• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Pemerintah
    • Pemda Indragiri Hilir
    • Pemda Indragiri Hulu
    • Pemda Bengkalis
    • Pemda Kampar
    • Seputar Lampung
    • Seputar Kepri
    • Pemda Provins Riau
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • Pemda Kuansing
    • Pemda Pelalawan
    • Pemda Siak
    • Pemda Dumai
    • Pemda Rokan Hilir
    • Pemko Pekanbaru
    • Pemda Rokan Hulu
    • Indragiri Hulu
    • Kuansing
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Seputar Jabodetabek
    • Seputar Jawab Barat
    • Seputar NTT
    • Seputar NTB
    • Kalimatan Timur
    • Kalimatan Selatan
    • Jambi
    • Pemda Kepulauan Meranti
    • Bintan
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
    • Indragiri Hilir
    • Dumai
  • Nasional
    • Seputar Aceh
    • Seputar Sumut
    • Seputar Kepri
  • Parlemen
    • DPRD Riau
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Kampar
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuansing
    • DPRD Inhu
    • DPRD Inhil
    • DPRD Dumai
    • DPRD Rohil
    • DPRD Rohul
    • DPRD Siak
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Meranti
    • DPR RI
    • DPRD Kepri
    • DPRD Tanjungpinang
    • Galery
  • Politik
  • Hukrim
    • Seputar Jawa Barat
  • Peristiwa
    • Seputar Sumbar
  • More
    • Olahraga
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • BUALBUAL VIDEO
    • Pariwisata
    • Lingkungan
    • Entertaiment
    • Agama
    • Sosial
    • Metropolis
    • Teknologi
    • Kulinier
    • Otomotif
    • Advetorial
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar - Khatam Al Quran dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Tradisi Perdana di SDN 002 Selayar, Khatam Al-Qur’an dan Halal Bihalal Digelar Bersama
02 April 2026
Gerak Cepat Pemko Tanjungpinang, 75 Ton Air Bersih Disalurkan
30 Maret 2026
Dituding Membuat Bazar Ilegal, Ayu Sitorus Angkat Bicara
01 Maret 2026
Prioritaskan Jalan, Musrenbang Selayar 2027 Digelar Efisien
27 Januari 2026

  • Home
  • Riau

Otto Hasibuan Bantah Yusril Soal Syarat Pelantikan Presiden, Ini Skenario Terburuk Pemilihan Presiden Ulang

Redaksi

Minggu, 21 April 2019 19:13:21 WIB Dibaca : 1460 Kali
Cetak


BUALBUAL.com, Pendapat Yusril Ihza Mahendra mengenai syarat pelantikan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang hanya didasarkan pada perolehan suara terbanyak dianggap keliru. Bagaimanapun juga syarat mengenai sebaran dukungan sebesar 20 persen di minimal setengah dari jumlah provinsi masih berlaku.
Hal mengenai syarat pelantikan presiden dan wakil presiden dicantumkan dalan UU 17/2017 tentang Pemilihan Umum. Di dalam pasal itu 416 UU 17/2017 disebutkan bahwa Pasangan Calon terpilih selain harus memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara yang diperebutkan dalam pilpres, juga harus memiliki sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Demikian ditegaskan pengacara Otto Hasibuan dalam perbincangan dengan redaksi beberapa saat lalu (Sabtu, 20/4). Otto mengatakan, isi dari pasal 416 UU 17/2017 itu sejalan dengan Pasal 6A UUD 1945. Otto mengingatkan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 50/PUU-XII/2014 yang dianggap menghapuskan syarat perolehan suara minimal 20 persen di setengah jumlah provinsi itu ditujukan khusus untuk UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang menjadi dasar dari pelaksaan Pilpres 2014. “Benar ada pengujian di MK. Tetapi yang diuji adalah UU tentang Pilpres 2014, dan UU itu sudah tidak berlaku lagi setelah ada UU 17/2017,” ujar Otto.
“Saya tidak sependapat dengan pandangan beliau (Yusril Ihza Mahendra) karena mengutip keputusan MK terhadap UU 42/2008. Dan itu tidak relevan setelah ada UU 17/2017,” demikian Otto Hasibuan. Dia menambahkan, menurut ayat (2) Pasal 416 UU 17/2017, apabila tidak ada pasangan capres dan cawapres yang memenuhi syarat itu, maka pemilihan presiden harus diulang.
Sumber: RMOL.co




Berita Lainnya

KPK Tetapkan Bupati Bengkalis Tersangka, Dugaan Korupsi Proyek Peningkatan Jalan

Pj Bupati Inhil Ajak Ansor dan Banser Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Terorisme

Ke Numbing, Bupati Bintan Tinjau Khitanan Massal

Usai Laksanakan Shalat Idul Adha H.Rosman Malomo Gelar Open House

Ketua DPRD Inhil Ajak Masyarakat Pahami Cita–Cita Kemerdekaan

Caleg Agar Taati Aturan Berkampannye Menggunakan Media Sosial 'Wanti-wanti KPU Riau'

Pelantikan Bupati Kampar akan Dikemas Sederhana 'Masih Suasana Duka'

SK Sekda Riau Sudah di Tangan BKD, Besok di Buka dari Segel Siapa Nama Sekda Riau?

Banjir Mengancam, Asap Hilang, Diskes Riau Mulai Waspada

Kabut Asap Kian Pekat, Karhutla di Desa Seluti Inhu Belum Padam

Hippmih Pekanbaru: Ucapkan Selamat Atas Pengukuhan Presiden Orang Laut Sedunia Tehadap PRj. Haryono AS, MSBw, S.Pd., M

Pasien Suspect Corona Asal Inhu Dirujuk ke RSUD Puri Husada Tembilahan

Terkini +INDEKS

Usai Kecelakaan Maut, Operasi Mikrosleep Digelar di Tol Pekanbaru-Dumai

14 Juni 2026
Sekali Bergerak, Polda Riau Bongkar 3 Kejahatan Besar: Begal, Curanmor hingga Pencuri Mobil
14 Juni 2026
Jangan Diam! Warga Diminta Laporkan Tambang Ilegal yang Merusak Lingkungan
13 Juni 2026
Rumah Warga di Rohil Ludes Terbakar, Mobil dan Dokumen Penting Ikut Hangus
13 Juni 2026
Milad ke-61 Inhil Bersejarah, Tarian Massal 6.100 Orang Pecahkan Rekor MURI
13 Juni 2026
Dua Tahanan Kabur Saat Hendak Disidang di PN Pekanbaru Masih Diburu, Empat Sudah Ditangkap
13 Juni 2026
Geger di TWA Dumai, Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kebun
13 Juni 2026
Terungkap! Motif Komplotan Pembunuh Remaja di Pelalawan, Demi Biaya Pulang Kampung
13 Juni 2026
Gedung Bank Mega di Duri Terbakar, Polisi Pasang Garis Polisi dan Olah TKP
13 Juni 2026
Polres Rohil Ungkap 80 Kasus Narkoba, Sita 8.154 Butir Ekstasi dan 5,8 Kg Serbuk Ekstasi
13 Juni 2026

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Geger di TWA Dumai, Perempuan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kebun
  • 2 TRAGIS! IRT Muda di Siak Tewas Diterkam Buaya Saat Mencuci Pakaian di Tepi Sungai
  • 3 Pemda Inhu Perkuat Sektor Pertanian sebagai Respons Aspirasi Masyarakat
  • 4 Ngeri! Predator Begal Payudara di Pekanbaru Ternyata Sudah Beraksi Berkali-kali
  • 5 Sidang Abdul Wahid, Ahli Tegaskan Penyalahgunaan Wewenang Terjadi Jika Jabatan Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
  • 6 Kuansing Bersih Berseri Sambut MTQ Riau Ke-44, Seluruh OPD Turun Gotong Royong
  • 7 Kurir Penjemput Sabu 198 Gram Ditangkap di Pelabuhan JU Mundam, Bandar Masih Diburu Polisi
  • 8 Dorong Produktivitas Petani, Bupati Inhu Hadiri Pembukaan Program PSR
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Bualbual.com ©2020 | All Rights Reserved By Delapan Media