Pelajar SMP Diperkosa 4 Pria Mabuk Usai Lewat Gubuk

Bualbual.com, Y (14) pelajar SMP di Tangerang masih mengalami trauma mendalam, atas insiden pemerkosaan yang dia alami (1/10) lalu di salah satu gubuk di Rawa Bebek, kampung Kadu, Desa Bunder, kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Cikupa, Kompol Sumaedi menerangkan, aksi bejat yang dialami korban berawal dari kenakalan para pelaku, yang saat itu melakukan pesta minuman keras, di sebuah gubuk di Desa Bunder, Rawa Bebek.
"Saat itu, korban berjalan melintasi gubuk yang di dalamnya ada aktifitas pesta miras jenis Ciu. Korban kemudian diajak salah satu pelaku yang mengenalinya," ucap Kapolsek Rabu (10/10).
Y yang masih polos, kemudian masuk ke dalam gubuk dan dipaksa menenggak miras yang sedang diminum para pelaku.
"Jadi, dia ini diperkosa saat tidak sadarkan diri setelah dipaksa minum ciu," terang Kapolsek.
Berdasarkan pengakuan korban, saat itu dirinya kemudian diajak berkenalan dengan para pria lain di gubuk itu, dengan perantara rekannya yang korban kenal, Ahmad Muladi (20).
"Korban dikenalkan dengan para pelaku, Aliyudin (28), Ndut dan Tomi. Korban kemudian berbincang dan ditawari minuman," terang dia.
Y yang saat itu menolak, langsung dipaksa oleh para pria tersebut untuk meminum ciu yang sudah disediakan. Selanjutnya, korban yang tak sadarkan diri langsung diperkosa secara bergiliran oleh para pria tersebut.
"Ketika sadar, Y sempat dibawa selama tiga hari oleh para pelaku dengan kondisi yang tidak sadar, karena selalu dicekoki ciu. Kemudian, orangtua korban melaporkan kepada kami terkait kehilangan putrinya," ungkap Sumaedi seperti yang kami lansir dari merdeka.com
Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan didapati korban bersama kedua pria yakni, Ahmad dan Aliyudin (28) digubuk dengan barang bukti pakaian korban serta, minuman keras di dalam plastik kecil. Sementara, dua lainnya yakni Ndut dan Tomi berhasil kabur dan berstatus daftar pencarian orang.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 Th 2014 perubahan atas UU RI No.23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : BBC Sumber : Merdeka.com
Berita Lainnya
Dishub Riau Tilang 101 Truk ODOL
Guru Pekanbaru Bertahan di Kantor DPRD hingga Maghrib, Tunggu Walikota Datang
Saksikan Bupati Tanda Tangani Prasasti DMIJ Kempas, DPRD Inhil Harapkan Seluruh Desa Menjadi Desa Maju
Hari Ini Kita Kembali Ke Zaman Otoriter 'RR: Saya Sedih'
Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, Bupati HM Wardan Pimpin Penyemprotan Disinfektan Hingga ke Kecamatan
Paslon Rosman-Musmulyadi Ucapkan Sami'na Wa Atho'na Dalam Deklarasi Kampanye Damai
Warga Keluhkan Kondisi Jalan Ujung Tanjung Kab Rohil Rusak Parah
Astaga, Istri Pergi Pasar, Pria Ini Perkosa Anak Kandungnya Sendiri
Dua Ekor Kucing Hutan Diserahkan ke BBKSDA Riau
Kontroktor PT HKI Pekdum 5 Tuntas Tutup Buku Tahun 2019-Pembayaran Invoice Mulus
Polres Inhil Berhasil Gagalkan Transaksi Narkoba Bernilai Ratusan Juta Rupiah
Wow..Wow.. Amazing: Pemuda ini beli new Toyota Yaris hanya Rp 2 juta di Tokopedia