PILIHAN
Pengacara Muda Inhil: Hati-Hati Ancaman Dua Tahun Penjara 'Terkait Pelanggaran Pemilu'
BUALBUAL.com, Pelanggaran Pemilu tidak bisa dipandang hanya sebelah mata karena selain ancamannya yang serius, permalasahan ini juga sudah banyak menjebloskan pelakunya ke dalam buih.
Pengacara muda Inhil, Yudhia Perdana Sikumbang menjelaskan, terkait sekarang adalah masa kampanye, yang rentan sekali terjadi pelanggaran adalah pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 280 yakni:
(1) Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
e.mengganggu ketertiban umum;
f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.
Yudhi menambahkan, jika ada oknum peserta pemilu yang melakukan pelanggaran salah satu dari huruf (a - j) maka ancamannya 2 tahun penjara denda 24 juta. "Yang dominan sering ditemukan di lapangan adalah peserta pemilu melanggar huruf (J) memberikan uang atau materi lain," ulasnya, Sabtu (19/01/2019).
Kendati demikian, Advokat muda ini menyarankan kepada masyarakat dan peserta pemilu agar berhati-hati dan harus mengerti peraturan pemilu agar kelak tidak menjadi korban yang bisa merugikan diri sendiri dan proses demokrasi.
"Namun kita balik kepada ahli, kan yang menyelidik Bawaslu lalu ketika naik perkaranya gakumdu yang menyidik dan dilanjutkan ke penyidik tipidter," imbuhnya.***(Habibie)
Yudhi menambahkan, jika ada oknum peserta pemilu yang melakukan pelanggaran salah satu dari huruf (a - j) maka ancamannya 2 tahun penjara denda 24 juta. "Yang dominan sering ditemukan di lapangan adalah peserta pemilu melanggar huruf (J) memberikan uang atau materi lain," ulasnya, Sabtu (19/01/2019).
Kendati demikian, Advokat muda ini menyarankan kepada masyarakat dan peserta pemilu agar berhati-hati dan harus mengerti peraturan pemilu agar kelak tidak menjadi korban yang bisa merugikan diri sendiri dan proses demokrasi.
"Namun kita balik kepada ahli, kan yang menyelidik Bawaslu lalu ketika naik perkaranya gakumdu yang menyidik dan dilanjutkan ke penyidik tipidter," imbuhnya.***(Habibie)

Berita Lainnya
Lakukan Penghijauan, Koramil 08 Mandah Tanam Pohon Mangga di Sekolah
T. Rusli Ahmad SE Tepilih Sebagai Ketua PWNU Provinsi Riau
Main Dikebun Duku Ortunya Dua Bocah Kec Kemuning Tengelam Disungai
Peringatan Isra Mi'raj di kepenghuluan Batuhampar kecamatan tanah putih tanjung melawan, di hadiri anggota dprd rohil
Inilah Gunung Yang Digelar Sebagai Gunung Pemakan Manusia di Bolivia
Untuk Pilkada 2020, KPU Rohul Butuh Anggaran Rp33,5 Miliar
Azzam: Demi Allah Ustadz Somad Bukan Tipe Ustadz Amplop
Ternyata Inilah Alasan SRG di Inhil Belum Diberlakukan
ADD Desa Naik 100% Mendes PDTT Wajibkan Kades Pasang Spanduk Anggaran
Wow...!! Versi Survei Median: PDIP 26%, 10 Parpol Tak Bisa Masuk Senayan
Gubri Sayangkan Bulan Suci Ramadan Dinodai dengan Aksi Tawuran Dua Kelompok di Pekanbaru
Sertijab Pejabat Eselon, Catur: Pejabat Hadir di Masyarakat, Jangan Banyak di Kantor