PILIHAN
Golput Adalah Hak, Tak Boleh Dikriminalisasi, BPN Prabowo Kritik Wiranto
BUALBUAL.com, Anggota Direktorat Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Habiburokhman mengkritik keras Menko Polhukam Wiranto yang menyebut ajakan untuk golput bisa terjerat UU ITE. Menurutnya, tidak ada hukuman pidana dalam UU ITE bagi orang yang mengajak golput.
"Kami mengkritik keras pernyataan Menko Polhukam yang menyatakan orang yang mengajak golput bisa dijerat UU ITE. Menurut kami tidak satupun pasal dalam UU ITE dan UU Pemilu yang mengatur ancaman pidana bagi orang yang mengajak golput," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (28/3/2019).
Politikus asal Partai Gerindra ini mengatakan, golput atau tidak menentukan pilihan dalam pesta demokrasi merupakan hak seorang warga dan tidak boleh dikriminalisasi. Ia menjelaskan, pidana bisa dikenakan jika ajakan untuk golput dilakukan dengan paksaan. Namun pidana tersebut tidak tertuang dalam UU ITE, melainkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Secara prinsip, golput adalah hak, karena memilih juga merupakan hak, Orang yang menggunakan haknya untuk memilih atau tidak memilih tidak boleh dikriminalisasi. Hukum baru bisa diterapkan jika perbuatan mengajak Golput dilakukan dengan paksaan, maka bisa dijerat Pasal 510 yaitu perbuatan dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya," paparnya.
Wiranto sebelumnya menyebut orang yang mengajak pihak lain untuk golput sebagai pengacau. Wiranto mengaku telah mendiskusikan agar orang yang mengajak pihak lain golput bisa dijerat UU termasuk UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Selain buat pengajak golput, Wiranto mengatakan, masih ada sejumlah ancaman yang akan mengganggu penyelenggaraan pemilu. Ancaman itu antara lain politik uang hingga hoax.
"Ya itu kan sudah kita diskusikan. Kalau mengajak golput itu yang namanya mengacau. Itu kan mengancam hak kewajiban orang lain. UU yang mengancam itu," kata Wiranto di Hotel Grand Paragon, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).
Sumber: detik.com
Berita Lainnya
TMMD Ke-106 Kodim 0314 Inhil, Gelar Penyuluhan Pertanian dan Perkebunan di Kecamatan Reteh
DPRD Inhil Tegur dan Pertanyakan Kendala, Dinas Minim Progres Kerja 'Dinas PUPR Tidak Hadir'
LPTQ Inhil Gelar Orientasi Majelis Dewan Hakim
Paling Banyak Pelecehan Seksual, P2TP2A Bengkalis Terima 25 Laporan
Wakil Bupati H. Syamsuddin Uti Jalin Silaturahmi ke Dislutkan
Kode Etik Jurnalistik
Wisata Raja Ampat Riau di Pagar Besi Kawat, Gubri Angkat Bicara
Bahas Tunggakan Retribusi, Pemkab dan DPRD Inhil Rapat Mediasi dengan Sejumlah Perusahaan Telekomunikasi
Instruksi Istri Sandi, Emak-Emak Jangan Kasih Kendor Jaga TPS
DPRD Inhil Sebut El Nino dan Sedimentasi Faktor Penyebab Kerusakan Lahan Perkebunan Kelapa Rakyat
Bapenda Pemko Pekanbaru Mulai Cetak 251 Ribu SPPT PBB
Ini Kronologis penangkapan Hakim MK Patrialis Akbar di Grand Indonesia