PILIHAN
Sebut Soeharto Guru Korupsi, Basarah Polisi PDI-P Terancam Empat Tahun Penjara

BUALBUAL.com, Buntut pernyataannya yang menyebut Presiden RI ke-II Soeharto sebagai guru korupsi, Wakil Sekjen PDI Perjuangan Ahmad Basarah dilaporkan ke polisi.
Adalah Rizka Prihandy, warga negara yang mengaku sebagai pengagum Soeharto melaporkan Basarah atas tuduhan telah menimbulkan perasaan permusuhan dan kebencian.
"Di sini kami terpanggil sebagai para loyalis dan pecinta Pak Harto untuk melaporkan ini. Agar menjadi tindakan hukum," katanya usai menyampaikan laporan di Mapolda Metro Jaya, Senin (3/12).
Rizka memastikan bahwa dirinya murni pengagum mantan penguasa Orde Baru tersebut. Dirinya tergabung dalam Hasta Mahardika Soehartonesia dan tidak terafiliasi dengan partai politik manapun.
"Kebetulan saya sebagai komandan brigadenya," katanya.
Rizka sangat menyayangkan pernyataan Basarah tersebut. Seakan tidak melihat dan menafikan kinerja yang telah dilakukan Soeharto selama 32 tahun memimpin Indonesia, justru malah kejelekan seseorang yang lebih ditonjolkan.
"Biar bagaimanapun proses perjalanan bangsa ini tidak bisa kita kesampingkan nama Soeharto. Demikian juga kita tidak bisa mengesampingkan nama Soekarno maupun Hatta," imbuhnya.
Polda Metro Jaya menerima laporan dengan Nomor LP/6606/XII/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 Desember 2018. Basarah yang juga wakil ketua MPR RI dianggap telah menghina dan atau menyebarkan berita bohong sebagaimana diatur pasal 156 KUHP dan atau pasal 14 junto pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Di mana, terdapat ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sumber: rmol.co
Berita Lainnya
Lukman Edy: Pemindahan Pusat Ibu Kota Termasuk Kebutuhan
Kesederhanaan dan Ketegasan, Konsep Politik Melayu
Dalam Hitungan Hari, Eden Hazard Gabung Real Marid
Tidak Menariknya Liga Lokal Michael Owen Tolak Bermain Di Indonesia Karena Alasan Kesatuan
Ucapan Selamat Tahun Baru 2018 Untuk Pacar Yang Romantis dan Bikin Klepek-Klepek
Subuh Tadi, Gempa 6,4 SR Menghantam Lombok
Penggelembung Suara Bakal Hadapi Dua Pengadilan 'Mahfud MD'
Jika Ada Jaminan Keselamatan, FPI Yakini Rizieq Akan Pulang
Info Hari Ini, Kasus Positif Covid-19 Jadi 1.155, Meninggal 102 Orang
PT.THIP Inhil, Dilaporkan Masyarakat Ke Polda Riau Atas Penyerobotan Lahan
Bupati Inhil Ajak Masyarakat Nobar Final Piala Dunia 2018
Akhirnya, Panwascam di Kabupaten Bintan Telah Tepilih