Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
Pelajar SMP Diperkosa 4 Pria Mabuk Usai Lewat Gubuk
Bualbual.com, Y (14) pelajar SMP di Tangerang masih mengalami trauma mendalam, atas insiden pemerkosaan yang dia alami (1/10) lalu di salah satu gubuk di Rawa Bebek, kampung Kadu, Desa Bunder, kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Cikupa, Kompol Sumaedi menerangkan, aksi bejat yang dialami korban berawal dari kenakalan para pelaku, yang saat itu melakukan pesta minuman keras, di sebuah gubuk di Desa Bunder, Rawa Bebek.
"Saat itu, korban berjalan melintasi gubuk yang di dalamnya ada aktifitas pesta miras jenis Ciu. Korban kemudian diajak salah satu pelaku yang mengenalinya," ucap Kapolsek Rabu (10/10).
Y yang masih polos, kemudian masuk ke dalam gubuk dan dipaksa menenggak miras yang sedang diminum para pelaku.
"Jadi, dia ini diperkosa saat tidak sadarkan diri setelah dipaksa minum ciu," terang Kapolsek.
Berdasarkan pengakuan korban, saat itu dirinya kemudian diajak berkenalan dengan para pria lain di gubuk itu, dengan perantara rekannya yang korban kenal, Ahmad Muladi (20).
"Korban dikenalkan dengan para pelaku, Aliyudin (28), Ndut dan Tomi. Korban kemudian berbincang dan ditawari minuman," terang dia.
Y yang saat itu menolak, langsung dipaksa oleh para pria tersebut untuk meminum ciu yang sudah disediakan. Selanjutnya, korban yang tak sadarkan diri langsung diperkosa secara bergiliran oleh para pria tersebut.
"Ketika sadar, Y sempat dibawa selama tiga hari oleh para pelaku dengan kondisi yang tidak sadar, karena selalu dicekoki ciu. Kemudian, orangtua korban melaporkan kepada kami terkait kehilangan putrinya," ungkap Sumaedi seperti yang kami lansir dari merdeka.com
Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan didapati korban bersama kedua pria yakni, Ahmad dan Aliyudin (28) digubuk dengan barang bukti pakaian korban serta, minuman keras di dalam plastik kecil. Sementara, dua lainnya yakni Ndut dan Tomi berhasil kabur dan berstatus daftar pencarian orang.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 Th 2014 perubahan atas UU RI No.23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : BBC Sumber : Merdeka.com

Berita Lainnya
Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning Riau, Kembali Raih Akreditasi A
Bupati Amril :Minta Pada Masyarakat Agar Bersama Menjaga Dan Memelihara Pembangunan Yang Telah Dilakukan Pemkab
Polri Tangkap Penyebar Hoaks Soal 110 Juta Warga China Bikin e-KTP
Jangan Gunakan kalimat ini yang dilarang ketika berdoa
Kisah Haru Menyayat Hati,Istri Meninggal Sehari Usai Menikah
Polres Inhil mengerahkan 286 personil dalam operasi bersandi Ramadniya Siak 2017
Bupati Kampar Sambut Kedatangan Presiden Genpro dan Rombongan
PB - HMI Keluarkan Maklumat, Atas Forum Silaturahmi Alumni HMI Lintas Generasi, Tentang Pelaporan SBY Ke Bareskrim Polri
Bang Karni Ilyas: Semoga Tetap Sehat dan Waras 'Pembungkaman Media'
Puluhan Pengurus PAC Segel Kantor DPD PDIP Riau
Kerahkan Serangan udara ke Somalia, Pasukan AS Tewaskan 60 Militan Al-Shabab