PILIHAN
Dengan Dua Laporan yang Beda, Andi Arief Polisikan PSI dan Komisioner KPU
BUALBUAL.com, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief melaporkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (9/1), Keduanya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
"Hari ini kami melaporkan PSI beserta Pramono Ubaid Tanthowi selaku Komisioner KPU," kata kuasa hukum Andi Arief, Haida Quartina, di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (9/1).
Laporan diterima dalam dua laporan berbeda. Laporan dengan terlapor PSI tercatat dalam nomor LP/B/0037/I/2019, sedangkan laporan dengan terlapor Pramono tercatat dengan nomor LP/B/0036/2019/BARESKRIM.
Andi Arief melaporkan Pramono dengan Pasal 310 KUHP jo 157 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, serta Pasal 491 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang penyelenggara Pemilu.
Haida menerangkan Pramono tidak sepatutnya menyebut kicauan Andi Arief tentang surat yang suara tercoblos, sudah direncanakan.
Haida mengatakan kicauan kliennya di Twitter itu justru mendorong agar isu tidak menjadi bola liar.
[caption id="attachment_41073" align="alignnone" width="620"] Dua Laporan Beda, Andi Arief Polisikan PSI dan Komisioner KPUPramono Ubaid Tamthowi. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)[/caption]
Terkait PSI, menurut Haida, penghargaan kebohongan yang PSI anugerahkan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno merupakan sebuah kebohongan. Selain Prabowo dan Sandiaga, PSI juga memberikan penghargaan tersebut kepada Andi Arief.
"Mereka (PSI) tidak mempunyai hak untuk memberikan award terhadap seseorang. Dengan award sebagai kebohongan, kapasitasnya kami pikir tidak ada," ujarnya.
Dalam laporannya, Haida pun menyertakan beberapa alat bukti berupa rekaman video PSI saat pemberiaan award dan cuplikan berita di media nasional. Lebih dari itu, Haida mengatakan tuduhan sebagai penyebar hoaks tujuh kontainer surat suara telah merugikan keluarga Andi Arief, terutama istri dan anak-anak.
Ia pun meminta polisi untuk menindak lanjuti dengan memproses laporan yang telah dibuat oleh pihaknya ini.
"Karena anak-anaknya sendiri pun sudah mulai enggan ke sekolah secara psikologis sudah mulai terganggu," kata Haida.
Sumber: cnnindonesia
Berita Lainnya
Diduga Dendam, Warga Siak Tewas Dibunuh Orang Tak Dikenal
Fitra Riau: Tak Pantas Dapat Gelar Adat "Bupati Amril Mukminin Dinilai Rendahkan KPK"
PT Smartfren Telecom Tbk BUALBUAL Buka Lowongan Kerja SGS Manat!
Jemaah Haji Asal Bengkalis Akan Pulang Pekan Depan
Viral Begini Kronologis Tewasnya 4 Ekor Beruang Madu di Kab Inhil
FAK Anggap Ketua DPH LAM Rohul "Cuai" dengan Adat 'Terkait Penabalan Raja Luhak Tambusai dan Uyang Ompek Dubalai'
DPRD Puji Keseriusan Pemkab Inhil dalam meningkatkan Ketahanan Pangan, Bupati: Kita Perlu Adanya Kemitraan antara Kementerian dan Pemkab Inhil
Caleg Nasdem Nyaris Diamuk Jamaah, Sebut Sudah Banyak Beri Bantuan Tapi Tak Dipilih Warga
Laporan Belanja Publikasi Inhil Telah Sesuai Dengan Penyampaian Dalam RDP
22 Personel Polres Inhil Mendapat Kenaikan Pangkat
Ahmad Syah Harrofie Menilai Masyarakt Harus Mandiri Kelola Potensi Perkebunan
Universitas Islam Riau (UIR) dan Kajati Sepakat Kerjasama di Bidang Pendidikan