PILIHAN
Simak Syaratnya, Pendaftaran Pegawai Honorer PPPK Dibuka Sore Ini

BUALBUAL.com, Pemerintah membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK tahap I mulai sore hari ini, Jumat, 8 Februari 2019 pukul 16.00 WIB. Pendaftaran akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara via laman sscasn.bkn.go.id.
“Selanjutnya untuk proses seleksi akan menggunakan sistem seleksi Computer Asissted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer KementerianPendidikan dan Kebudayaan,” kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Mohammad Ridwan dalam keterangan tertulis di situs resmi Sekretariat Kabinet, Kamis, 7 Februari 2019. Rekrutmen itu dilakukan guna memenuhi kebutuhan terhadap ASN yang mendesak.
Penerimaan PPPK tahap pertama ini, ujar Ridwan, meliputi tenaga harian lepas penyuluh, dosen perguruan tinggi negeri baru, serta eks tenaga kerja honorer kategori II untuk jabatan guru, termasuk guru Kementerian Agama; tenaga kesehatan, serta penyuluh pertanian dari yang ada dalam database BKN tahun 2013.
Para pelamar mesti memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan, salah satunya berusia maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.
Selain itu, untuk jabatan guru di lingkungan pemerintah daerah, pelamar mesti mengantongi ijazah minimal S1 dan masih aktif mengajar hingga saat ini. Adapun untuk tenaga kesehatan kualifikasi pendidikannya minimal D3 di bidang kesehatan dan memiliki surat tanda registrasi yang masih berlaku.
"Kecuali untuk epidemiolog, entomolog, administrator kesehatan, dan pranata laboratorium kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D3 atau S1 kimia atau biologi," kata Ridwan. Adapun syarat mendaftar sebagai penyuluh pertanian adalah berpendidikan minimal Sekolah Menengah Kejuruan bidang pertanian atau Sekolah Menengah Atas plus sertifikasi di bidang pertanian.
Ridwan menegaskan bahwa masa hubungan kerja PPPK paling singkat satu tahun dengan perpanjangan berdasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
“Masalah perolehan gaji untuk PPPK pada Instansi Pusat dibebankan pada APBN, dan untuk P3K di Instansi Daerah dibebankan pada APBD, serta dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Sementara itu, aturan teknis dari PP No. 49 tahun 2018, menurut Ridwan, akan diteruskan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN.
Sumber : Tempo.co / Editor: Ucu
Berita Lainnya
Yayasan Abdurrab Gelar Kuliah Internasional, Hadirkan Pemateri Tiga Negara Tetangga
Baliho Gubri Dicoret Kata Tak Molek, Suhu Politik Riau Sudah "Membahang" Ketua MKA LAM Riau Pinta Polisi Usut Pelaku
Relawan Pencegahan Virus Corona Dokter Tirta Dirawat di Rumah Sakit
Pemrov Riau Serahkan Bantuan Program Pra Sejahteran Sebanyak 25.409 Paket Melalui Dinsos Rohil
Naas, Anak Mantan Camat Pangean Kuansing Tewas Menggenaskan
Babinsa Tanah Merah Lakukan Bakti Sosial Peduli Bencana Tanah Longsor
Polemik Pilkades Ketua Komisi I DPRD Inhil Sebut Kesalahan Pada Panitia Tim Pengawas Harus Turun Ke Desa Pelanduk
Pasien Suspect Corona Asal Inhu Dirujuk ke RSUD Puri Husada Tembilahan
Bupati HM. Wardan Lantik 14 Nama Jabatan Eselon II Kab Inhil
Gerami Bersih-bersih Masjid Gratis, Dimulai dari Masjid Tsamaratul Iman Tangkerang Labuai
Menjadi Viral Bupati Bengkalis, Polisikan Warganya Sendiri di Akhir tahun 2017
Pelaku Pukul Kepala Korban dengan Kayu Hingga Tewas, Akibat Bertengkar dengan Istri