PILIHAN
Ternyata Ini Alasan MA Izinkan Eks Koruptor Nyaleg
Bualbual.com, Mantan koruptor mendapat lampu hijau dari Mahkamah Agung (MA) untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif alias nyaleg. Apa alasannya?
'Izin' dari MA itu lahir dari putusan terhadap permohonan gugatan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Aturan itu melarang mantan koruptor nyaleg, tetapi digugat karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MA pun sependapat dengan gugatan itu.
"Jadi PKPU itu dinyatakan bertentangan dengan undang-undang," kata juru bicara MA Suhadi kepada media, Jumat (14/9/2018).
Permohonan itu diputus pada Kamis, 13 September 2018, oleh majelis hakim yang terdiri dari tiga hakim agung, yaitu Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi. Melalui putusan itu, maka larangan mantan koruptor nyaleg dalam PKPU tersebut dibatalkan.
"Ya (mantan koruptor boleh nyaleg) sesuai dengan prosedurnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan putusan MK," ucapnya.
Dengan putusan itu, PKPU itu bertentangan dengan Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016.
Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu berbunyi:
Bakal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Editor : bbc | Sumber : Detik.com

Berita Lainnya
TNI Masih Terus Lakukan Pengusiran Terhadap Kapal China di Laut Natuna
Bupati Inhil HM.Wardan Hadiri Sosialisasi SPIP
Prabowo Ingin Meminta Doa Restu Dari Keluarga, Dimulai Dari Manado
Benarkah, Tafsir Al-Bayyinah Ayat 2: Nabi Tidak Bisa Membaca?
Caleg Nasdem Nyaris Diamuk Jamaah, Sebut Sudah Banyak Beri Bantuan Tapi Tak Dipilih Warga
Keluarga Besar BRK, Gelar Bukber Anak Yatim Piatu di Panti Asuhan se - Kepri
RS Bhayangkara Polda Riau Sebut Lelaki Tua Disiak Meninggal Bukan Karena Dibunuh
Razia Pekat Bersama TNI/Polri, Satpol PP Inhu Amankan 18 Wanita dan 4 Pria
RW, Membantah Keras Berita Pertemuan Politik antara Dirinya Dengan Mantan Gubernur Riau RZ Luar Lapas Fitnah
Asik Rekam Video Kekinian 2 Cewek Berhijab Ini Jatuh Dari Motor, Daaaarr...!!
Syamsudin Uti Hadiri Pengkuhan Dewan Adat Dayak Kepulauan Riau
Evakuasi Gempa Aceh, Korban Meninggal Dunia Bertambah Menjadi 98 Orang