PILIHAN
Hakim Vonis Dua Terdakwa Ini 2 Tahun Penjara, Korupsi Gedung Fisipol UR
BUALBUAL.com, Hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, akhirnya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada dua terdakwa tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Riau (Unri).
Kendati hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa. Kedua terdakwa, Heri Suryadi, mantan Pembantu Dekan (PD) II dan Ruswandi, Komisaris PT Usaha Kita Abadi selaku kontraktor, menerima putusan majelis hakim tersebut.
"Menghukum terdakwa Heri Suryadi dan Ruswandi dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan," jelas majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto, pada sidang Kamis (27/12/18) sore.
Sementara itu, kerugian negara sebesar Rp 940.245.271,82. Dibebankan kepada terdakwa Ruswandi. Jika terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara dapat diganti (subsider) dengan kurungan badan selama 6 bulan," tegas Bambang.
Perbuatan Heri dan Ruswandi ini menurut jaksa terbukti secara sah melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oka Regina SH, Menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun denda 50 subsider 6 bulan, dan kerugian negara sebesar Rp 940.245.271,82. Dibebankan kepada terdakwa Ruswandi. Jika terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara dapat diganti (subsider) dengan kurungan badan selama 1 tahun 6 bulan.
Kedua terdakwa diadili atas tindak pidana korupsi pada pembangunan gedung Fisipol Unri tahun 2012 lalu.
Dimana proyek dinilai Rp 9 miliar yang bersumber dari APBN Perubahan Tahun 2012 itu, telah terjadi penyimpangan anggaran yang dilakukan terdakwa secara bersama dengan Z seorang Dosen Unri yang menjabat selaku ketua tim teknis. Kemudian BJ selaku pihak swasta dan EG selaku PNS yang juga merupakan mantan Kabag ULP Pemprov Riau (berkas terpisah).
Penyimpangan pada proyek pembangunan gedung Fisipol Unri tahun 2012 lalu ini. Sudah terlihat dari awal proses lelang yang gagal hingga dua kali hingga panitia lelang melakukan penunjukkan langsung untuk menentukan pelaksana kegiatan.
Sejatinya, yang boleh mengerjakan proyek tersebut adalah peserta lelang yang telah mendaftar karena dalam pendaftaran, peserta pastinya membuat surat keterangan penyanggupan. Namun, oleh panitia lelang dipilihlah rekanan yang tidak sama sekali mendaftar.
Diduga proses penunjukkan tersebut dilakukan oleh Z. Adapun kontrak kerja ditandatangani oleh direktur rekanan yang diduga dipalsukan di depan Panitia Lelang dan Z. Adapun pihak yang diduga memalsukan berinisial W.
Dalam pengerjaannya, pada akhir Desember 2012 pekerjaan tidak selesai, hanya sekitar 60 persen tapi anggaran tetap dicairkan 100 persen. Rekanan juga tidak dikenakan denda dalam proyek Rp9 miliar yang bersumber dari APBN Perubahan Tahun 2012.
Audit BPKP Riau, terdapat kerugian negara sebesar Rp940.245.271,82.
Sumber: riauterkini.com
Berita Lainnya
Kasatpol PP Pekanbaru: Jangan Coba-coba "Pasang Banner Sembarangan"
Pesta Seks Terbesar di Dunia Akan Digelar di Denver AS
Tim ISSI Inhil Sabet Dua Perak dan Dua Perunggu
Malam Ini MTQ Tingkat Provinsi Riau 2019 Ditutup
Siap-siap Bawaslu Kepri akan Rekrut Panwascam Desember Mendatang "Pilkada 2020"
Butuh Dana Kampanye, Ini Daftar Aset Sandiaga Uno yang Dijual, Berapa Nilainya?
Golkar Raih Suara Tertinggi di Riau, PSI Terendah, Data Sementara
Tak Bisa Lari Saat Terjebak Macet, Dua Jambret Handphone Ditangkap Warga
Pelajar SMA Meregang Nyawa, Peristiwa Laka Lantas di Lintas Pekanbaru-Duri
Parah!!! Pria Ini Gauli Ibu Kandungnya Hingga Melahirkan
Sosok Mayat Ditemukan di Pelalawan
Tujuh Ratus Peserta SKD CPNS Inhil Berhak Ikuti SKB