PILIHAN
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026
Pengacara Muda Inhil: Hati-Hati Ancaman Dua Tahun Penjara 'Terkait Pelanggaran Pemilu'
BUALBUAL.com, Pelanggaran Pemilu tidak bisa dipandang hanya sebelah mata karena selain ancamannya yang serius, permalasahan ini juga sudah banyak menjebloskan pelakunya ke dalam buih.
Pengacara muda Inhil, Yudhia Perdana Sikumbang menjelaskan, terkait sekarang adalah masa kampanye, yang rentan sekali terjadi pelanggaran adalah pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 280 yakni:
(1) Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
e.mengganggu ketertiban umum;
f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.
Yudhi menambahkan, jika ada oknum peserta pemilu yang melakukan pelanggaran salah satu dari huruf (a - j) maka ancamannya 2 tahun penjara denda 24 juta. "Yang dominan sering ditemukan di lapangan adalah peserta pemilu melanggar huruf (J) memberikan uang atau materi lain," ulasnya, Sabtu (19/01/2019).
Kendati demikian, Advokat muda ini menyarankan kepada masyarakat dan peserta pemilu agar berhati-hati dan harus mengerti peraturan pemilu agar kelak tidak menjadi korban yang bisa merugikan diri sendiri dan proses demokrasi.
"Namun kita balik kepada ahli, kan yang menyelidik Bawaslu lalu ketika naik perkaranya gakumdu yang menyidik dan dilanjutkan ke penyidik tipidter," imbuhnya.***(Habibie)
Yudhi menambahkan, jika ada oknum peserta pemilu yang melakukan pelanggaran salah satu dari huruf (a - j) maka ancamannya 2 tahun penjara denda 24 juta. "Yang dominan sering ditemukan di lapangan adalah peserta pemilu melanggar huruf (J) memberikan uang atau materi lain," ulasnya, Sabtu (19/01/2019).
Kendati demikian, Advokat muda ini menyarankan kepada masyarakat dan peserta pemilu agar berhati-hati dan harus mengerti peraturan pemilu agar kelak tidak menjadi korban yang bisa merugikan diri sendiri dan proses demokrasi.
"Namun kita balik kepada ahli, kan yang menyelidik Bawaslu lalu ketika naik perkaranya gakumdu yang menyidik dan dilanjutkan ke penyidik tipidter," imbuhnya.***(Habibie)

Berita Lainnya
Jelang HUT RI ke 74, Koramil 03/Tempuling Terus Semngat Latih Paskibra 2 Kecamatan
Hakim Tolak Keberatan Eks Sekdako Dumai, Terkait Korupsi Jalan Poros
Heli Sulit Mendarat, Logistik Pengungsi Gempa Lombok Dijatuhkan Lewat Udara
Seorang laki-laki Tukang Becak Tradisonal Ditemukan Meninggal Didepan Kantor Bea Cukai Tembilahan
Imam Masjid Paripurna Pekanbaru akan Dikurangi, Dinilai Tak Efektif
Bolos Kerja, Dua PNS Ini Malah Main Kuda-kudaan ke Kos
Bentuk Posko Pemadam Karhutla, Kapolsek GAS: Atasi Masalah Karhutla Peran Seluruh Komponen Masyarakat
Anwar Ibrahim Harus Segera Gantikan Mahathir Mohamad 'Selamatkan Koalisi'
Bagikan Paket Sembako Kepada Kaum Jurnalis Se Kabupaten Bengkalis
Polda Riau Raih Peringkat Satu Dalam Penyusunan Laporan Keuangan
Cawagubri Hardianto: Apa Dosa Saya, Jangan Samakan Saya Dengan Ahok
Forum Peduli Petani Kelapa Kab Inhil, Ayo Mengabdi Kepada Ortu Kita Sendiri