PILIHAN
Alasan Bawaslu Kembali Lakukan Penertiban APK Caleg 'Demi Keadilan'

BUALBUAL.com, Komisioner Bawaslu Pekanbaru, Yasrif Yakub Tambusai menceritakan alasan Bawaslu Pekanbaru kembali menggelar penertiban alat peraga kampanye (APK) Caleg jelang Pemilu 17 April.
Yasrif mengatakan, tujuan penertiban ini selain menjalankan edaran KPU dan Bawaslu juga untuk keadilan bagi para caleg. Sebab pemasangan billboard berbayar ini tidak semua caleg bisa memasangnya.
"Tujuannya demi keadilan. Sebab tidak semua calon bisa memasang (APK berbayar). Maka dari itu APK berupa baliho kita tertibkan. Baik itu DPD, DPRD Riau dan DPR RI," kata Yasrif.
Lebih lanjut ia mengimbau caleg untuk mengikuti aturan yang berlaku karena jika sudah ditertibkan nanti si caleg sendiri yang akan rugi. "Kita imbau agar Caleg mengikuti aturan yang sudah berlaku, jangan dilanggar langgar," cakapnya lagi.
Sebagaimana diberitakan CAKAPLAH.com sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Pekanbaru melakukan menertibkan alat peraga kampanye (APK) caleg yang dipasang dibaliho berbayar dan spanduk di Pekanbaru, Senin (1/4/2019).
Sumber | : | Cakaplah |
Berita Lainnya
Kabut Asap karhutla di Inhil Bisa Berdampak Buruk Terhadap kesehatan Masyarakat
Kemenkes RI Nobatkan Bupati Inhil HM. Wardan Sebagai Yang Berjasa Yang Membangun Kesehatan Indonesia Tampa Pasung
HM. Wardan: APDESI Stagnan, Itu Jangan Sampai Terjadi Bahkan Tidak Boleh
Pengurus Asosiasi Futsal "AFK" Kab Rohil Periode 2019-2023 Resmi dilantik Sekum AFP Riau Zulfan Ismaini
Melawan dengan Parang saat Hendak Ditangkap, Polisi Hadiahi 2 Butir Timah Panas di Kaki AF
Ini Dia Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Inhil Periode 2018-2023
Viral!!! Tak Mau di Tilang, Ibu Ini Gigit Tangan Polisi
Tahun Depan Dishub Riau Tindak Truk ODOL, Alokasikan Anggaran Rp500 Juta
Pemprov Riau Masih Tunggu Surat Resmi Kemendikbud, Terkait Tiadakan UN Tahun 2020
PAN Klaim Dapat Satu Kursi untuk DPR RI Dapil Riau I
LAM Riau: Kedisiplinan Individu dalam Masyarakat Menentukan Penyebaran Covid-19
Terbentur Kasus Hukum, Faisal Aswan Gagal Jadi Calon DPD, dan Berencana Uji Materi PKPU 14/2018