PILIHAN
PSI Siap Menantang Soal Penghargaan "Kebohongan Award", Jika Ada yang Menuntut
BUALBUAL.com, Juru Bicara Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) Dara Adinda Nasution menegaskan pihaknya siap menghadapi proses hukum.
PSI menegaskan siap apabila ada pihak yang melaporkan ke polisi lantaran PSI memberikan "kebohongan award" kepada Calon Presiden Nomor Urut 02 Prabowo Subinato, Calon Wakil Presiden Nomor Urut 02 Sandiaga Uno dan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief.
PSI, kata Dara, menghargai langkah-langkah yang diambil pihak yang ingin melaporkannya.
"Apabila ada pihak-pihak yang merasa perlu membawa pemberian Kebohongan Award ini ke ranah hukum, kami hargai. Silakan menempuh prosedur hukum yang tersedia di negara kita. Kami sebagai partai anak muda selalu taat hukum dan siap mengikuti proses hukum yang tersedia," ujar Dara di Jakarta, Sabtu (5/1).
Dara menegaskan pemberian "kebohongan award" untuk Prabowo, Sandiaga dan Andi Arief merupakan wujud tanggung jawab politik PSI untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Pesannya, menurut dia, rakyat perlu hati-hati memilih pemimpin yang ambisius yang menghalalkan segala cara untuk meraih kekuasaan.
"Pesan dari 'kebohongan award' adalah agar rakyat harus selektif dalam memilih pemimpin, yang menggunakan kebohongan demi kebohongan demi meraih kekuasaan," tandas Caleg DPR RI Dapil Sumatera Utara III ini.
Lebih dari itu, tambah Dara, kebohongan award juga dimaksudkan untuk menjaga demokrasi dan insitusi demokrasi seperti KPU dari proses delegitimasi dan demoralisasi oleh politisi berpikiran pendek. Dengan demikian, kata dia, tidak ada pelangggaran hukum sama sekali yang diakukan PSI dengan pemberian kebohongan award tersebut.
"Kami merasa tidak ada pelangggaran hukum sama sekali yang kami lakukan dengan pemberian Kebohongan Award tersebut. Kami hanya mengungkap fakta yang beredar di media bahwa telah terjadi kebohongan atau penyebaran berita palsu yang diumbar Pak Prabowo, Pak Sandi dan Pak Andi di depan publik," pungkas dia.
Sebelumnya, Ketua Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengatakan pihaknya bakal melaporkan tindakan PSI yang memberikan "kebohongan award" kepada Prabowo, Sandiaga dan Andi Arief. Menurut Ferdinand, PSI telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Prabowo, Sandiaga dan Andi Arief.
Padahal, kata Ferdinand, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Prabowo, Sandiaga dan Andi Arief melakukan kebohongan. Selain itu, tindakan PSI bisa dilaporkan karena melanggar UU ITE dengan menyebarluaskan kebohongan award di media sosial.
Diketahui, PSI telah memberikan tiga piala dan piagam kebohongan award dalam tiga kategori, pertama kebohongan "terlebay" diberikan kepada Prabowo yang mengatakan bahwa selang cuci darah di RSCM dipakai oleh 40 orang.
Kedua, kebohongan hakiki, disematkan kepada Sandiaga Uno, atas pernyataan membangun tol tanpa utang dan ketiga kebohongan terhalu untuk Andi Arief, yang menyebutkan ada tujuh kontainer berisi surat suara yang sudah dicoblos.
Tiga piala dan piagam kebohongan tersebut dikirimkan ke Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi dan kantor DPP Partai Demokrat melalui ojek online.
Sumber: BeritaSatu.com

Berita Lainnya
Kenapa Lukisan Mona Lisa Special Banget?
Jadi Juara di KIDBF 2019, Ribuan Masyarakat Euforia Sambut Kemenangan Tim PODSI Kampar
DPRD Inhu Sambangi Kantor DLHK Inhil Terkait Pencemaran Limbah PT Bayas Biofuels
Sat Reskrim Polres Inhil Berhasil Bekuk Pria Penghina Bupati Wardan
Pengacara Jessica Wongso Keberatan dengan Ahli Psikologi yang Dihadirkan Jaksa
*PLN Gelontorkan Rp. 45 Milyard untuk membangun Infrastruktur Listrik Desa di Riau*
Kodim 0314 Inhil Gelar Kegiatan Menembak Tepat Sasaran
Dugaan Korupsi Tunjangan Profesi Guru di Disdik Mantan Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kuansing Diperiksa Jaksa
Wow.. Musda KNPI Ke II Kab Lingga di Benan, Tinggalkan Hutang 40 Jt Kepada Masyarakat
Dua Pemuda di Kampar Diamankan Polisi, Bongkar Besi Tower Sutet
Kaban Diklat Kejaksaan RI Sambangi Kantor Kejati Riau
Potensi 10.500 Ton Per Tahun KKP Sepakat Meranti Riau Sebagai Kawasan Pengembangan Budidaya Kakap Putih Nasional