PILIHAN
Ini Alasan Amien Rais Tak Penuhi Panggilan Polisi soal Ratna Sarumpaet
Bualbual.com, Sekjen PAN Eddy Soeparno menceritakan alasan Amien Rais tak memenuhi pemanggilan polisi sebagai saksi kasus hoaks Ratna Sarumpaet, Jumat 5 Oktober 2018.
“Memang pada saat itu jadwal Pak Amien memang sudah sangat padat tidak bisa ditinggalkan,” kata Eddy di Jalan Daksa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/10/2018).
Oleh karenanya, Eddy menilai pemanggilan terhadap Amien tersebut sangatlah mendadak sehingga yang bersangkutan tak bisa hadir. Pun begitu Amien berjanji akan menghadiri pemanggilan berikutnya yang sudah dijadwalkan polisi, pada Rabu 10 Oktober.
“Dan memang pemanggilan itu relatif agak mendadak dan memang pada saat itu sudah disampaikan Pak Amien tetap akan memenuhi panggilan tapi tidak bisa dipenuhi sesuai jadwal pada hari Jumat tersebut. Karena itu panggilan berikutnya yang dijadwalkan hari Rabu akan dipenuhi oleh pak Amien,” jelas dia.
Sebelumnya, Amien Rais tak hadir sebagai saksi pada pemanggilan pertama. Penyidik akan segera melayangkan panggilan ulang.
Editor : BBC
Sumber : Okezone.com

Berita Lainnya
Bantuan untuk Rumah Ibadah Rp4,4 Miliar Ternyata Belum Dijalankan Pemprov Riau 'Realisasi APBD 2019'
Kapolres Inhil sambangi Kediaman Keluarga Korban Penikaman di Kecamatan Tempuling
Sebanyak 2,5 Hektar Lahan Gambut di Bantan Bengkalis Terbakar
Atasi Low Back Pain Bagi Pekerja Perabot, Ners Muda FKp UNRI Berikan Penyuluhan Terkait Posisi Ergonomic dalam Bekerja dan Alat Pelindung diri (APD) di Artho Furniture
Pemprov Riau Dirikan Posko Bersama di Perbatasan Tiga Provinsi
Wujudkan Sinergitas, TNI dan Polri serta Pemkab Inhil Lakukan Olah Raga Bersama
Dihari Ulang Tahun, HIPMI RIAU, Kirim Kue Tar dan Ucapan Selamat kepada Bapak Rusli Zainal
Jembatan Rusak Parah di Bikuan Desa Belaras Inhil, Septina Usulkan Penambahan Anggaran
Pisah Sambut Rektor UIN Suska Riau,Prof. DR Ahmad Mujahidin, M.Ag Sampaikan Komitmennya Majukan Kampus
Kodim 0314 Inhil Melaksanakan Samapta Periodik, Kapten Inf Tarmizi: Ini Membina Kemampuan Prajurit
KECURANGAN: Cara Situng KPU Sudah Menyalahi Prosedur?