PILIHAN
Pemilik Duta Palma Jadi Tersangka Alih Fungsi Hutan Riau
BUALBUAL.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan PT Duta Palma sebagai tersangka korupsi alih fungsi hutan di Riau kepada Kementerian Kehutahan pada tahun 2014 lalu.
Sebelumnya, dalam perkara ini penyidik KPK telah menetapkan mantan Gubernur Riau, H Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung.
"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, penyidikan KPK peningkatkan perkara ke penyidikan. Menetapkan PT DP sebagai tersangka korporasi," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (29/4/2019), kepada CAKAPLAH.COM.
Selain PT Duta Palma, KPK juga menetapkan dua tersangka perorangan baru, SRT selaku Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 dan SUD selaku pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma.
Febri mengatakan, PT Palma Satu disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka SRT dan SUD disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP," jelas Febri.
Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan KPK dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 September 2014. Saat itu, KPK mengamankan uang dengan nilai total Rp 2 miliar dalam pecahan dollar Amerika Serikat dan rupiah.
Ketika itu, KPK menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung. Kedua orang ini telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta da Mahkamah Agung.
Dari bukti-bukti yang ditemukan, SRT dan SUD diduga terkait dalam pemberian hadiah terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau ke Kementerian Kehutanan Tahun 2014. SUD diduga menawarkan Annas Maamun fee Rp8 miliar melalui Gulat dan SRT memberi Rp3 miliar, apabila areal perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
Uang diduga berasal dari PT Palma Satu. Annas kemudian menginstruksikan bawahannya di Dinas Kehutanan untuk memasukan lahan atau kawasan perkebunan yang diajukan oleh SRT dan SUD dalam peta lampiran surat gubernur. Uang itu diduga terkait kepentingan PT Duta Palma.
Sumber: Cakaplah
Berita Lainnya
Syamsuar Benarkan Pasien Positif Corona di Riau Bertambah 1, Total Menjadi 2 Pasien yang Positif
Selama 7 Tahun, Ada 200 Ribu Kendaraan di Riau Tak Bayar Pajak
HM Wardan Secara Resmi Buka Turnamen Volly Ball Putra Dandim Cup III
Hanya Bermodal Jimat Mustika Sulaiman, Sindikat Penipu Raup Rp119 Juta
Bupati Inhil Diwakili Drs. H. Afrizal MP Buka Kegiatan MTQ ke XI Kecamatan Pulau Burung
Ratusan Goweser Sumatera Jajal Alam Kuok 'Kampar Riau'
Pjs Bupati Inhil Sambut Kedatangan Kapolda dan PJU Polda Riau Bersama Danrem dan Korem 031/Wirabima
Jurnalis Riau Berduka, Wartawan Senior Berdedikasi Muljadi Meningal Dunia
Bawaslu Riau Tinjau Langsung Pemungutan Suara Ulang di Kampar
BualBualLucu : Ternyata Ini yang Diobrolin Sapi Sama Kambing Sebelum Dikurbanin