PILIHAN
Ternyata Ini Alasan MA Izinkan Eks Koruptor Nyaleg
Bualbual.com, Mantan koruptor mendapat lampu hijau dari Mahkamah Agung (MA) untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif alias nyaleg. Apa alasannya?
'Izin' dari MA itu lahir dari putusan terhadap permohonan gugatan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Aturan itu melarang mantan koruptor nyaleg, tetapi digugat karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MA pun sependapat dengan gugatan itu.
"Jadi PKPU itu dinyatakan bertentangan dengan undang-undang," kata juru bicara MA Suhadi kepada media, Jumat (14/9/2018).
Permohonan itu diputus pada Kamis, 13 September 2018, oleh majelis hakim yang terdiri dari tiga hakim agung, yaitu Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi. Melalui putusan itu, maka larangan mantan koruptor nyaleg dalam PKPU tersebut dibatalkan.
"Ya (mantan koruptor boleh nyaleg) sesuai dengan prosedurnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan putusan MK," ucapnya.
Dengan putusan itu, PKPU itu bertentangan dengan Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016.
Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu berbunyi:
Bakal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Editor : bbc | Sumber : Detik.com

Berita Lainnya
BMKG: Riau Berpotensi Diguyur Hujan Malam Hari Nanti
Terungkap! Ini Sosok Dibalik Mayat Tinggal Tulang Belulang di Pantai Nusantara Singkep Lingga
Minat! Kanwil DJPb Beri Kesempatan Mahasiswa Riau Dapat Beasiswa
Kepri Gunakan Kartu Ini untuk Tangkal Virus Zika dari Singapura
Kasus Korupsi UEK SP Duri Mandiri Bersatu Duri Timur Bengkalis, Kejari Bengkalis Tetapkan 4 Tersangka
Bupati Inhil HM. Wardan Launching Perizinan Online
Sepekan Kedepan Harga TBS Sawit di Riau Naik
Viral, Hebohkan Warga Video Gadis Pembunuh Sawah Besar Bikin Merinding
Pjs Bupati Inhil Rudyanto Ambil Sumpah Jabatan 3 PJS Kades di Kecamatan Gas
Mengantisipasi Covid-19, Tempat Karoke, Billiard, Warnet, Cafe di Tembilahan Tutup Sementara
Forgupahsn Riau Dukung Penuh Pemerintah akan Tuntaskan Persoalan Guru Honorer
Koalisi Fraksi Gerindra-Keadilan Terbentuk, Asmadi: Kita Sambut Baik PKS dan Kawan-kawan