PILIHAN
Pengacara Muda Inhil: Hati-Hati Ancaman Dua Tahun Penjara 'Terkait Pelanggaran Pemilu'
BUALBUAL.com, Pelanggaran Pemilu tidak bisa dipandang hanya sebelah mata karena selain ancamannya yang serius, permalasahan ini juga sudah banyak menjebloskan pelakunya ke dalam buih.
Pengacara muda Inhil, Yudhia Perdana Sikumbang menjelaskan, terkait sekarang adalah masa kampanye, yang rentan sekali terjadi pelanggaran adalah pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 280 yakni:
(1) Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
e.mengganggu ketertiban umum;
f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.
Yudhi menambahkan, jika ada oknum peserta pemilu yang melakukan pelanggaran salah satu dari huruf (a - j) maka ancamannya 2 tahun penjara denda 24 juta. "Yang dominan sering ditemukan di lapangan adalah peserta pemilu melanggar huruf (J) memberikan uang atau materi lain," ulasnya, Sabtu (19/01/2019).
Kendati demikian, Advokat muda ini menyarankan kepada masyarakat dan peserta pemilu agar berhati-hati dan harus mengerti peraturan pemilu agar kelak tidak menjadi korban yang bisa merugikan diri sendiri dan proses demokrasi.
"Namun kita balik kepada ahli, kan yang menyelidik Bawaslu lalu ketika naik perkaranya gakumdu yang menyidik dan dilanjutkan ke penyidik tipidter," imbuhnya.***(Habibie)
Berita Lainnya
Hari Ini Bufon Anak SD Asal Kab Siak-Riau Tampil di Hitam Putih Trans 7
Densus 88 Tangkap Satu Terduga Teroris di Pulau Rupat Bengkalis
Rudiansyah: Sanggar Tari Tiga Dara Inhil Sudah Terdaftar di Kesbangpol-Disparporabud Hingga Kemendagri
Patung Kuda Bersih Dari Sampah, Demo Buruh Lancar
Dua Orang Warga Inhil Tewas di Tempat, Tabrakan Bus Macedes Benz vs Sepeda Motor
Kapolda Akan Berikan Pin Emas Bagi Jajarannya yang Mampu Menekan Karhutla di Wilayah Hukum Polda Riau, Termasuk Masyarakat Relawan Karhutla.
Dikukuhkan Gubernur Syamsuar, FPK Siap jadi Mitra Harmonis Pemprov Riau
Kantor DPRD Pelalawan Dikepung Massa Pengunjuk Rasa "Tolak RUU Omnibus Law"
Didampingi Ketua Korcab, Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI Arsyad Abdullah Kuker ke Lanal Dabo Singkep
Begini Klarifikasi Direktur PT PER Terkait Kredit Macet Senilai Rp 1,29 Miliar
Lagi - Lagi Memprihatinkan! Sekolah SDN 032 Tak Layak Pakai, Disdik Inhil Dipertanyakan
23 Orang Diamankan Polisi, Dua OKP di Siak Bentrok