PILIHAN
Soal Perda Syariah, Pelapor Minta Grace Natalie Minta Maaf
Bualbual.com, Sebanyak 21 pertanyaan penyidik subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya diajukan ke Sekjen Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Zulkhair. Pemeriksaan itu terkait pernyataan Ketua Umum PSI Grace Natalietentang dugaan penistaan agama soal Perda Syariah.
Kuasa hukum Zulkhair, Pitra Romadoni Nasution mengatakan pertanyaan penyidik seputar laporan kliennya soal pernyataan Grace. Katanya, pihaknya memberikan waktu selama 3 x 24 kepada Grace itu untuk meminta maaf.
"Kami kasih warning kepada Grace, selama 3x24 jam agar saudari ini meminta maaf. Kalau tidak meminta maaf, klien kami melalui serikat pekerja akan melakukan aksi unjuk rasa sekaligus konferensi pers ke kantor PSI. Ini kita minta saudara Grace mencabut kata-katanya tersebut," kata Pitra, Sabtu (24/11).
Unjuk rasa itu, kata dia, bukan sekadar ancaman. Sebab, Pitra mengaku untuk mengadakan demontrasi itu pihaknya sudah melakukan rapat.
"(Unjuk rasa) Ini dilakukan, agar saudara Grace Natalie ini omongannya terhadap Perda Syariah (dicabut). Karena Perda Syariah ini sudah berlaku sejak Indonesia merdeka," tegasnya.
Editor: BBC | Sumber : Merdeka.com

Berita Lainnya
DPC PKB Inhil Gelar Kegiatan Buka Puasa Bersama, dan Santuni Anak Yatim
Bupati Inhil; Penyempurnaan RPJMD Renstra dan Pohon Kinerja Perangkat Daerah 2018 - 2023
80 Kontingen Utusan Kwarcab 04.02 Kabupaten Inhil Ikuti Raida 2018 di Dumai
Gudang Pembuatan Tengki Air Pekanbaru Terbakar Hangus
Rapat Pokok Pemdes, Para Kades Harapkan Program Unggulan Inhil Tetap Dilanjutkan
Rumah di Donggala Terseret Gelombang Tsunami
Tingkatkan Profesionalisme dan SDM, DWP Kampar Sharing Program ke DWP Jawa Barat
DPD PAN Resmi Daftarkan 45 Caleg ke KPU Inhil
Dari 34 Provinsi, Riau Masuk 3 Besar Rekapitulasi Paling Lelet se-Indonesia
Seorang Anak Bakar Rumah Orang Tuanya Gara Gara Tidak Dikasih Modal Nikah
Akibat Kapal kayu Meladak, Tiga Orang ABK Alami Luka Serius
Saut Situmorang: Irman Gusman Sudah Lama Masuk Radar KPK