PILIHAN
Dosen IAIN Bukittinggi Diberhentikan Sebagai ASN 'Bukan Karena Bercadar'

BUALBUAL.com, Kementerian Agama membenarkan bahwa Hayati Syafri diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena masalah indisipliner, bukan karena mengenakan cadar seperti yang heboh di media sosial.
Sebelumnya, Hayati tercatat sebagai dosen Bahasa Inggris di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukuttinggi, Sumatera Barat.
"Hayati Syafri diberhentikan sebagai ASN karena melanggar disiplin pegawai. Keputusan ini didasarkan pada rekam jejak kehadirannya secara elektronik melalui data finger printnya di kepegawaian IAIN Bukittinggi," terang Humas Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama, Nurul Badruttamam, dalam keterangan yang diterima Beritasatu.com di Jakarta, Sabtu (23/02/2019) malam.
"Berdasarkan hasil audit Itjen, ditemukan bukti valid bahwa selama tahun 2017 Hayati Syafri terbukti secara elektronik tidak masuk kerja selama 67 hari kerja."
Pernyataan Nurul ini sekaligus mengklarifikasi rumors bahwa Hayati diberhentikan karena cadar. Menurut Nurul, hal itu tidak benar karena pertimbangan pemberhentian Hayati semata alasan disiplin.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 3 ayat 11 dan 17, kata Nurul, PNS yang tidak masuk kerja secara akumulatif minimal 46 hari kerja tanpa keterangan yang sah dalam satu tahun, harus diberikan hukuman disiplin berat berupa diberhentikan secara hormat/tidak hormat sebagai PNS.
Selain masalah ketidakhadiran di kampus sebanyak 67 hari kerja selama 2017, Hayati juga terbukti sering meninggalkan ruang kerja dan tidak melaksanakan tugas lainnya pada 2018. Tugas dimaksud misalnya, menjadi penasihat akademik dan memberikan bimbingan skripsi kepada mahasiswa.
"Itu merupakan pelanggaran disiplin berat yang harus dikenai hukuman disiplin berat, yaitu diberhentikan dengan hormat sebagai PNS," tuturnya.
"Jika ada keberatan, Hayati Syafri masih mempunyai hak untuk banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) ataupun ke PTUN."
Sumber: BeritaSatu.com
Berita Lainnya
HM. Wardan, Berharap di "Harlah Ke-71 Muslimat NU" Bisa Mendorong Kinerja Kab Inhil
Sempat Jalani Perawatan di RS Swasta, Satu PDP di Pekanbaru Riau Meninggal Dunia
Susi Pudjiastuti: Menegaskan Pihak Asing Tak Boleh Beri Nama Pulau RI
Drone Spraying Khusus Dikerahkan Polda Riau Untuk Penyemprotan Pemukiman Warga
Stadion Utama Riau Bakal Dijadikan Event Internasional dan Nasional Saat Ditinjau Investor Brazil dan Singapura
Baru Satu Kali Diperiksa, Polisi Langsung Tetapkan Bahar Bin Smith Tersangka Diskriminasi
Ini Daftar 16 Tim Lolos ke Piala Eropa 2020
Yusuf Said: Jawab Apa Dampak Bagi Masyarakat Tentang Hari Kelapa Dunia dan Tantang Generasi Muda Inhil Ikut Hadir di Seminar International Nantinya
Polri Siagakan 12.000 Personel untuk Kawal Aksi 211
Solskjaer Puji Penampilan Fantastis Tim 'MU Menang'
Kasat Narkoba Polres Siak Akan Dioperasi Guna Mengangkat Proyektil Yang Bersarang Dilengannya
Serda Arif D, Menggalakan Gerakan Magrib Mengaji Bagi Anak-Anak di Pulau Burung