Pelajar SMP Diperkosa 4 Pria Mabuk Usai Lewat Gubuk
Bualbual.com, Y (14) pelajar SMP di Tangerang masih mengalami trauma mendalam, atas insiden pemerkosaan yang dia alami (1/10) lalu di salah satu gubuk di Rawa Bebek, kampung Kadu, Desa Bunder, kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Cikupa, Kompol Sumaedi menerangkan, aksi bejat yang dialami korban berawal dari kenakalan para pelaku, yang saat itu melakukan pesta minuman keras, di sebuah gubuk di Desa Bunder, Rawa Bebek.
"Saat itu, korban berjalan melintasi gubuk yang di dalamnya ada aktifitas pesta miras jenis Ciu. Korban kemudian diajak salah satu pelaku yang mengenalinya," ucap Kapolsek Rabu (10/10).
Y yang masih polos, kemudian masuk ke dalam gubuk dan dipaksa menenggak miras yang sedang diminum para pelaku.
"Jadi, dia ini diperkosa saat tidak sadarkan diri setelah dipaksa minum ciu," terang Kapolsek.
Berdasarkan pengakuan korban, saat itu dirinya kemudian diajak berkenalan dengan para pria lain di gubuk itu, dengan perantara rekannya yang korban kenal, Ahmad Muladi (20).
"Korban dikenalkan dengan para pelaku, Aliyudin (28), Ndut dan Tomi. Korban kemudian berbincang dan ditawari minuman," terang dia.
Y yang saat itu menolak, langsung dipaksa oleh para pria tersebut untuk meminum ciu yang sudah disediakan. Selanjutnya, korban yang tak sadarkan diri langsung diperkosa secara bergiliran oleh para pria tersebut.
"Ketika sadar, Y sempat dibawa selama tiga hari oleh para pelaku dengan kondisi yang tidak sadar, karena selalu dicekoki ciu. Kemudian, orangtua korban melaporkan kepada kami terkait kehilangan putrinya," ungkap Sumaedi seperti yang kami lansir dari merdeka.com
Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan didapati korban bersama kedua pria yakni, Ahmad dan Aliyudin (28) digubuk dengan barang bukti pakaian korban serta, minuman keras di dalam plastik kecil. Sementara, dua lainnya yakni Ndut dan Tomi berhasil kabur dan berstatus daftar pencarian orang.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 Th 2014 perubahan atas UU RI No.23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : BBC Sumber : Merdeka.com

Berita Lainnya
Begini Kronologis Penembakan Mati Nelayan Rohil
Korban Robohnya Baliho Caleg PSI Lapor Polisi
Bakomubin Laporkan Ngabalin Ke Bareskrim, Dugaan Manipulasi Dokumen?
Satu Pasien Positif Covid-19 di Padang Meninggal Dunia
Sijago Merah Hanguskan Pasar Sungai Salak
UU KPK segera berlaku, tersangka koruptor dikhawatirkan sulit ditangkap karena belum ada Dewan Pengawas
Gubri Berharap Hujan Segera Turun, Riau Darurat Pencemaran Udara
PLTU Tembilahan Gelar Kegiatan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat dalam Rangka Memperingati HUT PT PJB ke-24
Parit Tumbuh Rumput, Petani Kelapa Makmur Jaya Kateman Resah "Kami Tak Bisa Panen"
Kadis Kesehatan se Provinsi Riau Gelar Pertemuan dengan Gubri, Bahas Wabah Virus Corona
LAM Riau Tegaskan Tidak Memihak Kepada Capres Manapun Baik 01 atau 02
BKSDA Riau: Kucing Hutan Dapat Perhatian Khusus di Klinik Balai Konservasi Sumber Daya Alam