PILIHAN
Simak Syaratnya, Pendaftaran Pegawai Honorer PPPK Dibuka Sore Ini
BUALBUAL.com, Pemerintah membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja alias PPPK tahap I mulai sore hari ini, Jumat, 8 Februari 2019 pukul 16.00 WIB. Pendaftaran akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara via laman sscasn.bkn.go.id.
“Selanjutnya untuk proses seleksi akan menggunakan sistem seleksi Computer Asissted Test (CAT) Ujian Nasional Berbasis Komputer KementerianPendidikan dan Kebudayaan,” kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Mohammad Ridwan dalam keterangan tertulis di situs resmi Sekretariat Kabinet, Kamis, 7 Februari 2019. Rekrutmen itu dilakukan guna memenuhi kebutuhan terhadap ASN yang mendesak.
Penerimaan PPPK tahap pertama ini, ujar Ridwan, meliputi tenaga harian lepas penyuluh, dosen perguruan tinggi negeri baru, serta eks tenaga kerja honorer kategori II untuk jabatan guru, termasuk guru Kementerian Agama; tenaga kesehatan, serta penyuluh pertanian dari yang ada dalam database BKN tahun 2013.
Para pelamar mesti memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan, salah satunya berusia maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.
Selain itu, untuk jabatan guru di lingkungan pemerintah daerah, pelamar mesti mengantongi ijazah minimal S1 dan masih aktif mengajar hingga saat ini. Adapun untuk tenaga kesehatan kualifikasi pendidikannya minimal D3 di bidang kesehatan dan memiliki surat tanda registrasi yang masih berlaku.
"Kecuali untuk epidemiolog, entomolog, administrator kesehatan, dan pranata laboratorium kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D3 atau S1 kimia atau biologi," kata Ridwan. Adapun syarat mendaftar sebagai penyuluh pertanian adalah berpendidikan minimal Sekolah Menengah Kejuruan bidang pertanian atau Sekolah Menengah Atas plus sertifikasi di bidang pertanian.
Ridwan menegaskan bahwa masa hubungan kerja PPPK paling singkat satu tahun dengan perpanjangan berdasarkan pada pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
“Masalah perolehan gaji untuk PPPK pada Instansi Pusat dibebankan pada APBN, dan untuk P3K di Instansi Daerah dibebankan pada APBD, serta dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata dia.
Sementara itu, aturan teknis dari PP No. 49 tahun 2018, menurut Ridwan, akan diteruskan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN.
Sumber : Tempo.co / Editor: Ucu
Berita Lainnya
Menyedihkan! Kondisi Gedung SD 030 Desa Bantayan Mandah Sudah Beralaskan Tanah, Ini Salah Siapa?
Berawal Dengan 350 Ribu , Kini Ratna Berhasil Sukses Bersama Ratna (skincare & cosmetics)
Stadion Utama Riau, Tawarkan Arena Bermain untuk Anak-anak
Unilak Bagikan Hand Sanitizer Buatan Tim Dosen dan Mahasiswa kepada Masyarakat, TNI dan Polri
Berikan Motivasi Kerja, Wabup H Syamsuddin Uti Sambangi Disdik Inhil
Sebanyak 2.695 KK di Pelalawan Riau, Terkena Dampak Banjir
Mantap! Jika Terpilih Jadi Pemimpin Negara 'Sandiaga Janji Turunkan Ongkos Ibadah Haji'
KPU Pekanbaru Akan Plenokan Hasil Pemilu 2019 dari 7 Kecamatan
Dorong Harga Kelapa Terus Naik, Ini yang Diperjuangkan Abdul Wahid
Ketua UEK-SP 3,5 Tahun dan Eks Lurah Divonis 14 Bulan Penjara
Diduga Gara-gara Unggah Video Lucu di Facebook, Pria di Siak Harus Gagal Jadi PPK Pilkada
Israel Buka Kembali Jalur Penyeberangan ke Gaza