• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • Olahraga
  • More
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Sejarah
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Penantian Panjang Khairul Anam Akan Ijasahnya, Tetapi Enggan Digubris Management Mr Blitz
23 Juli 2025
Polres Inhu Gelar Bakti Kesehatan dan Khitanan Massal Peringati Hari Bhayangkara ke-79
17 Juni 2025
Tragis, Siswa SD di Inhu Diduga Tewas Akibat Pengeroyokan
27 Mei 2025
Kapolres Inhu Hadiri Panen Padi di Polsek Kuala Cenaku: Wujud Nyata Program Ketahanan Pangan
24 Mei 2025
Ratusan Juta Rupiah: Aset Mak Gadi di Luar Daerah Disita Polres Inhu
23 Mei 2025

  • Home
  • Riau

Susi Pudjiastuti: Menegaskan Pihak Asing Tak Boleh Beri Nama Pulau RI

Redaksi

Selasa, 17 Januari 2017 15:11:20 WIB Dibaca : 1299 Kali
Cetak


Bualbual.com - Jakarta, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan proses penamaan pulau-pulau di Indonesia hanya bisa dilakukan oleh negara. Penamaan tersebut tidak boleh dilakukan oleh pihak asing. Susi mengungkapkan, ‎pihak asing boleh melakukan penamaan bisnis terhadap pulau yang dikelolanya. Namun nama tersebut bukan menjadi nama resmi dari pulau tersebut. ‎"Penamaan bisnisnya boleh. Tapi penamaan pulau yang resmi harus negara dan didaftarkan ke PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa). Karena tidak ada pulau yang tidak didaftarkan ke PBB," ujar dia di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa (17/1/2017). Susi mengungkapkan, hingga saat ini sebanyak 13.466‎ pulau Indonesia telah terdaftar di PBB. ‎Sedangkan sebanyak 1.106 pulau telah terverifikasi namun belum didaftarkan ke PBB. "Yang sudah terdaftar 13.466, (sebanyak) 2.800 yang masih dalam tahap identifikasi. Tapi identifikasi itu foto, pemda, asal usul, nama daerah. Kemudian baru nanti kita Kementerian Dalam Negerin dan BPN (Badan Pertahanan Nasional) rapatkan bersama," kata dia. Dia menyatakan adanya ketentuan penamaan pulau ini bukan berarti melarang pihak asing untuk mengelola dan berinvestasi di pulau tersebut. Menurut dia, pemerintah membuka peluang bagi investor asing untuk menanamkan modalnya pada pulau di wilayah NKRI selama taat pada aturan yang ada. "Kita boleh membuka peluang investasi untuk dalam dan luar negeri, tetapi ketentuan wilayah pengelolaan, 30 persen dalam penguasaan negara, 30 persen untuk lahan hijau," kata dia. Selain itu, investor asing tidak boleh memanfaatkan pulau ini untuk kegiatan kriminal, melainkan harus berkegiatan untuk investasi produktif atau konservasi. "Produktif bisa untuk agriculture, wisata, wisata bahari, industri, tetapi semua harus kegiatan legal melibatkan masyarakat memberikan efek multiplier kepada ekonomi setempat, dan sesuai dengan hukum dalam negeri Indonesia. Dan sesuai dengan peraturan lain yang terkait di dunia internasional," tandas dia.   BB.C/Adit_Liputan6.com




Berita Lainnya

Bupati Inhil HM Wardan lantik Pengurus Tembilahan Archery Club Periode 2018-2021

Kapolres Indragiri Hilir Tinjau Lokasi Tanah Longsor di Parit 6 Tembilahan

Kevin/Marcus Kian Terancam Lengser dari Rangking 1 Dunia

Pengusaha Sawmil Kayu Batang Tuaka di Tangkap Polisi

Bendera Merah Putih Tak Berkibar pada HUT RI ke-73 , DPRD Inhil Minta Maaf

Protes Kriminalisasi Wartawan, Aksi Unjuk Rasa Solidaritas Pers Digelar di Mapolda Riau

PT.THIP Inhil, Dilaporkan Masyarakat Ke Polda Riau Atas Penyerobotan Lahan

Duduga Ingin Sebarkan Uang Palsu di Tembilahan,Seorang Pedagang di Amankan Polres Inhil

Berkas Pengajuan SK Pj Bupati Inhil dan Surat Cuti HM. Wardan dan Rosman Malomo Masih di Meja Dirjen Otda, Kemendagri

Bantah Adanya Kubu Yang Besebrangan, Hidayat Nur Wahid: Alhamdulillah PKS Masih Solid

DPRD Inhil Pinta Sengketa Lahan yang di Serobot Petani Kec Pelangiran Gugat PT. THIP Ke Pengadilan Negeri Tembilahan

Bahas Isu Terkini, Plh Bupati Pimpin Rapat Staf

Terkini +INDEKS

Tambang Batu Andesit di Kritang Operasi Tanpa Izin, Aparat Belum Bertindak

18 September 2025
Aktivitas Tambang Ilegal di Kritang Bebas Berjalan, Warga Resah Terkena Debu
18 September 2025
Sambu Group dan PT STI Selesaikan Pembangunan Tanggul di Desa Air Tawar
18 September 2025
Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
18 September 2025
Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
17 September 2025
Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
17 September 2025
Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
17 September 2025
Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
17 September 2025
Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
17 September 2025
Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
16 September 2025

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Polsek Gaung Ungkap Transaksi Narkotika di Desa Belantaraya
  • 2 Lakukan Kekerasan, Oknum Perguruan Silat Diciduk Polisi
  • 3 Bupati Inhu lantikan 764 PPPK di Lingkup Pemkab
  • 4 Polres Inhu Grebek Pondok Narkoba di Rengat, Dua Tersangka Ditangkap
  • 5 Kapolda Riau Pimpin Apel Satkamling di Dumai
  • 6 Kunjungi Sekolah, Gubernur Wahid Tegaskan Komitmen Pemprov Riau Dukung Program MBG
  • 7 Keamanan Lingkungan Desa Pungkat Meningkat dengan Kunjungan Bhabinkamtibmas
  • 8 Muktamar PPP Memanas: Kader Lawan Non-Kader, Jangan Jual Partai Ini!
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media