PILIHAN
KPK Tahan Dua Hakim Pengadilan Negeri
BUALBUAL.com, KPK menahan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan, Kamis (29/11) dini hari. Penahanan tersebut dilakukan setelah keduanya dan pihak penyuap ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara perdata di Pengadilan Jakarta Selatan.
Irwan yang pertama keluar dari ruang pemeriksaan langsung berjalan menuju mobil tahanan sekitar pukul 00.10 WIB, tanpa berkomentar apapun. Beberapa menit kemudian, pengacara Arif Fitrawan yang merupakan pemberi suap dan resmi ditahan KPK, keluar dari ruang pemeriksaan.
Dua tersangka berikutnya, Panitera PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan, dan hakim PN Jakarta Selatan Iswahyu Widodo pun menyelesakan pemeriksaannya.
Keduanya juga memilih bungkam saat ditanya terkait kasus yang menjeratnya.
Jaksel Iswahyu Widodo, OTT PN Jaksel.Hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo usai diperiksa KPK terkait kasus OTT PN Jaksel.
"Mereka akan ditahan untuk 20 hari pertama," jelas juru bicara KPK Febri Diansyah dalam kesempatan terpisah.
Iswahyu Widodo dan Irwan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat kasus dugaan suap penanganan perkara perdata di Pengadilan Jakarta Selatan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan.
Ketiganya diduga menerima suap sebesar ratusan ribu dolar Singapura dari Arif Fitrawan dan Martin P Silitonga. Diduga, pemberian suap itu terkait dengan penanganan perkara perdata di PN Jakarta Selatan. Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (27/11).
Muhammad Ramadhan, OTT PN JakselMuhammad Ramadhan usai diperiksa KPK terkait kasus OTT PN Jaksel.
Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan selaku pihak yang diduga penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Arif dan Martin selaku pihak yang diduga pemberi suap disangkakan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
Bolehkah Mencium Tangan Orang Lain Sebagai Bentuk Penghormatan? Ini Jawaban Ustaz Khalid
Tampak Dipasang di Simpang Terminal BRPS Pekanbaru 'Tugu Tepak Sirih'
Naas, Seorang Pelukis Tewas Dililit Ular Sanca Peliharaannya
Si Jago Merah Hanguskan 1 Mobil 8 Rumah Milik Warga Jalan Tanjung Harapan Kota Tembilahan
Pemkab Bintan Siap Bantu Izin PT MIPI
Androy di Tunjuka Gerindra sebagai Pimpinan DPRD Siak
Puluhan laptop di Hibahkan Bea Cukai Tembilahan untuk kebutuhan UNBK
Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual,Mantan Dokter Ini di Vonis 175 Tahun Penjara
Mahfud Sempat Ingatkan Romahurmuziy 'Diikuti' Sebelum OTT KPK
Sejak Oktober, Pertamina Riau Kehabisan Stok Premium
ADKASI Ajak Honorer K2 Mengawal Pembahasan Revisi UU ASN
Benarkah, Tafsir Al-Bayyinah Ayat 2: Nabi Tidak Bisa Membaca?