PILIHAN
UAS Diagendakan Bersaksi di Sidang Joni Boyok Pekan Depan

BUALBUAL.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan dakwaan perkara penghinaan dan pencemaran nama baik Ustaz Abdul Somad (UAS) dengan terdakwa Joni Boy alias Jony Boyok. Selanjutnya, JPU akan menghadirkan saksi-saksi pada pekan depan.
JPU dari Kejaksaan Tinggi Riau, Syafril, mengatakan, akan memanggil pihak-pihak yang ada di dalam berkas perkara ini. Tidak terkecuali UAS selaku korban.
"Pertama kita agendakan pemanggilan terhadap korban dulu. Terhadap UAS pada sidang pekan depan," ujar Syafril di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (7/2/2019).
Terkait kehadiran UAS di persidangan nanti, Syafril belum bisa memastikan. Apalagi, jadwal UAS sangat padat. "Kita belum tahu, pastinya kita undang dulu (untuk bersaksi)," ucap Syafril.
Joni Boy memposting tulisan dengan kata-kata kasar terhadap UAS di akun Facebook-nya, Jony Boyok, pada 2 September 2018 lalu. Tindakan itu dilakukannya pada pukul 12 00 WIB, di kediamannya di Jalan Kelapa Sawit Gang Dolok I Nomor 8 Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Tulisan tersebut dianggap menghina dan mencemarkan nama baik UAS.
Selain tulisan, Joni Boy juga menyertakan tulisan di foto Ustaz Abdul Somad dengan menggunakan huruf kapital. “AKHIRNYA KERUKUNAN ANTAR AGAMA berhasil saya HANCURKAN”, tulisnya.
Tulisan itu dilihat saksi Delfizar, Nurzen dan Muhammad Khalid ketika membuka facebook pada 4 September 2018. Postingan itu juga dilihat Ustaz Abdul Somad pada 5 September 2018, ketika berada di Sulawesi Selatan dalam rangka undangan tablig akbar.
Atas tulisan itu, UAS merasa tidak senang, nama baiknya dicemarkan dan membunuh karakter. Akhirnya, terdakwa dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.
Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sumber : Cakaplah / Editor: Ucu
Berita Lainnya
Dugaan Korupsi Dana Percetakan Sawah Dan Ilegal Logging, LSM RCW Laporkan Bupati Lingga Ke KPK
Rincian Formasi Guru CPNS Pemprov Riau 2019
Mantap, PSPS 2018 Dapatkan Sponsor Dari Negara Bertabur Bintang
Diserahkan Kemnaker, BLK Bakal Bertarap Internasional
Polresta Pekanbaru: Ini Motif 4 Pelaku Pengrusakan Baliho Gubri
Buka Puasa Bersama, Kwarcab Pramuka Inhil Salurkan Sejumlah Santunan
SKK Migas dan Polda Riau Terus Berantas Aksi Pencurian Minyak Mentah Pt. Chevron Pacific Indonesia
TMMD Kodim 0314/Inhil, Pembuatan MCK dan Tempat Wudhu di Masjid Baiturrahman Terus Digesa
Diundang Langsung Oleh Bupati Inhil, Ustadz Cilik Ridho Siap Gemparkan Malam Pergantian Tahun Baru Kota Tembilahan
Bapenda Riau Gelar Razia Pamungkas Pajak Kendaraan
Menhub Ancam 'Hukum' Jika Maskapai yang Pasang Tarif di Batas Atas
Pendapat Artis Nasional Andrigo, Soal Sindir Menyindir Ustadz Somad vs Rina Nose