PILIHAN
Hakim Vonis Dua Terdakwa Ini 2 Tahun Penjara, Korupsi Gedung Fisipol UR
BUALBUAL.com, Hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, akhirnya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada dua terdakwa tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Riau (Unri).
Kendati hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Kedua terdakwa, Heri Suryadi, mantan Pembantu Dekan (PD) II dan Ruswandi, Komisaris PT Usaha Kita Abadi selaku kontraktor, menerima putusan majelis hakim tersebut.
"Menghukum terdakwa Heri Suryadi dan Ruswandi dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan," jelas majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto, pada sidang Kamis (27/12/18) sore.
Sementara itu, kerugian negara sebesar Rp 940.245.271,82. Dibebankan kepada terdakwa Ruswandi. Jika terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara dapat diganti (subsider) dengan kurungan badan selama 6 bulan," tegas Bambang.
Perbuatan Heri dan Ruswandi ini menurut jaksa terbukti secara sah melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oka Regina SH, Menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun denda 50 subsider 6 bulan, dan kerugian negara sebesar Rp 940.245.271,82. Dibebankan kepada terdakwa Ruswandi. Jika terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara dapat diganti (subsider) dengan kurungan badan selama 1 tahun 6 bulan.
Kedua terdakwa diadili atas tindak pidana korupsi pada pembangunan gedung Fisipol Unri tahun 2012 lalu.
Dimana proyek dinilai Rp 9 miliar yang bersumber dari APBN Perubahan Tahun 2012 itu, telah terjadi penyimpangan anggaran yang dilakukan terdakwa secara bersama dengan Z seorang Dosen Unri yang menjabat selaku ketua tim teknis. Kemudian BJ selaku pihak swasta dan EG selaku PNS yang juga merupakan mantan Kabag ULP Pemprov Riau (berkas terpisah).
Penyimpangan pada proyek pembangunan gedung Fisipol Unri tahun 2012 lalu ini. Sudah terlihat dari awal proses lelang yang gagal hingga dua kali hingga panitia lelang melakukan penunjukkan langsung untuk menentukan pelaksana kegiatan.
Sejatinya, yang boleh mengerjakan proyek tersebut adalah peserta lelang yang telah mendaftar karena dalam pendaftaran, peserta pastinya membuat surat keterangan penyanggupan. Namun, oleh panitia lelang dipilihlah rekanan yang tidak sama sekali mendaftar.
Diduga proses penunjukkan tersebut dilakukan oleh Z. Adapun kontrak kerja ditandatangani oleh direktur rekanan yang diduga dipalsukan di depan Panitia Lelang dan Z. Adapun pihak yang diduga memalsukan berinisial W.
Dalam pengerjaannya, pada akhir Desember 2012 pekerjaan tidak selesai, hanya sekitar 60 persen tapi anggaran tetap dicairkan 100 persen. Rekanan juga tidak dikenakan denda dalam proyek Rp9 miliar yang bersumber dari APBN Perubahan Tahun 2012.
Audit BPKP Riau, terdapat kerugian negara sebesar Rp940.245.271,82.
Sumber: riauterkini.com

Berita Lainnya
Akibat Keterlambatan Pengajuan Usulan, APBD - P Inhil Tahun 2018 di Pastikan Tidak Dapat Dilaksanakan
Luar Biasa, Tim Bulutangkis Putra RI 6 Kali Beruntun Juarai SEA Games
Di Inhu, Polisi Amankan Dukun dan Pelaku Aborsi
Imigrasi: Ada 31 Ribu Warga Cina dengan Izin Tinggal Terbatas
BNN Berhasil Bekuk Diduga Kurir 10.000 Pil Ekstasi dan Sabu di Rohil
Di Pelabuhan Tanjung Daruk Pekanbaru, Puluhan Ribu Miras Oplosan Dimusnahkan
Suparjo Terpilih Jadi Formatur BATKO HMI Riau-Kepri Periode 2018-2020
Berpakaian Putih, Prabowo Subianto Dan Eddy Prabowo Hadiri Undangan Istana
Ma'ruf Sebut Ada yang Ingin Golput Marak 'Ungkit Fatwa MUI'
Camat Talang Muandau Lakukan Innovasi Resmikan 30 Kolam Budi Daya Ikan Lele
Wow... Googlepun Ikut Pantau Pemilu 2019
Menuju Pekanbaru, Ambulan RSUD Tembilahan Tabrakan di Cenaku Inhu