PILIHAN
Golput Adalah Hak, Tak Boleh Dikriminalisasi, BPN Prabowo Kritik Wiranto

BUALBUAL.com, Anggota Direktorat Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Habiburokhman mengkritik keras Menko Polhukam Wiranto yang menyebut ajakan untuk golput bisa terjerat UU ITE. Menurutnya, tidak ada hukuman pidana dalam UU ITE bagi orang yang mengajak golput.
"Kami mengkritik keras pernyataan Menko Polhukam yang menyatakan orang yang mengajak golput bisa dijerat UU ITE. Menurut kami tidak satupun pasal dalam UU ITE dan UU Pemilu yang mengatur ancaman pidana bagi orang yang mengajak golput," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (28/3/2019).
Politikus asal Partai Gerindra ini mengatakan, golput atau tidak menentukan pilihan dalam pesta demokrasi merupakan hak seorang warga dan tidak boleh dikriminalisasi. Ia menjelaskan, pidana bisa dikenakan jika ajakan untuk golput dilakukan dengan paksaan. Namun pidana tersebut tidak tertuang dalam UU ITE, melainkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Secara prinsip, golput adalah hak, karena memilih juga merupakan hak, Orang yang menggunakan haknya untuk memilih atau tidak memilih tidak boleh dikriminalisasi. Hukum baru bisa diterapkan jika perbuatan mengajak Golput dilakukan dengan paksaan, maka bisa dijerat Pasal 510 yaitu perbuatan dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya," paparnya.
Wiranto sebelumnya menyebut orang yang mengajak pihak lain untuk golput sebagai pengacau. Wiranto mengaku telah mendiskusikan agar orang yang mengajak pihak lain golput bisa dijerat UU termasuk UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Selain buat pengajak golput, Wiranto mengatakan, masih ada sejumlah ancaman yang akan mengganggu penyelenggaraan pemilu. Ancaman itu antara lain politik uang hingga hoax.
"Ya itu kan sudah kita diskusikan. Kalau mengajak golput itu yang namanya mengacau. Itu kan mengancam hak kewajiban orang lain. UU yang mengancam itu," kata Wiranto di Hotel Grand Paragon, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).
Sumber: detik.com
Berita Lainnya
Penghasilan per-Hari Rp 200 Ribu, Pengemis Tua Ini Ternyata Punya Mobil Daihatsu Xenia
Gubri Syamsuar: Karantina Wilayah Harus Persetujuan Pusat
Pocil Lampura Tunjukan Aksi
Preman Memalak Anggota TNI,Begini Akibatnya
Tenny Sejagad: Rilis Single Kedua 'Hijab Bukan Halangan Untuk Meniti Karir'
Kecamatan Mandah Geliatkan Diri Jadi Pusat Budaya Melayu
Tiga Siswa SMPN 11 Sei Alam Riau Jadi Duta Imigrasi
Pelaku Oplosan Gas Di Kota Padang Raup Untung Rp. 100 Juta Perbulan
Waduh, Ratna Sarumpaet Diamankan Polisi di Bandara
Apakah Benar Ka’bah Tak Bisa Dilewati Oleh Pesawat?
7 Pencuri Minyak Mentah Milik Chevron Diciduk di Bengkalis
Aneh Tapi Nyata.. Pembaca Terbaik 1 Rusdy Mulia Tidak Masukan Dalam Peserta Kafilah Mewakili Kab Inhil di MTQ Prov Riau Kota Dumai