PILIHAN
Susi Pudjiastuti: Menegaskan Pihak Asing Tak Boleh Beri Nama Pulau RI

Bualbual.com - Jakarta, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan proses penamaan pulau-pulau di Indonesia hanya bisa dilakukan oleh negara. Penamaan tersebut tidak boleh dilakukan oleh pihak asing.
Susi mengungkapkan, pihak asing boleh melakukan penamaan bisnis terhadap pulau yang dikelolanya. Namun nama tersebut bukan menjadi nama resmi dari pulau tersebut.
"Penamaan bisnisnya boleh. Tapi penamaan pulau yang resmi harus negara dan didaftarkan ke PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa). Karena tidak ada pulau yang tidak didaftarkan ke PBB," ujar dia di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Susi mengungkapkan, hingga saat ini sebanyak 13.466 pulau Indonesia telah terdaftar di PBB. Sedangkan sebanyak 1.106 pulau telah terverifikasi namun belum didaftarkan ke PBB.
"Yang sudah terdaftar 13.466, (sebanyak) 2.800 yang masih dalam tahap identifikasi. Tapi identifikasi itu foto, pemda, asal usul, nama daerah. Kemudian baru nanti kita Kementerian Dalam Negerin dan BPN (Badan Pertahanan Nasional) rapatkan bersama," kata dia.
Dia menyatakan adanya ketentuan penamaan pulau ini bukan berarti melarang pihak asing untuk mengelola dan berinvestasi di pulau tersebut. Menurut dia, pemerintah membuka peluang bagi investor asing untuk menanamkan modalnya pada pulau di wilayah NKRI selama taat pada aturan yang ada.
"Kita boleh membuka peluang investasi untuk dalam dan luar negeri, tetapi ketentuan wilayah pengelolaan, 30 persen dalam penguasaan negara, 30 persen untuk lahan hijau," kata dia.
Selain itu, investor asing tidak boleh memanfaatkan pulau ini untuk kegiatan kriminal, melainkan harus berkegiatan untuk investasi produktif atau konservasi.
"Produktif bisa untuk agriculture, wisata, wisata bahari, industri, tetapi semua harus kegiatan legal melibatkan masyarakat memberikan efek multiplier kepada ekonomi setempat, dan sesuai dengan hukum dalam negeri Indonesia. Dan sesuai dengan peraturan lain yang terkait di dunia internasional," tandas dia.
BB.C/Adit_Liputan6.com
Berita Lainnya
Bupati Inhil HM Wardan lantik Pengurus Tembilahan Archery Club Periode 2018-2021
Kapolres Indragiri Hilir Tinjau Lokasi Tanah Longsor di Parit 6 Tembilahan
Kevin/Marcus Kian Terancam Lengser dari Rangking 1 Dunia
Pengusaha Sawmil Kayu Batang Tuaka di Tangkap Polisi
Bendera Merah Putih Tak Berkibar pada HUT RI ke-73 , DPRD Inhil Minta Maaf
Protes Kriminalisasi Wartawan, Aksi Unjuk Rasa Solidaritas Pers Digelar di Mapolda Riau
PT.THIP Inhil, Dilaporkan Masyarakat Ke Polda Riau Atas Penyerobotan Lahan
Duduga Ingin Sebarkan Uang Palsu di Tembilahan,Seorang Pedagang di Amankan Polres Inhil
Berkas Pengajuan SK Pj Bupati Inhil dan Surat Cuti HM. Wardan dan Rosman Malomo Masih di Meja Dirjen Otda, Kemendagri
Bantah Adanya Kubu Yang Besebrangan, Hidayat Nur Wahid: Alhamdulillah PKS Masih Solid
DPRD Inhil Pinta Sengketa Lahan yang di Serobot Petani Kec Pelangiran Gugat PT. THIP Ke Pengadilan Negeri Tembilahan
Bahas Isu Terkini, Plh Bupati Pimpin Rapat Staf