Pelajar SMP Diperkosa 4 Pria Mabuk Usai Lewat Gubuk
Bualbual.com, Y (14) pelajar SMP di Tangerang masih mengalami trauma mendalam, atas insiden pemerkosaan yang dia alami (1/10) lalu di salah satu gubuk di Rawa Bebek, kampung Kadu, Desa Bunder, kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Cikupa, Kompol Sumaedi menerangkan, aksi bejat yang dialami korban berawal dari kenakalan para pelaku, yang saat itu melakukan pesta minuman keras, di sebuah gubuk di Desa Bunder, Rawa Bebek.
"Saat itu, korban berjalan melintasi gubuk yang di dalamnya ada aktifitas pesta miras jenis Ciu. Korban kemudian diajak salah satu pelaku yang mengenalinya," ucap Kapolsek Rabu (10/10).
Y yang masih polos, kemudian masuk ke dalam gubuk dan dipaksa menenggak miras yang sedang diminum para pelaku.
"Jadi, dia ini diperkosa saat tidak sadarkan diri setelah dipaksa minum ciu," terang Kapolsek.
Berdasarkan pengakuan korban, saat itu dirinya kemudian diajak berkenalan dengan para pria lain di gubuk itu, dengan perantara rekannya yang korban kenal, Ahmad Muladi (20).
"Korban dikenalkan dengan para pelaku, Aliyudin (28), Ndut dan Tomi. Korban kemudian berbincang dan ditawari minuman," terang dia.
Y yang saat itu menolak, langsung dipaksa oleh para pria tersebut untuk meminum ciu yang sudah disediakan. Selanjutnya, korban yang tak sadarkan diri langsung diperkosa secara bergiliran oleh para pria tersebut.
"Ketika sadar, Y sempat dibawa selama tiga hari oleh para pelaku dengan kondisi yang tidak sadar, karena selalu dicekoki ciu. Kemudian, orangtua korban melaporkan kepada kami terkait kehilangan putrinya," ungkap Sumaedi seperti yang kami lansir dari merdeka.com
Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan didapati korban bersama kedua pria yakni, Ahmad dan Aliyudin (28) digubuk dengan barang bukti pakaian korban serta, minuman keras di dalam plastik kecil. Sementara, dua lainnya yakni Ndut dan Tomi berhasil kabur dan berstatus daftar pencarian orang.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 Th 2014 perubahan atas UU RI No.23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : BBC Sumber : Merdeka.com

Berita Lainnya
Hari Pertama Program Pelayanan "HAPUS TATO" Sudah 120 Orang Yang Mendaftar
Gubri Mulai "Gerah", Daerah Tak Bisa Nikmati Dana Pungutan Sawit
Djadjang Nurjaman: Wibawa Istana dan Presiden
Ketegangan Ratu Elizabeth II dan Camilla Terungkap
Edy Indra Kesuma Sambut Baik Penegasan Kepengurusan Kadin oleh DPD RI
Mobil Terjun ke Bawah Jembatan Lintas Pekanbaru - Bangkinang Riau, Ini Keterangan Polisi
Satu Dua Tiga... KPU Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati-Wakil Bupati Inhil 2018
Pemkab Lampura Gelar Audensi Dengan KWRI
Kemnaker dan BPJS Akan Melakukan Sidak Terhadap 102 Perusahaan Besar Yang Mebandel Terhadap Kesehatan
Banyak Truk Terpuruk, Jalan Lintas di Mahato Rusak Parah
Zurnalis, ST: Rumah Kuning Mandah dengan " tropical building " ( G. Lippsmier )
Besok Enam Mahasiswa yang Jalani Observasi di Natuna Kembali ke Riau