PILIHAN
Kasus Pungli, Mantan Lurah Sidomulyo Barat Pekanbaru Dijebloskan ke Rutan

BUALBUAL.com, Mantan Lurah Sidomulyo Barat, Pekanbaru, Raimon, diserahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya, tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan surat tanah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB, Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.
"Berkas tersangka sudah P21. Hari ini, kami menerima penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari penyidik," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Yuriza Antoni, Senin (25/2/2019) sore.
Raimon diserahkan ke JPU sekitar pukul 16.30 WIB. Setelah mengurus administrasi, tersangka didampingi pengacaranya dibawa ke Rutan Klas IIB. "Tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan sebagai titipan jaksa, terhitung hari ini," kata Yuriza.
Selanjutnya, JPU akan menyusun dakwaan terhadap tersangka agar dapat disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sebanyak 11 orang JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejari Pekanbaru akan diturunkan untuk mengadili tersangka.
"Paling lambat, dalam dua minggu setelah ini (tahap II), dilakukan pelimpahan ke pengadilan. Nantinya, terdakwa akan dituntut oleh 2 jaksa dari Kejati dan 9 jaksa dari Kejari," tutur Yuriza.
JPU juga menerima barang bukti dari penyidik berupa uang Rp23 juta yang diduga hasil pemerasan dan satu unit handphone. "Barang bukti uang berupa 200 lembar pecahan 100 ribu dan 60 lembar pecahan 50 ribu," ucap Yuriza.
Raimon dijerat dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Raimon ditangkap di Warung Kopi Jakarta, Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru, Rabu (28/11/2018) sekitar pukul 14.30 WIB. Ketika digeledah, petugas menemukan uang Rp10 juta dari dalam jok sepeda motor pelaku.
Penangkapan itu berawal dari laporan warga yang ingin Surat Keterangan Tanah (SKT) dan SKGR atas tanah yang dibelinya. Dari pengurusan itu, korban dimintai uang sebesar Rp10 juta agar SKGR yang diurus bisa ditandatangani. Ternyata, Raimon juga meminta uang dari penjual tanah sebesar Rp25 juta tapi korban hanya menyanggupi Rp23 juta.
Sumber | : | Cakaplah |
Berita Lainnya
BUAL dari BNN Riau Gelar Razia Sisir Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru Gunakan Anjing Pelacak
Inovasi Unik yang Digagas Dosen Unpas 'Bungaku Kuat Tanpa Obat'
Syamsuar Optimis Pandemi Virus Corona akan Berakhir
Program Bedah Rumah Warga Tidak Mampu Telah Selesai, Dandim 0314/Inhil Serahkan Kunci
KNPI Kampar Periode 2020-2023 Resmi Dilantik.
Mantan Pejabat Bakamla Segera Diadili : Kasus Suap Proyek Satelit Monitor
Belum Sampai 1 Tahun Jalan Bersumber Dana APBN 2016 di Inhil Sudah Melihat Penampakan
Bupati Alfedri: Kita akan Undang untuk Napak Tilas 'PM Malaysia Muhyiddin Keturunan Siak'
Hina Ustad Abdul Somad, Pemilik Akun Jony Boyok Ditangkap
Dua Pemuda di Kampar Diamankan Polisi, Bongkar Besi Tower Sutet
Hasil Pilkades Serentak 43 Desa Se-kabupaten Inhil Taun 2019