Simpang SKA). Proyek ini dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau pada tahun 2016 lalu. Diduga, proyek itu dikerjakan tidak sesuai spesifikasi yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Untuk menguatkan sangkaan, satu persatu saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Sejumlah barang bukti juga telah disita penyidik.
Masih dalam proses penyidikan, penyidik juga telah mengekspos penanganan perkara ke auditor pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau untuk proses permintaan audit penghitungan kerugian negara (PKN) proyek tersebut. Saat ekspos, auditor meyakini ada dugaan penyimpangan dalam proyek itu.
"Audit (PKN) sedang berjalan. Kita tinggal menunggu hasil perhitungan PKN. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan diperolah hasilnya," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Ahmad Fuady, kepada Riaumandiri.co di ruangannya, Rabu (8/8/2018).
Jika hasil audit telah didapat, kata pria yang akrab disapa Fuad itu, penyidik segera melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. "Penetapan tersangka menunggu hasil audit dan gelar perkara," sebut mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Batam itu.
Saat ditanya, apakah penyidik telah mengantongi nama tersangka yang diduga sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam perkara penyimpangan proyek yang dikerjakan tahun 2016 lalu itu, Fuad tidak menampiknya.
"Saya rasa sudah ada. Tinggal mengumpulkan alat bukti untuk pembuktiannya," tegas Fuad seraya mengatakan, penanganan tindak pidana korupsi (tipikor) umumnya dilakukan lebih dari satu orang. "Korupsi itu biasanya tidak pernah dilakukan sendiri," pungkas Ahmad Fuady.
Dari penelusuran di website : www.lpse.riau.go.id, proyek itu memiliki kode 6873039, dengan nama paket : Pembangunan Drainase Jl Soekarno Hatta Pekanbaru Paket A (Simpang Jl Riau-Simpang SKA).
Pengerjaan proyek bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016, dengan nilai pagu paket Rp14.314.000.000. Proyek itu dimenangkan PT Sabarjaya Karyatama dengan nilai penawaran Rp11.450.609.000, menyisihkan 193 perusahaan lainnya.
Editor:bbc
Sumber: riaumandiri.co
Berita Lainnya
Petani di Rohil Diamankan Polisi, Jerat Babi Hutan Makan Korban
INFO PENTING...!!! PARA GURU YANG TELAH BERSERTIFIKASI PROFESI WAJIB IKUT PROGRAM PKB
Modus Menawarkan Bantuan Mengantar Pulang, Telah Terjadi Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur
Diinstruksikan untuk Hadiri Safari Dakwah TGB di Pekanbaru, Bakal Diabsen, Pejabat Eselon, ASN hingga THL Pemprov Riau
Komisi III DPR Gelar Rapat dengan Kapolri Bahas Aspirasi Aksi 212
Karni Ilyas Bakal Beri Bobot Tambah Debat Capres
Menyikapi kabut asap, Dinkes Inhil Dirikan Posko Kesehatan
Polisi Lepas Tembakan, Kerbau Kurban di Tanjung Rhu Pekanbaru 'Mengamuk'
Kunjungi Bazar, Said Syarifuddin Apresiasi Nelayan dan Komunitas Perikanan "Menuju Nelayan Sejahtera "
Sejumlah Titik Api di Pelalawan, FERT RAPP Bantu Padamkan Karhutla
Saat Kampanye Dialogis Masyarakat di 3 Desa Kec Mandah WardanSu Telah Terbukti
Kodim 0314 Inhil Terima Kunjungan Wasev Kodam I BB dan Pasi Wanwil Korem 031 Wira Bina