• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

KPK Tahan Dua Hakim Pengadilan Negeri

Redaksi

Kamis, 29 November 2018 22:07:33 WIB Dibaca : 1281 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, KPK menahan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan, Kamis (29/11) dini hari. Penahanan tersebut dilakukan setelah keduanya dan pihak penyuap ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara perdata di Pengadilan Jakarta Selatan. Irwan yang pertama keluar dari ruang pemeriksaan langsung berjalan menuju mobil tahanan sekitar pukul 00.10 WIB, tanpa berkomentar apapun. Beberapa menit kemudian, pengacara Arif Fitrawan yang merupakan pemberi suap dan resmi ditahan KPK, keluar dari ruang pemeriksaan. Dua tersangka berikutnya, Panitera PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan, dan hakim PN Jakarta Selatan Iswahyu Widodo pun menyelesakan pemeriksaannya. Keduanya juga memilih bungkam saat ditanya terkait kasus yang menjeratnya. Jaksel Iswahyu Widodo, OTT PN Jaksel.Hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo usai diperiksa KPK terkait kasus OTT PN Jaksel. "Mereka akan ditahan untuk 20 hari pertama," jelas juru bicara KPK Febri Diansyah dalam kesempatan terpisah. Iswahyu Widodo dan Irwan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat kasus dugaan suap penanganan perkara perdata di Pengadilan Jakarta Selatan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan. Ketiganya diduga menerima suap sebesar ratusan ribu dolar Singapura dari Arif Fitrawan dan Martin P Silitonga. Diduga, pemberian suap itu terkait dengan penanganan perkara perdata di PN Jakarta Selatan. Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (27/11). Muhammad Ramadhan, OTT PN JakselMuhammad Ramadhan usai diperiksa KPK terkait kasus OTT PN Jaksel. Iswahyu, Irwan, dan Ramadhan selaku pihak yang diduga penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Arif dan Martin selaku pihak yang diduga pemberi suap disangkakan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




Berita Lainnya

Sugeng Terlihat Khusuk Baca AlQuran, Sebelum Dieksekusi ke Rutan Sialang Bungkuk 'Terpidana Tindak Pidana Pemilu'

Minta Kader Fokus ke Pilkada 2020, Ahmad Muzani Puji Perolehan Suara Gerindra di Riau

Berlangsung Hikmat! Tim Satgas Karhutla Riau Peringati HUT RI ke-74 di Lahan Bekas Terbakar

Penampakan Asli Mahkota Sultan Siak Sri Indrapura di Museum Nasional Jakarta

Usai Unjuk Rasa di Kantor Walikota RT/RW Lanjut Demo ke DPRD Pekanbaru "Tagih Uang Insentif"

Mantan Istri UAS: Cukup Buah Hati Melihatku Seperti Bidadari

Ketua DPD Grindra Riau Edy Tanjung Pimpin Langsung Rapat Pemenangan LE-Hardianto

Asisten II Setda Kab.Inhil Hadiri Diskusi Bedah Harga Kelapa

Malam Pergatian tahun baru 2018 Di Jakarta Adakan Kegiatan dari nikah massal sampai panggung hiburan

Musnahkan Barang Narkoba, Kapolres : Peredaran Haram di Inhil Harus Disikapi Serius

Gapensa Propinsi Lampung Akan Buat Posko Advokasi Konflik Pertanahan

Ini Lima Fakta Menarik Soal Pemain Anyar Persib Bandung, Michael Essien

Terkini +INDEKS

Tambang Batu Andesit di Kritang Operasi Tanpa Izin, Aparat Belum Bertindak

18 September 2025
Aktivitas Tambang Ilegal di Kritang Bebas Berjalan, Warga Resah Terkena Debu
18 September 2025
Sambu Group dan PT STI Selesaikan Pembangunan Tanggul di Desa Air Tawar
18 September 2025
Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
18 September 2025
Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
17 September 2025
Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
17 September 2025
Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
17 September 2025
Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
17 September 2025
Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
17 September 2025
Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
16 September 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
  • 2 Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
  • 3 Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
  • 4 Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
  • 5 Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
  • 6 Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
  • 7 Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
  • 8 Muktamar PPP Memanas: Kader Lawan Non-Kader, Jangan Jual Partai Ini!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media