PILIHAN
Kampanye Dialogis Caleg di Pekanbaru 'Diamankan Ratusan Polisi'
BUALBUAL.com, Kepolisian Daerah (Polda) Riau menurunkan ratusan personel untuk mengamankan kampanye dialogis calon legislatif (Caleg) di Pekanbaru. Caleg tersebut akan melakukan kampanye di beberapa titik yang sudah ditentukan.
"Untuk hari ini, diturunkan 150 personel di 10 titik kampanye. Mereka dibagi beberapa satuan tugas," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Ahad (27/1/2019).
Sunarto mengatakan, ratusan personel akan diturunkan selama kampanye dialogis Caleg. "Besok, personel diturunkan lagi saat kampanye di titik lainnya," tambah Sunarto.
Sunarto menjelaskan, kegiatan pengamanan ini dalam rangka Operasi Mantap Brata Muara Takus 2018-2019. Pengawalan dilakukan agar pelaksanaan kampanye dapat berjalan dengan aman, damai dan kondusif.
Dirincikannya, 10 titik kampanye yang diamankan kemarin adalah Garuda Sakti KM 3,5 Perum Jalan Utama Tahap I RW.08 Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tampan, Jalan Manunggal Perum Damai Asri Blok N 09 RT 01/ RW 05 Kelurahan Tuah Madani, Kecamatan Tampan,
Lalu, Jalan Yos Sudarso/Jalan Perjuangan RT 03/ RW 07 Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Jalan Durian Gang Durian Nomor 59 Kelurahan Pulau Karomah, Kecamatan Sukajadi Pekanbaru, Jalan Pembina IV RT.03/ RW. 06 Kel. Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.
Selanjutnya, Jalan Mangga Gang Mangga I RT 04/ RW 01 Kelurahan Jadirejo Kecamatan Sukajadi, Jalan Ambilin Kelurahan Kampung Tengah Kecamatan Sukajadi, Jalan Pembina II RT 01/ RW 06 Kelurahan Limbungan Kecamatan Rumbai Pesisir, Jalan Suka Mantri RT 02/ RW 12 Kelurahan Lembah Sari Kecamatan Rumai Pesisir dan Jalan Pramuka Gang Kembang Sari RT 02/ RW 02 Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Pesisir.
"Masing-masing titik kampanye akan ditempatkan personel untuk pengawalan. Dari awal hingga berakhirnya kegiatan," tutur Sunarto.
Sunarto menyayangkan, masih ada partai politik dan Caleg yang tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye kepada kepolisian. Padahal STTP menjadi satu di antara hal yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan kampanye.
“Surat pemberitahuan tersebut seharusnya disampaikan kepada polisi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) sebelum kampanye dilaksanakan agar pada pelaksanaan kampanye dapat dilakukan pengamanan dan pengawasan oleh kepolisian setempat, guna mencegah terjadinya pelanggaran dalam kampanye” papar Sunarto.
Sumber: cakaplah
Berita Lainnya
Maaf-maafpan, Kodim 0314/Inhil Gelar Halal Bihalal
TMMD ke 101 Kodim Inhil,
Video Viral! Emak-Emak di Pekanbaru, Lawan Bawaslu yang Larang Kampanye Gunakan Atribut Paslon 02 Prabowo - Sandi
Bersama Dinas Kesehatan, Dandim 0314 Inhil Turun Langsung Bebaskan Orang Gangguan Jiwa dari Pasungnya
Eddy Tanjung Anggota DPR RI Turut Berduka Cita, Meninggalnya Ortu Dari Sekda Prov Riau Bapak Ahmad Hijazi
Divonis Seumur Hidup Terdakwa 98 Kg Narkoba, JPU Ajukan Banding!
Sambut Bulan Suci Ramadan, Warga Muara Lembu Kuansing Laksanakan Gotong Royong
Tim Kesenian Bengkalis Tampil Memukau di Innovator Awards 2019
SMA N 2 Bangko Pusako ikut berpartisipasi di acara kenduri puisi yang ke 10 di kecamatan tanah putih tanjung melawan kabuten Rokan hilir
Jika Kabut Asap Makin Parah, Gubri izinkan Sekolah Libur Siswa
BNPB Bantu Riau Alat Pemadam Karhutla Senilai Rp24 Miliar
Antara Debat dan Mendebat