PILIHAN
Ternyata Ini Alasan MA Izinkan Eks Koruptor Nyaleg

Bualbual.com, Mantan koruptor mendapat lampu hijau dari Mahkamah Agung (MA) untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif alias nyaleg. Apa alasannya?
'Izin' dari MA itu lahir dari putusan terhadap permohonan gugatan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Aturan itu melarang mantan koruptor nyaleg, tetapi digugat karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MA pun sependapat dengan gugatan itu.
"Jadi PKPU itu dinyatakan bertentangan dengan undang-undang," kata juru bicara MA Suhadi kepada media, Jumat (14/9/2018).
Permohonan itu diputus pada Kamis, 13 September 2018, oleh majelis hakim yang terdiri dari tiga hakim agung, yaitu Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi. Melalui putusan itu, maka larangan mantan koruptor nyaleg dalam PKPU tersebut dibatalkan.
"Ya (mantan koruptor boleh nyaleg) sesuai dengan prosedurnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan putusan MK," ucapnya.
Dengan putusan itu, PKPU itu bertentangan dengan Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016.
Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu berbunyi:
Bakal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Editor : bbc | Sumber : Detik.com
Berita Lainnya
Warga Jalan M. Boya Tembilahan Dihebohkan dengan Penemuan Mayat
Pasca Gempa Lombok BAZNAS Siak Galang Dana
Disajikan Pemandangan Astaka Unik dan Megah STQ Ke 44 Resmi Dibuka, Rudi Hartono Berharap Generasi Bakau Aceh Bisa Tampil di Tingkat Kabupaten
Bupati Kampar Sambut Kedatangan Presiden Genpro dan Rombongan
Pengusaha Duga Bea Cukai Riau 'Bermain' Kekurangan Tagihan Pajak Impor
Alhamdulillah, THR ASN dan TNI / Polri tak Hanya Gaji Pokok
Identitas 6 Korban Bom Bunuh Diri di Polrestabes Medan
Panglima TNI, Kapolri dan Kepala BNPB Tanam 2020 Pohon
Tanggap Wabah Covid-19, Bupati Kampar Teleconference dengan Gubri
Ditemukan Ular Piton Sepanjang Tujuh Meter, Sempat Gegerkan Warga Bengkalis
Tebus Dengan Mahar 56 juta poundsterling Arsenal Ucapkan Welcome Aubameyang
Inilah Kasus Terbanyak di Wilayah Hukum Polres Inhil Selama Tahun 2017