PILIHAN
Ternyata Ini Alasan MA Izinkan Eks Koruptor Nyaleg
Bualbual.com, Mantan koruptor mendapat lampu hijau dari Mahkamah Agung (MA) untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif alias nyaleg. Apa alasannya?
'Izin' dari MA itu lahir dari putusan terhadap permohonan gugatan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Aturan itu melarang mantan koruptor nyaleg, tetapi digugat karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MA pun sependapat dengan gugatan itu.
"Jadi PKPU itu dinyatakan bertentangan dengan undang-undang," kata juru bicara MA Suhadi kepada media, Jumat (14/9/2018).
Permohonan itu diputus pada Kamis, 13 September 2018, oleh majelis hakim yang terdiri dari tiga hakim agung, yaitu Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi. Melalui putusan itu, maka larangan mantan koruptor nyaleg dalam PKPU tersebut dibatalkan.
"Ya (mantan koruptor boleh nyaleg) sesuai dengan prosedurnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan putusan MK," ucapnya.
Dengan putusan itu, PKPU itu bertentangan dengan Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016.
Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu berbunyi:
Bakal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Editor : bbc | Sumber : Detik.com

Berita Lainnya
Eks Putri Pariwisata Hanya Kebagian Rp 15 Juta, Dari Bayaran Rp 65 Juta "Tersandung Prostitusi Online"
Pemkab Bengkalis Akan Segera Bangun Jalan Bumi Hijau. Melalui APBD Bengkalis Senilai Rp.800.000.000
Dampak Covid-19, Pengunjung Sepi Omzet Terun Hingga 50 Persen 'Nasib Pedagang Bakso'
Dodi Diduga Dalang Pembunuhan Pasutri, Selain Jadi Otak Pencurian Mobil L-300
PT Oscar Siap Selalu Membantu Pemadaman dan Pendinginan Karhutla
HUT 53 Tahun Baladhika karya, Ketum Hendrik L Karosekali Rayakan Bersama Rusli Zainal
Empat Jenazah ABK Terjebak Dalam Bunker Kapal Berhasil Dievakuasi
KPU Pekanbaru: Santunan Sudah Kita Usulkan ke Pusat, Tiga Orang KPPS Meninggal Dunia
Pelaku Tak Menyesal Dalangi Pembunuhan Suaminya 'Sering Dikasari'
Meski Sudah Berstatus Tersangka, Habib Bahar Belum Ditahan
Januari 2020, Ekspor dan Impor Riau Turun 27,29 Persen
Tiga Ruko di Desa Bukit Sembilan Kampar, Ludes Terbakar saat Berbuka Puasa